Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cak Nur Kecam Putusan Pengadilan terhadap Tempo

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Cendekiawan muslim Nurcholish Madjid mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Koran Tempo. "Saya menyesalkan dan mengecam keras vonis hakim yang tidak mencerminkan nurani keadilan dalam penegakan hukum," kata Nurcholish dalam siaran pers yang dikirimkan ke Tempo News Room, Selasa (20/1) petang. Cak Nur, panggilan akrab Nurcholish mengaku tidak habis pikir terhadap logika penegakan hukum dalam peradilan pers yang digelar antara Tempo melawan Tomy Winata. Putusan hakim itu, menurutnya mencerminkan lemahnya komitmen lembaga-lembaga negara yang bertugas membina badan peradilan dalam menghormati dan menegakkan hukum.Seharusnya, kata Ketua Perkumpulan Membangun Kembali Indonesia (PMKI) ini, pemerintah menciptakan lingkungan yang kondusif dalam prose penegakkan hukum. Vonis dalam kasus ini, lanjutnya, menunjukkan tipisnya harapan pada komitmen pemerintah dalam mengadili kasus pers dengan menggunakan delik pers yang diatur undang-undang. Ia mencontohkan seperti penggunaan hak jawab.Suasana yang tidak sehat dalam proses penegakan hukum ini, kata Nurcholish, bisa membawa konsekuensi yang lebih besar bagi bangsa Indonesia. "Pranata hukum yang ada dapat dijarah oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan uang dan kekuasaan," katanya. Jika hal seperti ini terjadi, sambung Cak Nur, maka tamatlah harapan untuk melihat hukum sebagai panglima.Dalam kasus ini, hakim yang diketuai oleh Zoeber Djayadi mengabulkan permohonan gugatan Tomy terhadap tergugat I Bambang Harymurti, tergugat II Dedi Kurniawan, dan tergugat III PT Tempo Inti Media Harian. Tommy mengajukan gugatan berkaitan dengan berita di Koran Tempo edisi 6 Februari 2003 dengan judul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi." Hakim menolak menggunakan UU Pers No. 40 tahun 1999 untuk perkara ini.Hakim menjatuhkan vonis agar para tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyampaikan permohonan maaf selama tiga hari berturut-turut melalui delapan koran, enam majalah, dan 12 televisi, termasuk televisi internasional. Selain itu, tergugat harus membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi immateril sebesar US$ 1 juta. Selain itu, diminta untuk membayar uang ganti paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10 juta per hari.Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Korban TPPO Ferienjob UNJ: Mahasiswa Dilarang Beli Tiket Sendiri

5 menit lalu

Kampus UNJ.  Foto : UNJ
Korban TPPO Ferienjob UNJ: Mahasiswa Dilarang Beli Tiket Sendiri

Muchlis korban TPPO Ferienjob mahasiswa di UNJ. Dia pinjam duit orang tua untuk ke Jerman. Ada perintah beli tiket harga mahal di travel Purnama.


Pertamax Palsu Bikinan SPBU Nakal, Ini Tips Cek Kualitas dan Kemurnian BBM

28 menit lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Pertamax Palsu Bikinan SPBU Nakal, Ini Tips Cek Kualitas dan Kemurnian BBM

Polisi mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertamax di Tangerang, Jakarta Barat dan Kota Depok


Luncurkan Program Druk Neykor, Bhutan Mudahkan Wisatawan yang Ingin Kunjungi Situs Suci

34 menit lalu

Paro Taktsang atau Tiger's Nest di Bhutan (Pixabay)
Luncurkan Program Druk Neykor, Bhutan Mudahkan Wisatawan yang Ingin Kunjungi Situs Suci

Program ini diluncurkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan yang ingin mengetahui lebih banyak tentang budaya dan tradisi unik Bhutan.


Jenis Pakaian yang Tidak Disarankan untuk Perjalanan dengan Pesawat

35 menit lalu

Ilustrasi makan di pesawat/Emirates
Jenis Pakaian yang Tidak Disarankan untuk Perjalanan dengan Pesawat

Jika legging atau celana yoga tidak disarankan, dia membagikan bahan-bahan pakaian yang cocok untuk perjalanan dengan pesawat.


Ngabuburit di Hai Ramadan di Dubai, Melihat Pertunjukan Tradisi dan Ikut Workshop Seru

35 menit lalu

Pertunjukan Rashid dan Latifa di arena Hai Ramadan Dubai yang hadir 11 Maret hingga 14 April 2024 (TEMPO/Mila Novita)
Ngabuburit di Hai Ramadan di Dubai, Melihat Pertunjukan Tradisi dan Ikut Workshop Seru

Dari workshop, cerita nabi, sampai tradisi meriam Ramadan dapat ditemukan pengunjung Hai Ramadan di Dubai.


5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

35 menit lalu

Jamia Mosque Hong Kong (Hong Kong Tourism Board)
5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

Masjid tertua di Hong Kong dibangun pada 1840-an dan kini termasuk salah satu bangunan bersejarah grade 1.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

42 menit lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


ICJ Perintahkan Israel untuk Akhiri Kelaparan di Gaza

58 menit lalu

Warga Palestina berkumpul untuk menerima makanan gratis saat penduduk Gaza menghadapi krisis kelaparan, selama bulan suci Ramadhan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara 19 Maret 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
ICJ Perintahkan Israel untuk Akhiri Kelaparan di Gaza

ICJ dengan suara bulat meminta Israel mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi mengakhiri bencana kelaparan di Gaza


Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

58 menit lalu

Seekor beruk (Macaca nemestrina) berada di area yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar. ANTARA/Hafidz Mubarak
Populasi Beruk Akan Digusur oleh IKN, Guru Besar UI: Dia Pasti Bisa Survive

OIKN mengungkapkan rencana untuk memindahkan beruk yang berkeliaran di KM 38 Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, akses utama ke Penajam Paser Utara.