Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Siapkan Pesangon Setengah Triliun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyiapkan dana pesangon untuk 2.500 karyawannya hingga setengah triliun rupiah. Sekitar 1.600 karyawan tetap dan 900 karyawan kontrak akan diberhentikan bersamaan dengan pengakhiran masa tugas BPPN pada 27 Februari mendatang.Deputi Kepala BPPN Bidang Dukungan Kerja dan Administrasi Junianto Tri Prijono mengakui adanya penyiapan dana pesangon itu. Namun, ia membantah gunjingan bahwa besarnya mencapai Rp 10 triliun. "Pokoknya nggak lebih dari Rp 500 miliar," katanya kepada Koran Tempo di Jakarta akhir pekan lalu. Pengakuan serupa tentang besarnya pesangon datang dari Direktur Keuangan BPPN Harry Sukadis. Namun, katanya, yang mungkin direalisasikan nilainya hanya sekitar Rp 300 miliar. "Tidak sampai Rp 500 miliar," ujarnya.Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas menjelaskan, dalam pembayaran pesangon, BPPN menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dalam keputusan itu disebutkan, pesangon dibayar sebesar satu kali dari yang ditetapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat 2 UU itu menyebutkan, bagi karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, akan diberikan pesangon sebesar dua bulan upah. Sementara itu, untuk masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah. Sementara itu, untuk yang memiliki masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapat sembilan bulan upah. Di samping itu, karyawan yang diberhentikan masih akan menerima uang penghargaan masa kerja. Pada pasal yang sama ayat 3 disebutkan, untuk masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, memperoleh dua bulan upah. Dilihat dari masa pendirian BPPN pada 1999, berarti karyawan BPPN yang akan menerima pesangon, paling lama telah bekerja selama lima tahun. Tingginya jumlah dana pesangon yang harus disiapkan institusi negara ini tidak lepas dari besarnya gaji yang diterima karyawan BPPN selama ini. Berdasarkan daftar gaji per Maret 2003 yang diperoleh Tempo News Room, gaji pokok berikut seluruh tunjangan (take home pay/THP) yang diterima Kepala BPPN beserta para Deputi Kepala mencapai di atas Rp 100 juta per bulan (lihat tabel). Ini belum termasuk tunjangan cuti sebesar THP satu bulan yang diterima setahun sekali pada Maret atau Oktober. Dalam daftar itu tertera, setiap bulannya Kepala BPPN Syafruddin Temenggung menerima THP Rp 130 juta. Sementara itu, Wakil Kepala BPPN Sumantri Slamet Rp 123 juta, sedangkan lima Deputi Kepala BPPN masing-masing menerima Rp 111 juta. Dalam wawancara dengan majalah Tempo beberapa waktu lalu, Syafruddin menolak menyebutkan berapa besar gaji yang diterimanya. Namun, ia menegaskan, jumlahnya sebanding dengan Direktur Utama Bank Danamon.Penolakan serupa juga datang dari Deputi Kepala BPPN Bidang Bank Restrukturisasi Unit I Nyoman Sender ketika ditanyakan hal ini. "Jangan sayalah," katanya, "tanya saja ke Pak Jun (Junianto)." Sayangnya, Junianto pun menolak berkomentar, dengan alasan, "Belum lihat seperti apa datanya."Secara terpisah, Harry Sukadis membantah, gaji pokok yang diterimanya mencapai Rp 50 juta seperti yang tercantum dalam daftar. "Gaji pokok saya sekitar Rp 35 jutaan," katanya, "nggak sampai segitu (Rp 50 juta)." Menanggapi rencana pembayaran pesangon karyawan BPPN, anggota DPR Max Moein mengingatkan agar pembayarannya mengikuti aturan yang sudah ada. Apalagi, menurut dia, karyawan BPPN sudah mendapatkan gaji yang besar dan mendapat banyak kemudahan fasilitas. "Kalau nanti pesangon diistimewakan, akan menimbulkan kecemburuan sosial." Lontaran senada diungkapkan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi Reformasi, Rizal Djalil. Menurut dia, perlu ada tenggang rasa dalam pemberian pesangon ini. "Memang sudah ada peraturan internal." Tapi persoalannya, kata dia, ada atau tidak rasa risi, misalnya melihat karyawan PT Dirgantara yang dipecat. "Jangankan pesangon, gaji saja tidak dibayar," ujarnya.Dia juga mengingatkan, kriteria pesangon harus diperjelas. "Ini kan bukan PHK biasa. Hanya institusi yang selesai melaksanakan tugasnya," ujarnya. Sam Cahyadi/Karaniya/Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyebab Rekapitulasi Suara KPU Papua Pegunungan Belum Selesai Hingga Hari ini

