Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Uji UU Pemekaran Papua Diprioritaskan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemeriksaan pendahuluan terhadap materi permohonan hak uji UU Nomor 45/1999 tentang Pemekaran Papua menyatakan bahwa materi permohonan tersebut sudah lengkap. Pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan Rabu (3/12) di kantor Mahkamah Konstitusi, Plaza Sentris, Jakarta. Menurut Hakim Konstitusi Achmad Roestandi, materi permohonan hak uji ini sudah lengkap sehingga tidak memerlukan perbaikan. “Baik legal standing, postitum, maupun petitumnya sudah lengkap sehingga akan langsung diteruskan ke persidangan,” ujar Achmad. Selain karena kelengkapan, permohonan ini juga mendapatkan prioritas khusus karena sifatnya yang sangat mendesak. Jadwal sidang, kata Achmad, belum bisa ditentukan karena panel tiga hakim masih harus melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan ke rapat pleno sembilan hakim yang akan dilaksanakan secara terbuka. “Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa ditetapkan jadwal sidangnya,” ujarnya. Menurut kuasa hukum pemohon, Budi Setianto, dengan penerapan undang-undang tersebut oleh pemerintah menyebabkan terjadinya pertumpahan darah dan terhentinya pembangunan karena adanya konflik elite politik dan birokrasi. Menurutnya, rakyat Papua menolak penerapan UU Nomor 45/1999 karena melanggar pasal 18 A UUD 1945. Rakyat Papua menginginkan pemekaran harus melalui UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus. Jadi, kata Budi, pemekaran harus melalui persetujuan DPR dan MPR Papua dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, kultural dan pembangunan di Papua. Pemohon hak uji adalah Ketua DPRD Papua John Ibo, yang pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan menyempatkan diri untuk hadir. Menurut dia, kehadirannya tersebut untuk menyakinkan hakim tentang kesungguhannya serta memperkuat kuasa yang diberikan kepada para kuasa hukum. Menurut John, korban yang berjatuhan di Papua bukan karena pemberlakuan UU Pemekaran tapi lebih dikarenakan adanya pemaksaan kekuasaan terhadap rakyat Papua untuk lebih memperkuat pemberlakuan UU Pemekaran. Pihaknya selama ini telah berusaha menyalurkan aspirasi rakyat Papua baik ke Presiden, Mendagri, Menko Polkam, maupun ke DPR RI, namun belum mendapat tanggapan yang pasti. “Karena itu kami menempuh jalan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan terus-menerus akan menyebabkan kerusuhan yang tiada hentinya di tanah Papua. “Masyarakat sebenarnya masih menginginkan untuk lepas dari NKRI,” tambahnya. Mawar Kusuma - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Grab Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda

4 menit lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Grab Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda

Grab Indonesia berjanji akan memberikan THR bagi para driver dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2024.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

10 menit lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Nathan Tjoe-A-On Jawab Sindiran Pemain Vietnam, Sebut Timnas Indonesia Sudah Lebih Baik

13 menit lalu

Pemain timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Randy
Nathan Tjoe-A-On Jawab Sindiran Pemain Vietnam, Sebut Timnas Indonesia Sudah Lebih Baik

Nathan Tjoe-A-On berkata pemain timnas Indonesia bakal menyaksikan lagi video permainan Vietnam sebelum laga kualifikasi Piala Dunia 2026.


Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

18 menit lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyebut keinginan berkuasa Jokowi masih tinggi. "Bedakan sebagai presiden dan bapaknya Gibran," katanya.


Dian Sastro dan Nicholas Saputra Berpasangan dalam 5 Film, Bukan Cuma Ada Apa dengan Cinta

33 menit lalu

Pemeran film romantis yang populer di tahun 2002, Ada Apa Dengan Cinta, Dian Sastrowardoyo dan Nicholas Saputra menghadiri konfrensi pers film Ada Apa Dengan Cinta 2 di The Hall Senayan City, Jakarta, 15 Februari 2016. TEMPO/Nurdiansah
Dian Sastro dan Nicholas Saputra Berpasangan dalam 5 Film, Bukan Cuma Ada Apa dengan Cinta

Dian Sastro dan Nicholas Saputra kerap dipasangkan dalam sebuah produksi film. Setelah Ada Apa dengan Cinta, berikut film lainnya mereka berdua.


Kolaborasi Uniqlo dan Treasure, Terinspirasi dari Lagu-Lagu Grup K-Pop Ini

34 menit lalu

Grup K-pop Korea TREASURE menggunakan koleksi kolaborasi Uniqlo
Kolaborasi Uniqlo dan Treasure, Terinspirasi dari Lagu-Lagu Grup K-Pop Ini

Perusahaan ritel pakaian asal Jepang Uniqlo mengumumkan peluncuran T-shirt, UT Find Your Treasure


KPU DIkejar Tayang, Akankah Umumkan Hasil Pemilu 2024 Lebih Cepat?

34 menit lalu

Saksi paslon mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti
KPU DIkejar Tayang, Akankah Umumkan Hasil Pemilu 2024 Lebih Cepat?

Komisi Pemilihan Umum alias KPU menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di empat provinsi bakal selesai hari ini.


Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

36 menit lalu

Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

Aplikasi pemilihan suara buatan BRIN, E-voting, dipakai selama lebih dari sedekade terakhir untuk mengikis potensi kecurangan pilkades.


Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

40 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

Sri Mulyani masih yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

42 menit lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya