Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima Perang RMS Divonis 15 Tahun penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Ambon:Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap Jhon Rea (38 tahun), yang mengaku sebagai Panglima Perang Republik Maluku Selatan (RMS). Selain Jhon Rea, turut divonis Piter Rea (29), adik kandung Jhon Rea, yang menjabat sebagai Saniri RMS, dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.Sidang yang mengadili Jhon Rea dan kawan-kawan itu dipimpin Kharlison Harianja SH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota masing-masing, Rolly Christian Tiwery SH dan Drs. Tugiyanto SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari A. Sopaheluwakan SH dan Devi Muskita SH. Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/1).Persidangan yang dijaga ketat aparat kemanan dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease itu juga memvonis enam tersangka lainnya dengan hukuman 13 tahun penjara terhadap Polly Jefri Soulissa (35), Philipus Nurlatu (39), Elissa Roberto Matinahorouw (19), Sandy Lolopua (20), dan Reinhard Nanlohy. Dari sembilan tersangka, hanya Yoseph Lesnussa alias Oce (33) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan. Sebelum sidang perkara yang mendapat perhatian masyarakat itu digelar, para pengunjung sudah memadati ruang sidang Cakra tersebut. Aparat keamanan kemudian meminta para pengunjung meninggalkan sementara ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan sebelum sidang dimulai. Dalam amar putusan, majelis hakim menguraikan perbuatan para terdakwa diancam melanggar dakwaan primer Pasal 106 Ayat 1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan subsider diancam dengan Pasal 110 Ayat 1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider lagi melanggar Pasal 49 UU Nomor 23/Prp/1959 juncto Kep. Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku Nomor Kep 16/PDSDM/IV/2003 tanggal 1 April 2002. Kharlison menguraikan dakwaan primer terbukti karena para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menggelar ibadah di tiga tempat, masing-masing di rumah Jhon Rea, rumah Josias Tuhusula di Dusun Waimahu Dua, Ambon, dan di rumah Edward Latuhihin S.Sos, di Latuhalat. Dalam ibadah itu terdapat unsur rapat gelap dengan mendoakan kesejahteraan Negeri Maluku dan terhindar dari kerusuhan berkepanjangan, selain itu juga mendoakan RMS dan melakukan konsolidasi internal. Dalam ibadah itu hanya dihadiri para terdakwa dan beberapa simpatisan RMS saja. Selama persidangan berlangsung para terdakwa menolak didampingi penasehat hukum dari Indonesia, dengan alasan para terdakwa adalah warga Negara Republik Maluku Selatan. Dalam persidangan para saksi juga mengakui melakukan pemufakatan jahat dengan menggelar rapat gelap. Dari pengakuan para terdakwa terbukti mereka melakukan tindakan makar.Dalam persidangan, terungkap hal-hal yang memberatkan para terdakwa, karena gerakan separatis RMS sudah mengakar dalam diri pada para terdakwa. Para terdakwa mengaku sebagai warga Negara Republik Maluku Selatan. Tidak menyesali perbuatan, serta menyatakan pengadilan Indonesia tidak berhak mengadili mereka selain Mahkamah Internasional, serta tidak berlaku sopan selama persidangan.Sedangkan hal-hal yang meringankan, khususnya terhadap terdakwa Yoseph Lesnussa, mengakui semua kesalahannya. Menyesal dan tidak mengetahui tujuan RMS yang dipimpin Jhon Rea. Yoseph juga mengaku berwarga negara Indonesia, memiliki keluarga yang harus dia hidupi, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu majelis hakim menghukum delapan terdakwa sama berat dengan tuntutan Jaksa.Di akhir persidangan, Kharlison Harianja SH, menanyakan terdakwa soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jhon Rea dan rekan-rekannya tidak memberikan tanggapan. Hanya Jhon Rea yang terlihat mengangguk-angguk. "Kami berikan kesempatan kepada saudara selama sepekan untuk memikirkan vonis ini diterima atau tidak," kata Kharlison. Penjagaan yang dilakukan ekstra ketat tidak mengurungkan niat Jhon Rea dan kawan-kawan serta pendukungnya, yang sebagian besar menghadiri persidangan itu, untuk menyanyikan lagu-lagu dan meneriakkan yel-yel semboyan Mena Moria dan memekikkan kata merdeka. Mochtar Touwe - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Serba-serbi Sidang Sengketa Pemilu: Kenapa Hotman Paris Bilang Gugatan Tim AMIN Cengeng?

3 menit lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Serba-serbi Sidang Sengketa Pemilu: Kenapa Hotman Paris Bilang Gugatan Tim AMIN Cengeng?

Hotman Paris saat ini menjadi pengacara yang membela kubu Prabowo-Gibran dalam sengketa Pemilu 2024.


Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

8 menit lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Amartha STEAM Fellowship, Benefit Rp 22 Juta untuk Mahasiswa UI, ITB, IPB, UGM, dan UB

Pendaftaran beasiswa Amartha STEAM Fellowship telah dibuka pada 27 Maret hingga 15 Juni 2024.


Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

29 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.


Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

30 menit lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) saat akan menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

Tanggapan Bahlil soal kritik Timnas AMIN.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

42 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Ribuan Mahasiswa Lolos Beasiswa IISMA 2024, Begini Pesan Ketua Program

44 menit lalu

Safira Aulia Pramudita bersama para awardee IISMA Universiti Malaya. Dok. Istimewa
Ribuan Mahasiswa Lolos Beasiswa IISMA 2024, Begini Pesan Ketua Program

Dari total penerima IISMA 2024 itu, 2.030 kursi diisi oleh mahasiswa jalur reguler dan 247 kursi diisi oleh mahasiswa jalur afirmasi.


Indonesia dan Australia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik

48 menit lalu

Peluncuran Logo Peringatan 75 Tahun Hubunan Diplomatik Australia-Indonesia & Kolaborasi Karya Mural pada 28 Maret 2024. Sumber: Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Indonesia dan Australia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik

Australia dan Kementerian Luar Negeri RI pada 28 Maret meresmikan peluncuran kampanye perayaan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara.


Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

51 menit lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah sejak Januari-Maret 2024


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

54 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.