4 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Penyebab Rekapitulasi Suara KPU Papua Pegunungan Belum Selesai Hingga Hari ini

KPU rekapitulasi suara di Papua Pegunungan belum selesai hingga hari ini.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

5 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Profil Sakura Miyawaki Anggota Grup LE SSERAFIM yang Menapaki Usia 26

7 menit lalu

LE SSERAFIM di acara Red Carpet Golden Disc Awards ke-38 di Jakarta pada Sabtu, 6 Januari 2024. TEMPO/Marvela
Profil Sakura Miyawaki Anggota Grup LE SSERAFIM yang Menapaki Usia 26

Pada tahun 2021, Sakura Miyawaki memulai babak baru dalam karirnya dengan bergabung dengan grup baru yang menjanjikan, LE SSERAFIM.


Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

9 menit lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan, DPR harus mengusulkan hak angket.


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

10 menit lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


Pasca-Kemenangan Pilpres, Putin Dikabarkan Kunjungi Cina pada Mei

11 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin disambut oleh Presiden Tiongkok Xi Jinping dalam upacara di Belt and Road Forum di Beijing, Tiongkok, 17 Oktober 2023. Sputnik/Sergei Savostyanov/Pool via REUTERS
Pasca-Kemenangan Pilpres, Putin Dikabarkan Kunjungi Cina pada Mei

Negara pertama yang akan dikunjungi Putin setelah terpilih kembali sebagai Presiden Rusia adalah Cina.


KAI Beri Diskon 30 Persen untuk Agen Travel di Mudik Lebaran 2024

11 menit lalu

Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad, 23 April 2023. Keberangkatan pemudik di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada 23 April 2023 volume penumpang masih diatas 90 persen dari total ketersediaan tempat duduk. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
KAI Beri Diskon 30 Persen untuk Agen Travel di Mudik Lebaran 2024

KAI berkolaborasi dengan Asosiasi Travel Agen Indonesia (Astindo) menghadirkan program promo khusus untuk agen travel selama masa Lebaran 2024.


Kembangkan UMKM, Pemprov Sumut Gandeng PT Goto Gojek Tokopedia

13 menit lalu

Tokopedia Fashion Market secara offline digelar di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada 7 hingga 11 Februari 2024. Foto: Dok. Tokopedia
Kembangkan UMKM, Pemprov Sumut Gandeng PT Goto Gojek Tokopedia

Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Goto Gojek Tokopedia terkait kerja sama pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), peningkatan layanan publik dan penataan transportasi melalui aplikasi Gojek di Sumut.


Asisten Prabowo Menjadi Komisaris Pindad, Mayor Teddy Jadi Wadanyon

16 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Asisten Prabowo Menjadi Komisaris Pindad, Mayor Teddy Jadi Wadanyon

Asisten Khusus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Letjen TNI (Purn) AM Putranto diangkat menjadi Komisaris Independen PT Pindad


Sri Mulyani Masih Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen

16 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Sri Mulyani Masih Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen

Menkeu Sri Mulyani Indrawati masih optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 mampu menyentuh 5,2 persen.