Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parpol Diminta Terbuka soal Dana Kampanye

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rendahnya kesadaran dan penegakkan hukum menyangkut dana partai politik serta keterbukaan keuangan dalam pemilu 2004, merupakan salah satu problem serius yang terlupakan oleh banyak pihak. Hal ini diungkapkan oleh Romanus Lendong, dari koalisi kebebasan memperoleh informasi dalam diskusi publik "Dana Kampanye Parpol dan Prospek Pemilu 2004" di Jakarta, Rabu (17/12)."Menurut perspektif kebebasan berinformasi, tidak ada keterbukaan dari lembaga-lembaga terkait dalam pemilu," kata Lendong. Yang dimaksud lembaga-lembaga terkait itu adalah Komisi Pemilihan Umum maupaun parpol sendiri. Dampak dari tidak terbukanya keuangan parpol dapat menciptakan peluang terjadinya korupsi yang dilakukan oleh parpol dan wakil rakyat. Keterbukaan keuangan parpol ini didasarkan pada pemikiran bahwa publik berhak mengetahui dan mengontrol proses-proses politik yang demokratis, adil dan antikorupsi. Karena itu, kata Lendong, UU Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu perlu diefektifkan. Lendong mengakui, keberadaan undang-undang tersebut belum terjamin terwujudnya kebaikan karena ada ketentuan yang saling bertentangan. UU Parpol pasal 17 menyatakan bahwa parpol mendapatkan dana dari sumbangan wajib anggota, sumbangan yang diizinkan oleh hukum dan bantuan oleh negara. Sementara UU Nomor Pemilu menyatakan dana kampanye bisa didapat oleh peserta pemilu dari anggota parpol termasuk calon untuk DPR, DPD, DPRD dan kabupaten. Selain itu dari sumber tidak mengikat lainnya.Sementara itu, koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, menyoroti masalah laporan keuangan parpol. Selama ini laporan tersebut sebatas pada identitas dari penyumbang. Padahal yang lebih dibutuhkan oleh publik adalah laporan keuangan secara keseluruhan dari parpol yang bisa dijadikan dokumen publik. "Juga yang lebih krusial saat ini adalah proses pencalonan legislatif," kata Teten. Menurut dia, seleksi caleg dalam partai tidak demokratis. Proses ini biasanya digunakan untuk mencari dana kampanye parpol. Hal ini tercermin dalam penjualan formulir caleg oleh parpol dan pembelian tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh dalam masyarakat, seperti ulama dan kiai. "Ada partai yang menjual formulirnya minimum Rp 5 juta," kata Teten. Akibatnya, orang-orang kaya dapat membeli partai dan menjadi kendaraannya untuk meraup keuntungan pribadi yang lebih besar. "Bila partai berbuat demikian maka pemilu telah gagal," lanjut Teten. Ia juga mengungkapkan, tidak adanya pembatasan belanja maksimal untuk kampanye akan menguntungkan partai-partai kaya. Mereka praktis akan mendominasi pemasangan iklan di media cetak atau elektronik serta semua sarana dalam kampanye yang mobile.Deputi Direktur Cetro, Hadar Gumay, menyayangkan keputusan KPU yang tidak mengatur bahwa parpol harus memberikan laporan keuangannya kepada publik. "Dalam keputusan KPU 676 tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa KPU diharuskan mempublikasikan laporan tersebut," katanya. Padahal, lanjut dia, KPU yang baru ini diharapkan lebih berani, lebih kreatif dan lebih reformatif dalam mengurus penyelenggaraan pemilu ini. ?Tapi ternyata mereka tidak lebih seperti robot, yang apa adanya saja dari undang-undang pemilu,? kata Gumay. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Mengintip The Black Dog, Pub yang Disebut Taylor Swift dalam Album Barunya

5 menit lalu

The Black Dog, Vauxhall, London. Instagram.com/@theblackdogvauxhall
Mengintip The Black Dog, Pub yang Disebut Taylor Swift dalam Album Barunya

The Black Dog, pub di London mendadak ramai dikunjungi Swifties, setelah Taylor Swift merilis album barunya


Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

7 menit lalu

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.


Dokter Anak Sebut Penggunaan Gawai Terlalu Lama Bisa Picu Anak Tantrum

9 menit lalu

Ilustrasi anak marah atau berteriak. shutterstock.com
Dokter Anak Sebut Penggunaan Gawai Terlalu Lama Bisa Picu Anak Tantrum

Perhatian buat orang tua, bermain gawai dalam waktu lama dapat memicu perilaku negatif seperti tantrum pada anak.


Atmosfer Bergejolak, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan,

10 menit lalu

Ilustrasi gelombang Rossby. Aasnova.org
Atmosfer Bergejolak, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan,

BMKG mendeteksi faktor-faktor atmosfer pemicu kenaikan curah hujan di berbagai wilayah. Masyarakat harus mewaspadai cuaca ekstrem.


Ketakutan Raisa Sebelum Bikin Film Dokumenter Harta Tahta Raisa

10 menit lalu

Produser Dipa Andika, Raisa, dan Soleh Solihun setelah menghadiri konferensi pers peluncuran poster dan trailer film dokumenter Harta Tahta Raisa, di Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Tempo/Marvela
Ketakutan Raisa Sebelum Bikin Film Dokumenter Harta Tahta Raisa

Raisa mengungkapkan ketakutannya sebelum memutuskan untuk membuat film dokumenter berjudul Harta Tahta Raisa.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

12 menit lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

16 menit lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

Asisten profesor di University of Camridge Ilias Alami mengungkap dugaan tindakan plagiarisme oleh akademisi ITPLN.


Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Shin Tae-yong Janji Persiapkan Tim dengan Baik

18 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong. Kredit: Tim Media PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Shin Tae-yong Janji Persiapkan Tim dengan Baik

Shin Tae-yong akan mempersiapkan rencana untuk pertandingan timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Muhaimin Bertemu Surya Paloh, Bahas Arah Politik hingga Koalisi Pilkada

20 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Muhaimin Bertemu Surya Paloh, Bahas Arah Politik hingga Koalisi Pilkada

Setelah putusan MK, Muhaimin dan Surya Paloh menggelar pertemuan. Mereka kompak menyatakan siap untuk membuka lembaran baru.