Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ormas Islam Berdemo Meminta Pembebasan Ba'asyir

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan massa yang tergabung dalam "Organisasi Massa Islam di Indonesia" mendatangi gedung Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Mereka melakukan orasi di depan gedung Depkeh HAM, Kamis (4/12). Sementara itu, 12 orang pimpinan delegasi menemui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra di ruang kerjanya.Mereka mempertanyakan tentang penahanan terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang seharusnya telah habis pada 30 November. Baru setelah dua hari keluar surat perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Menurut delegasi tersebut, hak kebebasan dari Ba'asyir telah diambil selama 1x24 jam hanya karena kesalahan administrasi. Menurut salah satu delegasi, Habib Riziq, jika orang sepopuler Ba'asyir bisa terjadi kesalahan bagaimana dengan rakyat biasa. Delegasi juga menilai pengurangan masa tahanan Ba'asyir menjadi tiga tahun dinilai tidak adil. Hal ini karena tuduhan makar tidak terbukti. Seharusnya Ba'asyir hanya dihukum empat bulan karena kasus pemalsuan dan imigrasi. Mereka meminta supaya Abu Bakar Ba'asyir segera dibebaskan. "Kami merasa ada keberpihakan kepada kaum nonmuslim," ujar Habib Riziq. Hal ini terkait dengan kasus RMS, Alex Manuputi, yang langsung dibebaskan setelah habis masa penahanannya. Yusril mengatakan kedatangan mereka ke Departeman Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tidak pada tempatnya. Menurutnya, kesalahan hanyalah terletak pada prosedur administratif. Setelah hakim membacakan vonis, katanya, belum tentu langsung diketik. Terkadang pengacara dan keluarga dari tahanan sudah menjemput ke Lembaga Pemasyarakatan padahal surat keputusan hakim belum disampaikan oleh pihak kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan. "Disini kadang terjadi kebingungan. Sebenarnya LP tidak lebih dari tempat menampung tahanan," ujar Yusril. Departemen Kehakiman, katanya, tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap ataupun memenjarakan orang. Penahanan yang dilakukan terhadap Ba'asyir selama 1x24 jam dinilai Yusril tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan KUHP. Yusril berjanji akan mempelajari masalah ini dan mencari tahu terletak di mana kesalahan prosedur tersebut. Namun, tambahnya, yang jelas LP tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan tahanan yang sudah habis masa penahanannya jika belum ada perintah dari Jaksa. Sebelumnya Yusril sempat keluar menemui pada demonstran di luar gedung Depkeh HAM. Yusril sempat marah-marah karena merasa kata-kata makian yang diucapkan tidak pada tempatnya. "Saya sudah terima delegasi saudara, tolong berhenti memaki-maki saya di pinggir jalan," ujarnya. Setelah itu para demonstran yang mengenakan baju muslim menghentikan orasi mereka. Para demonstran membawa spanduk antara lain bertuliskan "Pecat Hakim Tidak Becus", "Yusril Mana Suaramu", "Bagir Manan Mana Nuranimu", dan "Terapkan Hukum Islam di Indonesia". Mawar Kusuma - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

55 detik lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

2 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

Surya Paloh mengatakan Nasdem dan PKB sepakat memberi kesempatan Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.


Incar Final Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Kombinasikan Pemain Senior dan Junior

7 menit lalu

Skuad Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan diluncurkan menjelang Proliga 2024 di Jakarta, Selasa, 23 April 2023. ANTARA/Donny Aditra
Incar Final Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Kombinasikan Pemain Senior dan Junior

Tim bola voli putri Jakarta Popsivo Polwan meramu kombinasi antara pemain senior dan junior di Proliga 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 menit lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

10 menit lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

Mooryati Soedibyo mencetuskan kontes kecantikan nasional, Puteri Indonesia, yang biasa diadakan setiap Maret.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

12 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

17 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

17 menit lalu

Warga Palestina menerima kantong tepung yang didistribusikan oleh UNRWA di Rafah, di selatan Jalur Gaza 21 November 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

AS, Inggris, Italia, Belanda, Austria, dan Lituania masih belum mengakhiri penangguhan dana untuk UNRWA.


Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

23 menit lalu

Terowongan Juliana (Kemendikbud.go.id)
Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

Terowongan Juliana merupakan konstruksi yang unik dengan tikungan di bagian tengahnya, dulunya merupakan jalur kereta api.


Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

27 menit lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

Ada Daddy I Love Him di album ini yang menandai kembalinya Taylor Swift country, dalam beberapa hal, termasuk penulisan lagu dongeng dan riff gitar.