Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima Perang RMS Divonis 15 Tahun penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Ambon:Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap Jhon Rea (38 tahun), yang mengaku sebagai Panglima Perang Republik Maluku Selatan (RMS). Selain Jhon Rea, turut divonis Piter Rea (29), adik kandung Jhon Rea, yang menjabat sebagai Saniri RMS, dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.Sidang yang mengadili Jhon Rea dan kawan-kawan itu dipimpin Kharlison Harianja SH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota masing-masing, Rolly Christian Tiwery SH dan Drs. Tugiyanto SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari A. Sopaheluwakan SH dan Devi Muskita SH. Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/1).Persidangan yang dijaga ketat aparat kemanan dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease itu juga memvonis enam tersangka lainnya dengan hukuman 13 tahun penjara terhadap Polly Jefri Soulissa (35), Philipus Nurlatu (39), Elissa Roberto Matinahorouw (19), Sandy Lolopua (20), dan Reinhard Nanlohy. Dari sembilan tersangka, hanya Yoseph Lesnussa alias Oce (33) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan. Sebelum sidang perkara yang mendapat perhatian masyarakat itu digelar, para pengunjung sudah memadati ruang sidang Cakra tersebut. Aparat keamanan kemudian meminta para pengunjung meninggalkan sementara ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan sebelum sidang dimulai. Dalam amar putusan, majelis hakim menguraikan perbuatan para terdakwa diancam melanggar dakwaan primer Pasal 106 Ayat 1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan subsider diancam dengan Pasal 110 Ayat 1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider lagi melanggar Pasal 49 UU Nomor 23/Prp/1959 juncto Kep. Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku Nomor Kep 16/PDSDM/IV/2003 tanggal 1 April 2002. Kharlison menguraikan dakwaan primer terbukti karena para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menggelar ibadah di tiga tempat, masing-masing di rumah Jhon Rea, rumah Josias Tuhusula di Dusun Waimahu Dua, Ambon, dan di rumah Edward Latuhihin S.Sos, di Latuhalat. Dalam ibadah itu terdapat unsur rapat gelap dengan mendoakan kesejahteraan Negeri Maluku dan terhindar dari kerusuhan berkepanjangan, selain itu juga mendoakan RMS dan melakukan konsolidasi internal. Dalam ibadah itu hanya dihadiri para terdakwa dan beberapa simpatisan RMS saja. Selama persidangan berlangsung para terdakwa menolak didampingi penasehat hukum dari Indonesia, dengan alasan para terdakwa adalah warga Negara Republik Maluku Selatan. Dalam persidangan para saksi juga mengakui melakukan pemufakatan jahat dengan menggelar rapat gelap. Dari pengakuan para terdakwa terbukti mereka melakukan tindakan makar.Dalam persidangan, terungkap hal-hal yang memberatkan para terdakwa, karena gerakan separatis RMS sudah mengakar dalam diri pada para terdakwa. Para terdakwa mengaku sebagai warga Negara Republik Maluku Selatan. Tidak menyesali perbuatan, serta menyatakan pengadilan Indonesia tidak berhak mengadili mereka selain Mahkamah Internasional, serta tidak berlaku sopan selama persidangan.Sedangkan hal-hal yang meringankan, khususnya terhadap terdakwa Yoseph Lesnussa, mengakui semua kesalahannya. Menyesal dan tidak mengetahui tujuan RMS yang dipimpin Jhon Rea. Yoseph juga mengaku berwarga negara Indonesia, memiliki keluarga yang harus dia hidupi, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu majelis hakim menghukum delapan terdakwa sama berat dengan tuntutan Jaksa.Di akhir persidangan, Kharlison Harianja SH, menanyakan terdakwa soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jhon Rea dan rekan-rekannya tidak memberikan tanggapan. Hanya Jhon Rea yang terlihat mengangguk-angguk. "Kami berikan kesempatan kepada saudara selama sepekan untuk memikirkan vonis ini diterima atau tidak," kata Kharlison. Penjagaan yang dilakukan ekstra ketat tidak mengurungkan niat Jhon Rea dan kawan-kawan serta pendukungnya, yang sebagian besar menghadiri persidangan itu, untuk menyanyikan lagu-lagu dan meneriakkan yel-yel semboyan Mena Moria dan memekikkan kata merdeka. Mochtar Touwe - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

2 menit lalu

Seorang anak mencoba wahana baru Flight Academy, kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta. (dok. Traveloka)
Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan


Huawei Kembali ke Posisi Atas Penguasa Pasar Ponsel di Cina

3 menit lalu

Huawei Nova 12. gsmarena.com
Huawei Kembali ke Posisi Atas Penguasa Pasar Ponsel di Cina

Honor dan Huawei menempati posisi pertama pangsa pasar ponsel pintar di negara asalnya, Cina., menurut IDC


Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

6 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

Apa alasan Erick Thohir dan PSSI untuk memperpanjang kontrak pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong hingga 2027?


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

11 menit lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

12 menit lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

15 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

15 menit lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

21 menit lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

21 menit lalu

Warga membeli bahan kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2024. Harga daging sapi juga naik di kisaran Rp 140.000 per kg, cabai merah keriting dan tanjung naik di kisaran Rp 120.000 per kg. Sedangkan beras kualitas medium turun tipis di kisaran Rp 14.500 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.