Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Akan Minta Ijin BI Periksa Rekening 502

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk memeriksa rekening 502, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan meminta ijin Bank Indonesia (BI). "Untuk mengetahui mekanisme, prosedur dan kemana aliran dana dari rekening itu," kata Inspektur Jenderal Polisi Suyitno Landung, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (16/12). Hari ini, Mabes Polri telah memeriksa Deputi Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Bank Restructuring Unit sebagai saksi, terkait dengan dugaan penyalahgunaan rekening 502. "Pemeriksaaan para saksi didasarkan Undang Undang 20/2001," kata Suyitno. Walau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terjadi penyalahgunaan sebesar Rp. 20,98 triliun, Rp. 17,7 triliun diantaranya mengalir ke BI dan Rp. 3,3 triliun mengalir ke BPPN, sampai sekarang Polri belum mengetahui berapa besar nilai penyalahgunaan dari rekening 502. "Laporan BPK menjadi landasan untuk pemeriksaan ini, meski BPK sendiri belum tentu tahu benar mekanisme dan prosedur pengucuran dana dari rekening 502," kata Suyitno. Dana dalam rekening 502 itu, kata Suyitno, seharusnya digunakan untuk penalangan bagi Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Dalam kasus ini, mekanisme penggunaan rekening 502 BI sebagai otorisator, sementara Menteri Keuangan sebagai regulator. Tapi, dengan adanya UU BI baru, BI bertindak sebagai otorisator sekaligus sebagai regulator. Sita Planasari A- Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 menit lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

2 menit lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

2 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin berjabat tangan dengan Presiden Iran Ebrahim Raisi saat pertemuan di Moskow, Rusia 7 Desember 2023. Sputnik/Sergei Bobylev/Pool via REUTERS
Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

Putin menelepon Ebrahim Raisi untuk membahas serangan Iran ke Israel.


Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

7 menit lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

Program studi Biologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tempati urutan 1 terbaik se-Indonesia dan masuk daftar 501-550 terbaik di dunia.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

7 menit lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

10 menit lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Kim Sae Ron Mundur dari Teater Dongchimi Sehari Setelah Diumumkan

10 menit lalu

Kim Sae Ron. Instagram/@ron_sae.
Kim Sae Ron Mundur dari Teater Dongchimi Sehari Setelah Diumumkan

Kim Sae Ron batal comeback dengan tampil sebagai pemeran di pertunjukan teater Dongchimi mendatang. Diduga karena kondisi mentalnya memburuk.


Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

13 menit lalu

Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

Telkom berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik melalui perangkat dan aset-aset yang dimiliki.


Chat Sering Tenggelam, WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Obrolan untuk Mengatasinya

14 menit lalu

WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Chat (Phone Arena)
Chat Sering Tenggelam, WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Obrolan untuk Mengatasinya

Fitur baru WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui pesan baru atau yang terlewatkan dari pandangannya.


Suporter Bayer Leverkusen Ingin Abadikan Xabi Alonso Jadi Nama Jalan, tapi Terbentur Aturan

15 menit lalu

Pelatih Bayer Leverkusen Xabi Alonso.  REUTERS/Wolfgang Rattay
Suporter Bayer Leverkusen Ingin Abadikan Xabi Alonso Jadi Nama Jalan, tapi Terbentur Aturan

Para suporter Bayer Leverkusen ingin mengabadikan Xabi Alonso menjadi nama jalan. Terbentur Peraturan Daerah.