Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Akan Minta Ijin BI Periksa Rekening 502

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk memeriksa rekening 502, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan meminta ijin Bank Indonesia (BI). "Untuk mengetahui mekanisme, prosedur dan kemana aliran dana dari rekening itu," kata Inspektur Jenderal Polisi Suyitno Landung, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (16/12). Hari ini, Mabes Polri telah memeriksa Deputi Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Bank Restructuring Unit sebagai saksi, terkait dengan dugaan penyalahgunaan rekening 502. "Pemeriksaaan para saksi didasarkan Undang Undang 20/2001," kata Suyitno. Walau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terjadi penyalahgunaan sebesar Rp. 20,98 triliun, Rp. 17,7 triliun diantaranya mengalir ke BI dan Rp. 3,3 triliun mengalir ke BPPN, sampai sekarang Polri belum mengetahui berapa besar nilai penyalahgunaan dari rekening 502. "Laporan BPK menjadi landasan untuk pemeriksaan ini, meski BPK sendiri belum tentu tahu benar mekanisme dan prosedur pengucuran dana dari rekening 502," kata Suyitno. Dana dalam rekening 502 itu, kata Suyitno, seharusnya digunakan untuk penalangan bagi Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Dalam kasus ini, mekanisme penggunaan rekening 502 BI sebagai otorisator, sementara Menteri Keuangan sebagai regulator. Tapi, dengan adanya UU BI baru, BI bertindak sebagai otorisator sekaligus sebagai regulator. Sita Planasari A- Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Head to Head Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Rapor Merah Pasukan Garuda

59 detik lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kanan) berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Yordania U-23 melalui pinalti pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu, 21 April 2024. Indonesia menang 4-1. ANTARA/HO-PSSI
Head to Head Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Rapor Merah Pasukan Garuda

Laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024 akan digelar pada Jumat, dinihari WIB, 26 April.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

8 menit lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

11 menit lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.


Gibran Berterima Kasih atas Ucapan Selamat dari Anies dan Ganjar

12 menit lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berterima Kasih atas Ucapan Selamat dari Anies dan Ganjar

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengucapkan selamat kepada presiden dan wakil preside terpilih Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.


Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

18 menit lalu

Selama empat tahun Badan Karantina Kementerian Pertanian tidak bisa mengekspor buah manggis ke Tiongkok
Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

Kemendag mendorong ekspor buah sebagai implementasi perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).


Harga Gabah Anjlok Capai Rp 4.500 per Kilogram, Serikat Petani Indonesia Minta Pemerintah Naikkan HPP

19 menit lalu

Petani memisahkan kotoran gabah secara tradisional sebelum menjemurnya di tepi jalan Desa Temuroso, Kabupaten Demak, Rabu, 20 Maret 2024. Karena berhari-hari terendam banjir, selain kualitasnya turun, petani hanya bisa menyelamatkan setengah dari kapasitas normal. Tempo/Budi Purwanto
Harga Gabah Anjlok Capai Rp 4.500 per Kilogram, Serikat Petani Indonesia Minta Pemerintah Naikkan HPP

Harga gabah anjlok di Rp 4.500, Serikat Petani Indonesia minta Bapanas naikkan harga pembelian pemerintah menjadi Rp 7.000 per kilogram.


Anies dan Cak Imin Sambangi Kantor DPP PKS usai MK Tolak Gugatan Pilpres

36 menit lalu

Mantan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 April 2024. Tempo/Defara
Anies dan Cak Imin Sambangi Kantor DPP PKS usai MK Tolak Gugatan Pilpres

Anies dan Muhaimin menyambangi kantor DPP PKS hari ini setelah mendengarkan putusan MK kemarin.


Ekonom Sebut Putusan MK Tak Beri Pengaruh Signifikan terhadap Nilai Tukar Rupiah

39 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekonom Sebut Putusan MK Tak Beri Pengaruh Signifikan terhadap Nilai Tukar Rupiah

Yusuf Wibisono menilai bukan putusan MK yang memberi pengaruh terhadap nilai tukar rupiah, melainkan konflik geopolitik dan kebijakan The Fed.


Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

47 menit lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.


Pelemahan Rupiah dan IHSG Berlanjut, Airlangga: Indonesia Masih Lebih Baik

51 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Pelemahan Rupiah dan IHSG Berlanjut, Airlangga: Indonesia Masih Lebih Baik

Kendati terjadi pelemahan rupiah, Airlangga mengklaim rupiah masih lebih baik dibanding mata uang lain. IHSG juga diklaim lebih baik dari negara lain.