Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU No. 13 Dinilai Tidak Melindungi Buruh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dianggap tidak melindungi kaum buruh. Sebab, UU ini melegalkan hubungan kerja dengan sistem kerja sub kontrak. Demikian dikatakan Gregorius Budi Wardoyo, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (13/1). UU ketenagakerjaan tersebut telah menghilangkan jaminan atas pekerjaan dengan melepaskan tanggung jawab negara untuk melindungi buruh dalam mempertahankan hak atas pekerjaan. Larangan untuk PHK yang sebelumnya diatur secara tegas dalam UU Nomor 12 tahun 1964 tidak ada lagi. "Hal ini jelas melemahkan posisi buruh dalam sebuah hubungan kerja," kata Wardoyo. UU ini juga mewajibkan pembentukan forum bipartit untuk perusahaan yang mempekerjakan 50 orang lebih pekerja. Forum ini terdiri dari wakil pengusaha dan wakil buruh untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dalam hubungan perburuhan di tingkat perusahaan pada tahap paling awal. Wardoyo menilai, hal ini akan mengambil peran yang seharusnya dilakukan para serikat buruh sehingga akan mengebiri serikat buruh yang oleh UU Nomor 21 tahun 2000 pembentukannya tidak diwajibkan. Dalam UU itu, kata Wardoyo, buruh juga dibatasi untuk mogok kerja. Bahkan mogok kerja hanya dapat dilakukan bila ada masalah dengan pelaksanaan hubungan kerja saja dan itu dilakukan setelah perundingan gagal. Sehingga hal ini akan menghilangkan hak buruh untuk ikut mengawasi jalannya politik negara termasuk kebijakan soal perburuhan. Sedangkan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) juga dianggap mengabaikan tanggungjawab negara dalam kewajibannya melindungi dan menjamin hak asasi buruh dan serikat buruh. UU PPHI ini juga membuka peluang intervensi militer dan kepolisian dalam hubungan perburuhan, selain mengadu domba serikat buruh. Maria Ulfah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

2 menit lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bandara Sam Ratulangi Ditutup karena Gunung Ruang Erupsi, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi ke Penumpang

2 menit lalu

Suasana di Bandara Samrat para penumpang telah berada di ruang tunggu untuk menunggu keberangkatan, di Manado, Kamis 18 April 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Bandara Sam Ratulangi Ditutup karena Gunung Ruang Erupsi, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi ke Penumpang

Maskapai diimbau untuk memberi kompensasi ke penumpang yang terimbas penutupan sementara Bandara Sam Ratulangi akibat erupsi Gunung Ruang.


Prediksi AS Roma vs AC Milan di Leg Kedua Perempat Final Liga Europa Jumat Dinihari WIB

3 menit lalu

Pemain AS Roma Gianluca Mancini mencetak gol ke gawang AC Milan dalam pertandingan leg pertama perempat final Liga Eropa di  San Siro, Milan, 12 April 2024. REUTERS/Alessandro Garofalo
Prediksi AS Roma vs AC Milan di Leg Kedua Perempat Final Liga Europa Jumat Dinihari WIB

AS Roma akan menjamu AC Milan pada leg kedua perempat final Liga Europa dengan keunggulan agregat 1-0 dari kemenangan pekan lalu.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

3 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Suami Zaskia Gotik Akui Transfer Uang ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

7 menit lalu

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud menjadi saksi dalam sidang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Tempo/Adil Al hasan
Suami Zaskia Gotik Akui Transfer Uang ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Suami Zaskia Gotik menjadi saksi dalam sidang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua.


Enam Hari Perayaan Songkran di Thailand, Ada 243 Korban karena Kecelakaan Lalu Lintas

13 menit lalu

Enam Hari Perayaan Songkran di Thailand, Ada 243 Korban karena Kecelakaan Lalu Lintas

Perayaan Songkran dijuluki sebagai tujuh hari berbahaya karena banyaknya korban di jalan raya karena kecelakaan.


Poin-poin Penting Pertemuan Jokowi - CEO Apple Tim Cook di Jakarta

15 menit lalu

Poin-poin Penting Pertemuan Jokowi - CEO Apple Tim Cook di Jakarta

Jokowi bertemu dengan Chief Executive Officer atau CEO Apple Tim Cook. Apa yang dibahas dan disepakati?


3 Pencapaian Film Badarawuhi di Desa Penari

16 menit lalu

Poster Badarawuhi di Desa Penari. Foto: Instagram.
3 Pencapaian Film Badarawuhi di Desa Penari

Film Badarawuhi di Desa Penari telah tayang 11 April 2024


Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

17 menit lalu

Liburan di Yogyakarta Semakin Menarik dengan Promo dari Traveloka

Yogyakarta adalah destinasi wisata yang memukau dan layak dikunjungi. Kekayaan budaya dan ragam kulinernya yang enak menjadi alasan terbaik untuk berlibur ke kota ini.


Kilas Balik 69 Tahun Konferensi Asia Afrika dan Dampaknya bagi Dunia

28 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (ketujuh kanan), Ketua MPR Bambang Soesatyo (delapan kanan) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (keenam kanan) dan puluhan delegasi pimpinan MPR negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) foto bersama seusai pembukaan Konferensi Internasional secara resmi di Gedung Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa 25 Oktober 2022. Konferensi Pimpinan MPR Negara-negara OKI tersebut merupakan pertemuan Internasional untuk membahas forum MPR dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penguatan parlemen dari negara-negara Islam. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Kilas Balik 69 Tahun Konferensi Asia Afrika dan Dampaknya bagi Dunia

Hari ini, 69 tahun silam atau tepatnya 18 April 1955, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika di Bandung, Jawa Barat.