Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gugatan Tommy Soeharto Batal Digelar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan kasus gugatan Tommy Soeharto terhadap KH. Abdullah Shidiq Muin batal digelar hari ini (Selasa, 16/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya terdakwa dan saksi korban tidak bisa hadir karena sakit. Sesuai keterangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ikhwan Ridwan Saragih, terdakwa Shidiq Muin berhalangan hadir karena masih dirawat di rumah sakit Gambiran Kediri. Ia harus diopname karena menderita komplikasi hipertensi dan diabetes. Sedangkan ketidakhadiran saksi korban Tommy Sorharto dinyatakan melalui kuasa hukumnya, Elsa Syarief. Dalam surat tersebut dinyatakan, mantan Presiden Soeharto tidak dapat hadir karena sakit. Selanjutnya dia bersedia hadir ke persidangan jika sudah sembuh dan meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang 13 Januari tahun depan. Menanggapi keterangan tersebut, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan terdakwa dan saksi korban. Hakim Saparudin Hasibuan mengabulkan permintaan Tommy untuk menggelar persidangan 13 Januari 2004.Kasus putra bekas Presiden Indonesia ini berawal saat Abdurrahman Wahid menjabat sebagai presiden. Saat itu Gus Dur --sapaan akrab Abdurrahman Wahid-- mengeluarkan beberapa pernyataan yang menyerang keluarga Cendana. Situasi keruh ini kemudian dimanfaatkan Dodi Sumadi (tersangka utama kasus ini) untuk menjadi mediator yang mendinginkan ketegangan Gus Dur dan Tommy. Upaya Dodi ini berhasil dengan mempertemukan Gusdur dan Tommy di Hotel Borobudur 5 Oktober 2000. Namun dalam perkembangannya Dodi berusaha mengeruk keuntungan dengan menjanjikan kepada Tommy bila kasusnya mencapai tahap peninjauan kembali akan dimenangkan oleh Gus Dur. Cuma, Tommy harus membayar uang Rp 15 miliar. Tommy pun memberikan uang Rp 15 miliar itu pada 19 Oktober 2000 kepada kedua tersangka. Rencananya uang itu akan dibagi-bagikan kepada Kejaksaan Agung Rp 5 miliar, Yayasan Sinta Nuriyah Rp 5 miliar dan ke Abdullah Shidiq Muin Rp 5 miliar. Namun kenyataannya kedua tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. Tommy melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penipuan. Edy Can - Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

2 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

3 menit lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.


DANA Gandeng Microsoft untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja Berbasis AI dengan GitHub Copilot

11 menit lalu

Developer DANA mempercepat proses coding dengan Github Copilot dan Copilot Chat (DANA-Microsoft)
DANA Gandeng Microsoft untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja Berbasis AI dengan GitHub Copilot

Sejak Februari 2024, hampir 300 developer DANA telah menggunakan GitHub Copilot dalam pekerjaan sehari-hari


Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Mencakup Selat Sunda dan Selat Bali

16 menit lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Mencakup Selat Sunda dan Selat Bali

BMKG menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi di berbagai perairan. Kecepatan angin tertinggi terpantau di daerah Jawa hingga Sumba.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

17 menit lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

18 menit lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

19 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

20 menit lalu

Anggota TNI melakukan tos dengan tentara Amerika Serikat di Pusat latihan Pertempuran (Puslatpur) 5 Marinir, Baluran, Situbondo, Jawa Timur, September 2023. Selain Latihan tempur seperti pendaratan amfibi, pengamanan bandara, serangan darat gabungan, terdapat juga latihan jungle survival dan pertolongan kesehatan darat dan udara. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Berikut adalah kronologi hilangnya perwira tentara AS atau US Army dari satuan Aviation Officer. Ia hilang di tengah hutan Karawang.


Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

24 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

Analisis Deu Calion Futures (DCFX) menyebut harga emas turun karena kekhawatiran terhadap konflik di Timur Tengah mereda.


KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

26 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

Mantan Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi mengaku mendapat tekanan psikis saat mengetahui BAP soal kasus SYL bocor.