Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa MUI Haramkan Bunga

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menetapkan fatwa bahwa bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun individu yang melakukan praktek pembungaan adalah haram."Ini artinya umat Islam tidak diperbolehkan melakukan tansaksi dengan lembaga keuangan konvensional tersebut," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin kepada wartawan dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/12) malam. Fatwa larangan untuk bermuamalah dengan lembaga konvensional ini tidak berlaku mutlak untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syariah. Untuk di wilayah ini diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi berdasarkan prinsip darurat atau hajat (kebutuhan).Adapun untuk wilayah yang sudah banyak terdapat kantor/jaringan lembaga keuangan syariah mutlak tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. "Seperti di Jakarta," ujar Maruf. Masih adanya ketentuan darurat ini, kata Ma'ruf, dikarenakan pihak MUI juga mempertimbangkan akses jaringan lembaga keuangan syariah, agar fatwa ini tidak menyulitkan umat Islam. Bujukan BIMa'ruf juga mengakui adanya bujukan dari Bank Indonesia. "BI memang meminta agar kita menetapkan fatwanya tidak bersifat mutlak, melainkan juga memperkenankan prinsip darurat dan kita memang setuju," katanya. MUI sendiri sebenarnya mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa ini pada tahun 2004. Tetapi pertimbangan banyaknya agenda nasional tahun 2004 seperti Pemilu dikhawatirkan akan menunda kembali fatwa ini. "Jadi sekarang saja, mumpung ada ijtima ulama," kata Ma'ruf sambil tersenyum. Sebelumnya, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah. Tetapi di situ dinyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia masih besifat darurat. "Sekarang tidak lagi," ujar Ma'ruf. Walaupun demikian, kata Ma'ruf, tidak berarti seluruh transaksi dengan lembaga keuangan diharamkan. Transaksi bank konvensional seperti transfer uang tidaklah haram. "Karena tidak berdasarkan perhitungan bunga tetapi merupakan jasa biasa atau fee basedincome," katanya. Sedangkan aktivitas transaksi keuangan lain, seperti tabungan, kredit, simpan pinjam, atau lainnya yang didasarkan kepada perhitungan bunga, adalah haram hukumnya. Dasarnya adalah pembungaan tersebut merupakan riba. Fatwa MUI yang disusun banyak ulama setelah melakukan pembahasan yang rumit dengan merujuk banyak kitab, menyatakan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba nasi'ah, yakni tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Bahkan MUI menilai bahwa bunga uang dari simpanan/pinjaman yang berlaku saat ini lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran karena riba hanya dikenakan tambahan pada saat si peminjam tidak ampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. "Padahal sekarang bunga bank sudah langsung dikenakan tambahan sejak terjadinya transaksi," kata KH Malik Madani yang membacakan rumusan fatwa tersebut kepada para ulama dan wartawan yang hadir.Selain itu, ketetapan keharam bunga bank juga telah dinyatakan oleh keputusan tiga forum ulama internasional, yaitu Majma'ul Buhuts al Islamiyyah di Mesir pada Mei 1965, Majma' al Fiqh al Islami di Jeddah, Arab Saudi, pada Desember 1985, Majma' Fiqh Rabithah al A'lam al Islami di Mekkah, Arab Saudi, pada bulan Rajab 1406 H. Amal Ihsan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

1 jam lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

Sejumlah hal perlu diperhatikan dalam pola makan penderita Parkinson, seperti pembuatan rencana makan. Berikut yang perlu dilakukan.


5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

3 jam lalu

Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets/Pexels-Antara
5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

Ini beberapa tips fashion yang bisa dikombinasikan dengan sepatu kets yang membuat Anda terlihat berbeda.


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

4 jam lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

5 jam lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

5 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

5 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

6 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

6 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

6 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

6 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni