Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Priok

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Pengadilan HAM Kasus Tanjung Priok menghadirkan Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarifien Maloko, sebagai saksi kejadian berdarah pada 12 September 1984 malam. Syarifien, saat peristiwa itu terjadi, sedang berceramah di hadapan masa. Dalam persidangan dengan terdakwa Mayjen (Purn) Pranowo, ia mengatakan, kotbahnya pada malam itu berisi protes terhadap mekanisme penahanan warga Jakarta Utara yang dilakukan aparat dan terhadap Rancangan Undang-Undang Keormasan khususnya asas tunggal Pancasila. Pada malam itu, menurutnya, ia mendengar jika almarhum Amir Biki, tokoh masyarakat Jakarta Utara, ingin membebaskan warga yang ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. Peristiwa Tanjung Priok, menurut Syarifien, terjadi akibat akumulasi sejarah panjang ceramah di Jakarta Utara. Sebelum peristiwa itu terjadi, katanya, dirinya sebagai penceramah sering kali mendapat teror dari anggota ABRI. "Rumah saya didatangi, istri diseret-seret, rumah diobrak-abrik," kata anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang ini. Syarifien mengaku memberikan ceramah selama kurang lebih empat menit di hadapan massa. "Sebab saya lagi tidak enak badan," ujarnya. Isi ceramah itu banyak menyinggung asas tunggal Pancasila, protes penangkapan aktivis, dan kritik sosial. Pada malam kejadian itu, kata Syarifien, ia mendengar suara tembakan secara bersautan tetapi ia tidak melihat kejadian baku hantam antara massa di Polres Jakarta Utara. Suasana pada saat itu, menurutnya, sangat mencekam. Ia bersama penceramah yang lainnya terkepung dalam suatu rumah, namun sempat melarikan diri. Setelah melarikan diri, Syarifien mengaku masih berada di Tanjung Priok selama dua hari. Dua hari kemudian ia mengungsi ke Merak selama satu tahun lebih. Di Merak dia dibawa paksa ke Cidodol dalam mata tertutup dan tangan diborgol. "Tidak ada surat perintah penangkapan," ujarnya. Setelah itu ia disidangkan, dituduh melakukan tindakan subversif, dan dihukum 10 tahun penjara. Di kemudian hari ia mendapat remisi dan hukumannya berkurang tiga tahun. Saksi tidak melakukan upaya banding atas putusan pengadilan. Sidang ini selain menghadirkan Syarifien Maloko, juga menghadirkan saksi lain, Ratono. Dalam kesaksiannya, Ratono mengakui dirinya disiksa dan disuruh push up dan ditendang di Rumah Tahanan Militer Cimanggis. Selain itu, ia juga mendapat teror dari aparat militer. Sidang yang dipimpin Andriani Nurdin ini dipenuhi pengunjung, baik dari militer maupun warga Jakarta Utara. Pengunjung dari militer menggunakan pakaian dinas lengkap, ada yang berbaret merah dan berbaret hijau, serta ada juga yang berpakaian biru. Sementara warga Jakarta Utara sebagian memakai kaos bertuliskan "Islah Kebahagiaan Kami" dan sebagian lagi memakai pakaian biasa. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

2 menit lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

3 menit lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

Menurut Anies, kontestasi pemilihan presiden telah selesai dan bertukar pikiran bukanlah sesuatu yang aneh dan harus dihindari.


Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

7 menit lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

Putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres disebut akan menyuburkan politisasi Bansos buat elektoral Pemilu.


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

10 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

11 menit lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

11 menit lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

Hanung Bramantyo sebelumnya bimbang hendak ditayangkan di mana film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa lantaran mengangkat isu sensitif.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

12 menit lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

27 menit lalu

Spice Girl reuni di ulang tahun Victoria Beckham ke-50, Sabtu, 20 April 2024. Foto: Instagram/@victoriabeckham.
50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

Perayaan ulang tahun ke-50 Victoria Beckham reuni Spice Girls. Bagaimana perjalanan istri david Beckham, si Posh Spice?


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

40 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

41 menit lalu

BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, menyediakan Posko Mudik BRImo di titik-titik strategis hingga 16 April 2024.