Pengunduran PNS Diselesaikan Januari 2004


TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berjanji segera menyelesikan persoalan pengunduran diri sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan partai politik paling lama hingga Januari 2004.

Bagi mereka yang sudah mundur namun tetap menerima gaji layaknya PNS aktif akan dikenakan biaya pengembalian sejumlah gaji yang diterima.

Menurut Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara Feisal Tamin, saat ini pihaknya tinggal menunggu laporan nama-nama dari instansi terkait. Sebab menurut aturan harus ada keputusan apakah menolak atau menerima pengunduran diri dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

"Makanya Januari 2004 nanti kita harapkan sudah selesai atau paling lambat menjelang pelaksanaan pemilu," ujar Feisal di Jakarta, Jumat (12/12).

Mengenai gaji yang masih diterima setelah resmi mengundurkan diri, Feisal mengharapkan mantan PNS yang bersangkutan agar secara sadar tidak menerimanya. Sebab sejak mengundurkan diri, secara otomatis yang bersangkutan tidak bekerja dan konsekuensi tidak bekerja adalah tidak mendapatkan gaji.

Sejauh ini, kata Feisal, yang terasa menyulitkan terutama mereka yang berasal dari kampus atau perguruan tinggi. Sampai saat ini, atasan mereka di kampus masih belum jelas memberikan keputusan meski pihaknya sudah mendesak berkali-kali.

Untuk itu, Kementerian PAN akan meminta Badan Kepegawaian Nasional turun tangan dan secara khusus mengangani kasus tersebut. Sebab hanya BKN saat ini yang bisa menyelesaikan secara cepat guna menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti gugatan balik dari PNS yang bersangkutan karena pimpinannya belum memberikan keputusan.

"Kita sedang menunggu Ketua BKN yang kini ada di Australia. Setelah sampai segera kita selesaikan bersama-sama," ujarnya.

Ecep S. Yasa - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X