Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laksamana Minta Pesangon Karyawan BPPN Diturunkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi meminta agar jumlah pesangon karyawan Badan Penyehatan Perbankan Nasional diturunkan dari Rp 500 miliar yang telah disiapkan. "Pesangon itu seharusnya ada pada tingkat yang wajar, jangan terlalu besar. Mereka harus sadar kalau pemerintah sedang berada dalam kondisi begini (krisis)," kata Laksamana di Jakarta kemarin. Seperti diberitakan harian ini kemarin, menjelang penutupan pada 27 Februari mendatang, BPPN menyiapkan dana setengah triliun rupiah untuk membiayai pesangon 2.500 karyawan. Besarnya pesangon mengacu pada keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yaitu satu kali dari yang ditetapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti dituturkan juru bicara BPPN Rohan Hafas, BPPN akan menggunakan Pasal 164 dari ketentuan tersebut. Itu berarti setiap karyawan akan menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarnya pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja. Karyawan yang bekerja kurang dari setahun akan menerima pesangon satu bulan upah. Satu hingga dua tahun, dua bulan upah, dan lima hingga enam tahun, enam bulan upah. Dilihat dari masa pendirian BPPN pada 1998, berarti karyawan BPPN yang akan menerima pesangon telah bekerja paling lama enam tahun. Untuk uang penghargaan masa kerja, apabila karyawan bekerja tiga hingga enam tahun, dia akan menerima dua bulan upah. Yang dimaksud upah (gaji) adalah upah pokok ditambah segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap (take home pay). Karyawan BPPN diperkirakan bakal menerima pesangon dalam jumlah besar, sebab gaji yang mereka terima tiap bulan pun sudah besar. Berdasarkan daftar gaji per Maret 2003 yang diperoleh Tempo News Room, gaji yang diterima Kepala BPPN beserta para deputi kepala lebih dari Rp 100 juta per bulan. Untuk level direktur dan staf ahli, gaji yang diterima lebih dari Rp 66 juta. Sedangkan untuk level kepala divisi Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Angka-angka tersebut di luar tunjangan cuti sebesar satu kali gaji, yang diterima setahun sekali. Sementara itu, Wakil Presiden Hamzah Haz memerintahkan pemberian pesangon kepada semua karyawan BPPN dihitung berdasarkan prestasi kerja. Layak-tidaknya seorang karyawan mendapatkan pesangon mengacu pada ukuran-ukuran normatif yang disepakati, yakni pencapaian target. "Kalau memang telah memberikan prestasi tinggi, mungkin pesangon layak diberikan," papar dia. Secara keseluruhan, kata Hamzah, kinerja BPPN harus diukur dari setoran hasil penjualan aset sebagai penerimaan negara. "Bukan dari beban kerjanya," ujarnya. "Kalau (setorannya) mencapai 20 persen (penerimaan negara), saya pikir cukup," katanya. Terkait dengan besarnya biaya pesangon tersebut, Hamzah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat menilai kinerja BPPN sebelum lembaga itu ditutup. Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kontroversi di kemudian hari. "DPR agar dapat melihat dan mengukur secara obyektif keberhasilan BPPN," tuturnya, "apakah wajar atau tidak (besar pesangon)?"Secara terpisah, Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung mengatakan, pihaknya akan melaporkan besaran pesangon karyawan kepada DPR, namun hal itu tergantung pandangan pemerintah. "Kalau pemerintah menganggap perlu," ujarnya. Penyampaian itu, menurut dia, tidak harus dia yang melakukan, melainkan Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN. "Yang rapat kerja kan menteri, bukan saya. Kalau saya diundang, alhamdulillah," kata Syafruddin. Sumber di BPPN mengungkapkan, pesangon karyawan akan dibiayai dari bunga rekening lembaga itu di bank. Rekening tersebut khusus untuk menampung seluruh penghasilan BPPN dari penjualan aset. Dengan begitu, katanya, biaya pesangon karyawan tidak akan mengganggu setoran ke kas negara tahun ini sebesar Rp 5 triliun. "Kami sudah lama membuat perencanaan keuangan. Masak, tinggal sebulan (tutup) masih kasak-kusuk nyari dana," katanya. Setri/Sam/Sapto/Yandi-Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 6.000

1 menit lalu

Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024. Emas Imlek Shio Naga mengkadirkan disain khusus dari Antam dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 6.000

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam melonjak ke level Rp 1.199.000 per gram dalam perdagangan hari ini.


