Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muladi: Peradilan HAM Punya Banyak Kelemahan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pakar hukum pidana, Muladi SH., menilai bahwa sistem peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) atas dasar UU Nomor 26 tahun 2000 mengandung banyak kelemahan. Ada kekhawatiran hasil peradilan atas pelanggaran HAM dengan menggunakan undang-undang ini tidak sesuai harapan. Hal ini diungkapkan Muladi usai acara diskusi tentang perjalanan persidangan pengadilan HAM kasus Tanjung Priok di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (20/1).Kelemahan undang-undang tersebut, menurut Muladi, karena meskipun UU tersebut banyak mengadopsi norma-norma hukum internasional, seperti International Crime Court (ICC), hanya mengambil sebagian. Pengambilannya juga tidak sistematis dan banyak menghilangkan hal-hal yang penting. Hal-hal penting yang tidak terambil seperti tidak masuknya kejahatan perang, perlindungan saksi yang tidak maksimal, dan hukum acaranya yang masih menggunakan hukum acara KUHP. Selain itu, UU No. 26 tahun 2000 tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 dengan Statuta Roma.Selain tidak lengkapnya pengambilan dokumen internasional, beberapa penerjemahan dari adopsi hukum internasional itu juga keliru. Beberapa kekurangan seperti tidak adanya unsur any, pengertian "serangan" itu apa, serta beberapa unsur yang lain, termasuk pengertian tentang kejahatan kemanusiaan. Menurut Muladi, kalau di dunia ada sebelas kategori kejahatan kemanusiaan, UU Nomor 26 tahun 2000 hanya mengambil 10. Satu kategori yang hilang adalah tentang kejahatan kemanusiaan yang memiliki karakter merendahkan martabat kemanusiaan. Muladi mencontohkan kasus di Rwanda di mana banyak perempuan dibariskan dan ditelanjangi. Kasus itu dianggap kejahatan HAM berat. Namun dalam UU No 26, hal ini tidak dimasukkan hingga bila kasus serupa terjadi di sini, hal tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Padahal, menurut Muladi, pengadilan HAM dimanapun memiliki semangat yang sama. Baik semangat yang umum seperti semangat untuk mengamankan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar, maupun semangat khusus seperti upaya untuk menciptakan keadilan bagi semuanya, mengakhiri praktek impunity, serta semangat untuk membantu mengakhiri konflik, dan mencegah timbulnya kejadian serupa di masa yang akan datang. Harapan seperti ini sangat sulit terpenuhi bila memperhatikan kualitas UU nomor 26 tahun 2000 tersebut. Ia juga menyayangkan sikap para penegak hukum yang tidak berani mengambil inisiatif dan terobosan. "Kita sudah terbiasa pada pola pikir normatif doktriner, seolah-olah hanya hukum positif yang bisa diterapkan," ujar Muladi. Padahal, kata Muladi, dengan mengacu pada pengambilan hukum internasional seperti ICC itu, mereka bisa mengambil kebiasaan hukum internasional, bisa menggunakan traktat, doktrin atau pendapat para sarjana, serta putusan-putusan pengadilan HAM internasional seperti kasus peradilan HAM di Yugoslavia dan Rwanda. Muladi juga menilai hukum ICC sesungguhnya sudah benar, hanya dalam pengambilan tidak sepenuhnya tepat. Namun, karena Indonesia belum meratifikasi hukum ICC sehingga belum mengikuti sepenuhnya hukum internasional tersebut. Oleh karena itu, kata dia, kita harus berani mengambil langkah untuk segera meratifikasi hukum ICC tersebut. Apalagi Indonesia telah dituduh banyak melakukan pelanggaran HAM. Terkait dengan peradilan HAM kasus Tanjung Priok, Muladi menilai seharusnya meskipun perundangan yang ada tidak cukup baik, namun tidak menjadi alasan untuk menghasilkan kualitas putusan peradilan yang buruk. "Semua tergantung pada penegak hukumnya. Kalau penegak hukumnya memiliki kejujuran dan menjaga prinsip-prinsip keadilan, hal itu tidak akan ada masalah," katanya. Ramidi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

18 menit lalu

Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

Timnas U-23 Indonesia maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10, menyusul hasil imbang 2-2.


Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

1 jam lalu

Komang Teguh (tengah) berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

Timnas Indonesia U-23 melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan lewat drama adu penalti.


Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

2 jam lalu

Witan Sulaeman berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Hasil Piala Asia U-23: Timnas Indonesia vs Korea Selatan Imbang 2-2, Lanjut Perpanjangan Waktu

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 berakhir imbang 2-2 selama 90 menit waktu normal.


Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

2 jam lalu

Pengunjung menikmati air terjun di kawasan wisata alam Geopark Ciletuh Curug Awang, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 9 Desember 2018. Curug Awang yang memiliki tinggi 40 meter dan lebar 60 meter serta menawarkan suasana pemandangan air terjun yang masih alami tersebut menjadi alternatif wisata liburan di akhir pekan bersama keluarga. ANTARA/Nurul Ramadhan
Gelar Geopark Ciletuh Run 2024, UGGCP Didorong jadi Destinasi Kelas Dunia

Peserta Geopark Ciletuh Run 2024 bisa menikmati panorama alam yang berada di Geopark Ciletuh.


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

3 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

3 jam lalu

Rafael Struick (kanan) mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

Dua gol Rafael Struick membuat Timnas Indonesia unggul 2-1 atas Korea Selatan pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23 2024.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

4 jam lalu

Timnas Jepang AFC U23 2024 di Qatar. (AFP/KARIM JAAFAR)
Hasil Piala Asia U-23 2024: Jepang Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Qatar, Skor 4-2

Timnas Jepang U-23 mengalahkan tuan rumah, Qatar, pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 lewat perpanjangan waktu.


Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

4 jam lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong melakukan perubahan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

5 jam lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.