Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muladi: Peradilan HAM Punya Banyak Kelemahan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pakar hukum pidana, Muladi SH., menilai bahwa sistem peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) atas dasar UU Nomor 26 tahun 2000 mengandung banyak kelemahan. Ada kekhawatiran hasil peradilan atas pelanggaran HAM dengan menggunakan undang-undang ini tidak sesuai harapan. Hal ini diungkapkan Muladi usai acara diskusi tentang perjalanan persidangan pengadilan HAM kasus Tanjung Priok di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (20/1).Kelemahan undang-undang tersebut, menurut Muladi, karena meskipun UU tersebut banyak mengadopsi norma-norma hukum internasional, seperti International Crime Court (ICC), hanya mengambil sebagian. Pengambilannya juga tidak sistematis dan banyak menghilangkan hal-hal yang penting. Hal-hal penting yang tidak terambil seperti tidak masuknya kejahatan perang, perlindungan saksi yang tidak maksimal, dan hukum acaranya yang masih menggunakan hukum acara KUHP. Selain itu, UU No. 26 tahun 2000 tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 dengan Statuta Roma.Selain tidak lengkapnya pengambilan dokumen internasional, beberapa penerjemahan dari adopsi hukum internasional itu juga keliru. Beberapa kekurangan seperti tidak adanya unsur any, pengertian "serangan" itu apa, serta beberapa unsur yang lain, termasuk pengertian tentang kejahatan kemanusiaan. Menurut Muladi, kalau di dunia ada sebelas kategori kejahatan kemanusiaan, UU Nomor 26 tahun 2000 hanya mengambil 10. Satu kategori yang hilang adalah tentang kejahatan kemanusiaan yang memiliki karakter merendahkan martabat kemanusiaan. Muladi mencontohkan kasus di Rwanda di mana banyak perempuan dibariskan dan ditelanjangi. Kasus itu dianggap kejahatan HAM berat. Namun dalam UU No 26, hal ini tidak dimasukkan hingga bila kasus serupa terjadi di sini, hal tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Padahal, menurut Muladi, pengadilan HAM dimanapun memiliki semangat yang sama. Baik semangat yang umum seperti semangat untuk mengamankan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar, maupun semangat khusus seperti upaya untuk menciptakan keadilan bagi semuanya, mengakhiri praktek impunity, serta semangat untuk membantu mengakhiri konflik, dan mencegah timbulnya kejadian serupa di masa yang akan datang. Harapan seperti ini sangat sulit terpenuhi bila memperhatikan kualitas UU nomor 26 tahun 2000 tersebut. Ia juga menyayangkan sikap para penegak hukum yang tidak berani mengambil inisiatif dan terobosan. "Kita sudah terbiasa pada pola pikir normatif doktriner, seolah-olah hanya hukum positif yang bisa diterapkan," ujar Muladi. Padahal, kata Muladi, dengan mengacu pada pengambilan hukum internasional seperti ICC itu, mereka bisa mengambil kebiasaan hukum internasional, bisa menggunakan traktat, doktrin atau pendapat para sarjana, serta putusan-putusan pengadilan HAM internasional seperti kasus peradilan HAM di Yugoslavia dan Rwanda. Muladi juga menilai hukum ICC sesungguhnya sudah benar, hanya dalam pengambilan tidak sepenuhnya tepat. Namun, karena Indonesia belum meratifikasi hukum ICC sehingga belum mengikuti sepenuhnya hukum internasional tersebut. Oleh karena itu, kata dia, kita harus berani mengambil langkah untuk segera meratifikasi hukum ICC tersebut. Apalagi Indonesia telah dituduh banyak melakukan pelanggaran HAM. Terkait dengan peradilan HAM kasus Tanjung Priok, Muladi menilai seharusnya meskipun perundangan yang ada tidak cukup baik, namun tidak menjadi alasan untuk menghasilkan kualitas putusan peradilan yang buruk. "Semua tergantung pada penegak hukumnya. Kalau penegak hukumnya memiliki kejujuran dan menjaga prinsip-prinsip keadilan, hal itu tidak akan ada masalah," katanya. Ramidi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

3 menit lalu

Ilustrasi stres/bingung. Shutterstock.com
Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

Tindakan ini dipandang sebagai cara untuk meluapkan rasa sakit dan stres psikologis hingga mengembalikan rasa tenang.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 menit lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

1 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Sebelum 22 April, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. RPH bertujuan untuk menentukan putusan MK dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

1 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

1 jam lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

1 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


Anies dan Cak Imin Temu Lebaran bersama Keluarga, Sempat Ngobrol Sengketa Pilpres di MK

1 jam lalu

Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersilaturahmi Lebaran 1445 Hijriah di kediaman Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Anies dan Muhaimin disertai keluarga masing-masing dalam acara tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies dan Cak Imin Temu Lebaran bersama Keluarga, Sempat Ngobrol Sengketa Pilpres di MK

Keluarga Anies dan Cak Imin bersilaturahmi di momentum Lebaran dan membahas sejumlah hal.


4 Bumbu Dapur Sahabat Kesehatan Otak dan Penangkal Alzheimer

2 jam lalu

Ilustrasi bumbu lada hitam. REUTERS
4 Bumbu Dapur Sahabat Kesehatan Otak dan Penangkal Alzheimer

Salah satu metode efektif untuk meningkatkan kesehatan otak dan mencegah penyakit Alzheimer adalah dengan mengonsumsi makanan yang baik buat otak.


7 Tempat Terbaik Merayakan Festival Songkran di Thailand

2 jam lalu

Biksu Buddha Thailand bepergian dengan perahu di Kanal Ong Ang saat sedekah pagi untuk melakukan upacara keagamaan untuk menandai Tahun Baru tradisional Thailand 'Songkran' di Bangkok, Thailand, 13 April 2024. Thailand merayakan Tahun Baru tradisional Thailand 'Songkran' festival, juga dikenal sebagai festival air, yang setiap tahun jatuh pada tanggal 13 April, dan dirayakan dengan percikan air sebagai tanda simbolis pembersihan dan penghapusan dosa dan nasib buruk dari tahun yang lalu. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) memasukkan Festival Songkran Thailand ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan. EPA-EFE/NARONG SANGNAK
7 Tempat Terbaik Merayakan Festival Songkran di Thailand

Dari hiruk pikuk kota metropolitan hingga keindahan alam yang memesona, Thailand memiliki segala yang Anda butuhkan untuk merayakan Festival Songkran.


Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

2 jam lalu

Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota/Calon Wakil Wali Kota Medan Medan Zulchari Pahlawan (tengah) memberikan keterangan di Medan, Senin (15/4/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)
Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

Untuk koalisi, Golkar mengutamakan Koalisi Indonesia Maju.