Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laksamana Minta Pesangon Karyawan BPPN Diturunkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi meminta agar jumlah pesangon karyawan Badan Penyehatan Perbankan Nasional diturunkan dari Rp 500 miliar yang telah disiapkan. "Pesangon itu seharusnya ada pada tingkat yang wajar, jangan terlalu besar. Mereka harus sadar kalau pemerintah sedang berada dalam kondisi begini (krisis)," kata Laksamana di Jakarta kemarin. Seperti diberitakan harian ini kemarin, menjelang penutupan pada 27 Februari mendatang, BPPN menyiapkan dana setengah triliun rupiah untuk membiayai pesangon 2.500 karyawan. Besarnya pesangon mengacu pada keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yaitu satu kali dari yang ditetapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti dituturkan juru bicara BPPN Rohan Hafas, BPPN akan menggunakan Pasal 164 dari ketentuan tersebut. Itu berarti setiap karyawan akan menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarnya pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja. Karyawan yang bekerja kurang dari setahun akan menerima pesangon satu bulan upah. Satu hingga dua tahun, dua bulan upah, dan lima hingga enam tahun, enam bulan upah. Dilihat dari masa pendirian BPPN pada 1998, berarti karyawan BPPN yang akan menerima pesangon telah bekerja paling lama enam tahun. Untuk uang penghargaan masa kerja, apabila karyawan bekerja tiga hingga enam tahun, dia akan menerima dua bulan upah. Yang dimaksud upah (gaji) adalah upah pokok ditambah segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap (take home pay). Karyawan BPPN diperkirakan bakal menerima pesangon dalam jumlah besar, sebab gaji yang mereka terima tiap bulan pun sudah besar. Berdasarkan daftar gaji per Maret 2003 yang diperoleh Tempo News Room, gaji yang diterima Kepala BPPN beserta para deputi kepala lebih dari Rp 100 juta per bulan. