Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ormas Islam Berdemo Meminta Pembebasan Ba'asyir

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan massa yang tergabung dalam "Organisasi Massa Islam di Indonesia" mendatangi gedung Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Mereka melakukan orasi di depan gedung Depkeh HAM, Kamis (4/12). Sementara itu, 12 orang pimpinan delegasi menemui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra di ruang kerjanya.Mereka mempertanyakan tentang penahanan terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang seharusnya telah habis pada 30 November. Baru setelah dua hari keluar surat perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Menurut delegasi tersebut, hak kebebasan dari Ba'asyir telah diambil selama 1x24 jam hanya karena kesalahan administrasi. Menurut salah satu delegasi, Habib Riziq, jika orang sepopuler Ba'asyir bisa terjadi kesalahan bagaimana dengan rakyat biasa. Delegasi juga menilai pengurangan masa tahanan Ba'asyir menjadi tiga tahun dinilai tidak adil. Hal ini karena tuduhan makar tidak terbukti. Seharusnya Ba'asyir hanya dihukum empat bulan karena kasus pemalsuan dan imigrasi. Mereka meminta supaya Abu Bakar Ba'asyir segera dibebaskan. "Kami merasa ada keberpihakan kepada kaum nonmuslim," ujar Habib Riziq. Hal ini terkait dengan kasus RMS, Alex Manuputi, yang langsung dibebaskan setelah habis masa penahanannya. Yusril mengatakan kedatangan mereka ke Departeman Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tidak pada tempatnya. Menurutnya, kesalahan hanyalah terletak pada prosedur administratif. Setelah hakim membacakan vonis, katanya, belum tentu langsung diketik. Terkadang pengacara dan keluarga dari tahanan sudah menjemput ke Lembaga Pemasyarakatan padahal surat keputusan hakim belum disampaikan oleh pihak kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan. "Disini kadang terjadi kebingungan. Sebenarnya LP tidak lebih dari tempat menampung tahanan," ujar Yusril. Departemen Kehakiman, katanya, tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap ataupun memenjarakan orang. Penahanan yang dilakukan terhadap Ba'asyir selama 1x24 jam dinilai Yusril tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan KUHP. Yusril berjanji akan mempelajari masalah ini dan mencari tahu terletak di mana kesalahan prosedur tersebut. Namun, tambahnya, yang jelas LP tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan tahanan yang sudah habis masa penahanannya jika belum ada perintah dari Jaksa. Sebelumnya Yusril sempat keluar menemui pada demonstran di luar gedung Depkeh HAM. Yusril sempat marah-marah karena merasa kata-kata makian yang diucapkan tidak pada tempatnya. "Saya sudah terima delegasi saudara, tolong berhenti memaki-maki saya di pinggir jalan," ujarnya. Setelah itu para demonstran yang mengenakan baju muslim menghentikan orasi mereka. Para demonstran membawa spanduk antara lain bertuliskan "Pecat Hakim Tidak Becus", "Yusril Mana Suaramu", "Bagir Manan Mana Nuranimu", dan "Terapkan Hukum Islam di Indonesia". Mawar Kusuma - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

2 menit lalu

Rizky Ridho. Foto: Tim Media PSSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

Timnas Indonesia U-23 berusaha kembali mengukir sejarah saat menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

8 menit lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

10 menit lalu

Pemandangan di sekitar kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur (dok Kemenpar)
Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

12 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

13 menit lalu

Ketahui kode transfer BCA ke BRI serta biaya dan metode transfernya. Transaksi keuangan jadi lebih mudah dan praktis. Foto: Canva
Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.


TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

18 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

24 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

25 menit lalu

Stefano Pioli. REUTERS
AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

Stefano Pioli akan tersingkir dari AC Milan pada akhir musim


Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

29 menit lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satya Lencana bersama Bobby Nasution.


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

29 menit lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.