Diperingatkan, Tanah Bergerak di Bandung Barat Bisa Menutup Aliran Sungai

2 menit lalu

Kerusakan sebuah Sekolah Dasar akibat pergerakan tanah di di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. (Dok.PVMBG)
Diperingatkan, Tanah Bergerak di Bandung Barat Bisa Menutup Aliran Sungai

Kandidat lahan relokasi warga terdampak dinilai masih rentan tanah bergerak.


Harga Telur Ayam Tinggi Meski Harga Jagung Turun, Bapanas: Butuh Proses, Nggak Bisa Instan

6 menit lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Harga Telur Ayam Tinggi Meski Harga Jagung Turun, Bapanas: Butuh Proses, Nggak Bisa Instan

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi buka suara soal harga telur ayam yang masih mahal meski harga jagung sudah turun


Jurusan Peternakan Undip Peringkat 1 di Indonesia, Nomor 4 di Asia Versi EduRank

21 menit lalu

Kampus Universitas Diponegoro. Sebagai pelopur Bank sampah Syariah. [TEMPO/ Budi Purwanto; Digital Image; BP20070712085; 20070629]
Jurusan Peternakan Undip Peringkat 1 di Indonesia, Nomor 4 di Asia Versi EduRank

Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip menempati posisi 1 di Indonesia, ke 4 di Asia dan 84 di dunia versi EduRank.


Bintang Moto2 Fermin Aldeguer Naik Kelas ke MotoGP pada 2025, Dikontrak Ducati 2 Tahun

21 menit lalu

Fermin Aldeguer. (Foto: Media Sosial)
Bintang Moto2 Fermin Aldeguer Naik Kelas ke MotoGP pada 2025, Dikontrak Ducati 2 Tahun

Bintang Moto2 yang baru berusia 18 tahun, Fermin Aldeguer, akan naik kelas ke MotoGP pada tahun 2025.


Ricky Soebagdja Berharap Para Atlet Capai Performa Puncak di Olimpiade 2024 Paris

27 menit lalu

Ricky Soebagdja, Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PP PBSI. Kredit: Tim Humas PBSI
Ricky Soebagdja Berharap Para Atlet Capai Performa Puncak di Olimpiade 2024 Paris

Kabid Binpres PBSI Ricky Soebagdja berharap para atlet, setelah All England Open 2024, tidak mengendurkan fokus dan komitmennya.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

29 menit lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.


5 Aktor yang Reuni dalam Dramakor Queen of Tears

31 menit lalu

Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won dalam Queen of Tears. Dok. Netflix
5 Aktor yang Reuni dalam Dramakor Queen of Tears

Drama Korea Queen of Tears menjadi ajang reuni sejumlah aktor.


Zulhas Akan Tunda Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Menunggu Instruksi

37 menit lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Zulhas Akan Tunda Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Menunggu Instruksi

Bea Cukai menyatakan bila penundaan aturan soal barang bawaan itu tidak berdasar hukum, petugas di lapangan akan berhadapan dengan aparat hukum.


6 Bahaya Konsumsi Santan secara Berlebihan

39 menit lalu

Ilustrasi santan kelapa. shutterstock.com
6 Bahaya Konsumsi Santan secara Berlebihan

Penting untuk menyadari bahwa santan juga memiliki sejumlah bahaya yang perlu diwaspadai, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan.