Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Tandatangani Surat Lunas Pengutang Kelas Kakap

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menandatangani perjanjian pemberian surat keterangan lunas utang kepada Sudwikatmono dan The Nin King, Rabu (31/12). "Pukul 11.30 WIB tadi kami sudah menandatangani kesepakatan penyelsaian akhir Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham," kata Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung dalam jumpa pers di gedung BPPN, Rabu (31/12) sore. Dengan penandatangan perjanjian ini, BPPN akan segera memberikan surat keterangan lunas utang kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada instansi terkait, yaitu Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSKS), Kejaksaan Agung dan kepolisian. Surat tanda lunas ini kemudian akan diproses oleh instansi masing-masing sesuai tugas dan wewenangnya. "BPPN menyelesaikan perjanjian perdatanya. Dan konsekuensi perdatanya di-follow-up oleh instansi terkait," katanya. The Nin King merupakan pemegang saham PT Bank Danahutama. Ia membayar utangnya secara tunai kepada BPPN sebesar Rp 23 miliar, yaitu Rp 18 miliar, utang pokok dan Rp 5 miliar bunga pinjaman. Sedangkan, Sudwikatmono merupakan pemilik saham PT Bank Surya bersama Bambang Soetrisno. Masing-masing mempunyai 50 persen saham. "Tapi yang satu raib entah ke mana. Kita meminta kepada pak Dwi (panggilan Sudwikatmono) untuk bisa menanggung seratus persen," katanya. Jumlah yang dibayar Sudwikatmono ini mencapai Rp 1,886 triliun.Pemberian surat lunas ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002. Perintah presiden ini menegaskan bahwa yang kooperatif dan telah menyelesaikan harus diberikan keterangan lunas dan yang tidak kooperatif akan dikenakan tindakan hukum. Proses pemberian surat ini juga harus melalui pemeriksaan. "BPPN akan me-review apakah utangnya sudah selesai atau belum, sesuai perjanjian," katanya. Pemeriksaan ini kemudian berlanjut ke Oversight Committe dan ke KKSK. Komite ini juga masih meminta bantuan dari Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) untuk bersama-sama melakukan kajian. "Proses inilah yang terjadi check and balance," katanya. Rekomendasi KKSK juga akan diperiksa ulang BPPN sesuai perkembangan waktu.Dari beberapa nama yang diajukan KKSK, Syaf mengatakan lima nama yang bisa diselesaikan. "Empat sudah bersih, yang satu sedang proses ," katanya. Rencananya, kata dia, empat orang ini akan menandatangani surat keterangan lunasnya hari ini. Namun mereka sedang berada di luar negeri, yaitu Hendra Liem (PT Bank Budi Internasional) dan Ibrahim Risjad (PT Bank Risjad Salim Int.). Sedangkan satu orang yang masih dikaji ulang adalah Anthony Salim.Kandidat lainnya masih dalam tahap penggodokan di KKSK. Syafruddin mengharapkan nama ini segera keluar minggu depan. Nama-nama itu antara lain Siti Hardijanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Hasjim Djojohadikusumo, Njoo Kok Kiong, Honggo Wendratmo (PT Bank Papan Sejahtera), The Ning Khong (PT Bank Baja Internasional), Ganda Eka Handria (PT Bank Sanho), Mulianto Tanaga dan Hadiwijaya Tanaga (PT Bank Indotrade), Philip S. Widjaja (PT Bank Mashill), dan Andi Hartawan Sardjito (PT Bank Baja Internasional).Dalam penandatangan ini, Syaf mengatakan kedua pengusaha ini sangat menyambut dengan baik. Menurutnya, pengusaha yang telah menyelesaikan kewajibannya berhak memperoleh kepastian hukum. "Pemerintah mempunyai legitimasi untuk memberikan kepastian hukum," katanya. Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Mengintip The Black Dog, Pub yang Disebut Taylor Swift dalam Album Barunya

6 menit lalu

The Black Dog, Vauxhall, London. Instagram.com/@theblackdogvauxhall
Mengintip The Black Dog, Pub yang Disebut Taylor Swift dalam Album Barunya

The Black Dog, pub di London mendadak ramai dikunjungi Swifties, setelah Taylor Swift merilis album barunya


Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

7 menit lalu

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.


Dokter Anak Sebut Penggunaan Gawai Terlalu Lama Bisa Picu Anak Tantrum

9 menit lalu

Ilustrasi anak marah atau berteriak. shutterstock.com
Dokter Anak Sebut Penggunaan Gawai Terlalu Lama Bisa Picu Anak Tantrum

Perhatian buat orang tua, bermain gawai dalam waktu lama dapat memicu perilaku negatif seperti tantrum pada anak.


Atmosfer Bergejolak, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan,

11 menit lalu

Ilustrasi gelombang Rossby. Aasnova.org
Atmosfer Bergejolak, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan,

BMKG mendeteksi faktor-faktor atmosfer pemicu kenaikan curah hujan di berbagai wilayah. Masyarakat harus mewaspadai cuaca ekstrem.


Ketakutan Raisa Sebelum Bikin Film Dokumenter Harta Tahta Raisa

11 menit lalu

Produser Dipa Andika, Raisa, dan Soleh Solihun setelah menghadiri konferensi pers peluncuran poster dan trailer film dokumenter Harta Tahta Raisa, di Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Tempo/Marvela
Ketakutan Raisa Sebelum Bikin Film Dokumenter Harta Tahta Raisa

Raisa mengungkapkan ketakutannya sebelum memutuskan untuk membuat film dokumenter berjudul Harta Tahta Raisa.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

12 menit lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

17 menit lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

Asisten profesor di University of Camridge Ilias Alami mengungkap dugaan tindakan plagiarisme oleh akademisi ITPLN.


Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Shin Tae-yong Janji Persiapkan Tim dengan Baik

19 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong. Kredit: Tim Media PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Shin Tae-yong Janji Persiapkan Tim dengan Baik

Shin Tae-yong akan mempersiapkan rencana untuk pertandingan timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Muhaimin Bertemu Surya Paloh, Bahas Arah Politik hingga Koalisi Pilkada

21 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Muhaimin Bertemu Surya Paloh, Bahas Arah Politik hingga Koalisi Pilkada

Setelah putusan MK, Muhaimin dan Surya Paloh menggelar pertemuan. Mereka kompak menyatakan siap untuk membuka lembaran baru.