Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Kasus Ruislag SLTP 56 Ditolak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Teriakan kekecewaan mewarnai pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan atas kasus tukar guling (ruislag) tanah dan bangunan SLTP 56, Melawai, Jakarta Selatan. Perjanjian tukar guling tersebut dilakukan oleh kepala sekolah yang lama, Siti Rahmani dengan PT Tata Disantara, salah satu anak perusahaan dari konglomerat Abdul Latief pada tahun 2000. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (4/12), Ketua majelis Hakim, Tusani Jafri, menyatakan bahwa dasar pengambilan putusan tersebut ialah gugatan para penggugat tidak sempurna, gugatan kabur (obscure libelle), dan kualitas para penggugat terbukti tidak dapat mewakili kepentingan para penggugat seluruhnya. Penggugat dalam kasus ini ada tiga pihak yaitu, dua orang wali murid, dua orang guru, dan Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indoenesia (APHI). Ketiganya tidak dapat menerima pemindahan tanah dan bangunan SLTP 56 Melawai ke Jalan Jeruk Purut karena dinilai sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut pengugat, pemindahan tersebut tidak sesuai dengan Kepres 16 tahun 1994 jo. Kepres 24 tahun 1995 yang menyatakan pemindahan aset negara di atas Rp 10 miliar harus dengan perseutujuan Presiden, yang hal ini tidak dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan PT Tata. Selain itu, tanah di daerah melawai tersebut hanya dihargai Rp 2.500.000- Rp 5.000.000 per meter persegi. Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan dari badan perpajakan, harganya Rp 9.650.000 per meter persegiKetika ditemui usai persidangan, pengacara APHI yang lain, Saor Siagian, mengatakan, mereka sangat kecewa dengan putusan tersebut. Pihaknya menilai hakim menutup mata serta hati nurani mereka terhadap permasalahan pendidikan. "Banyak anak yang tidak bisa sekolah tetapi murid-murid yang sudah bisa belajar malah ditelantarkan," katanya. Apalagi, menurutnya, ada empat guru yang dimutasi secara paksa karena menolak pindah ke lokasi yang baru.Rasa kecewa juga dialami oleh para wali murid sebagai pengugat. Menurut salah seorang wali murid, keadilan tidak berpihak pada mereka. ?Ternyata sekarang ini, negara kami mau dijadikan negara partikelir,? katanya dengan suara lantang. Penasihat hukum Mendiknas sebagai tergugat I dalam kasus ini, Irianto Nainggolan, mengatakan bahwa putusan hakim sudah tepat karena para penggugat memang tidak memiliki kapasitas untuk mewakili kepentingan hukum seluruh pengugat. Rheny Wahyuni Pulungan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah, Jika Diminta

1 menit lalu

Persawahan Food Estate Blok A, Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah siap menggelar panen raya.
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah, Jika Diminta

Bulog mengaku siap jika diminta pemerintah menjadi off-taker gabah dari kerjasama pertanian Indonesia dan Cina


Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

2 menit lalu

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, meninjau operasional di Branch Office BRI Jakarta untuk memastikan performa layanan BRI selama periode libur lebaran.


BRIN Batal Tutup Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Tangsel dan Bogor Membubarkan Diri

3 menit lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Batal Tutup Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Tangsel dan Bogor Membubarkan Diri

Kepada massa pengunjuk rasa, Ana memastikan status lahan yang dijadikan jalan provinsi merupakan aset BRIN.


Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

9 menit lalu

Aktivis lingkungan membentangkan poster saat aksi Hari Bumi di kawasan Dago Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2024. Para aktivis lingkungan hidup dari Orang Muda Berkoalisi berkampanye sampah plastik dengan tema Bumi Pasundan Bebas Plastik Polutan. TEMPO/Prima mulia
Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.


Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

13 menit lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.


Kementerian Luar Negeri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Susulan Taiwan

17 menit lalu

Foto yang dirilis The Central News Agency (CNA) menunjukkan bangunan runtuh pasca gempa berkekuatan magnitudo 7,4  di Hualien, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo  7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 03 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien  pada kedalaman 34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/KANTOR BERITA PUSAT
Kementerian Luar Negeri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Susulan Taiwan

Kementerian Luar Negeri mengatakan pihaknya bersama KDEI Taipei terus memantau dampak gempa susulan di Taiwan.


PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Bapak Prabowo dan Bapak Gibran

17 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Bapak Prabowo dan Bapak Gibran

Presiden PKS Ahmad Syaikhu memahami bahwa putusan MK terhadap sengketa hasil pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

19 menit lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

22 menit lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

33 menit lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.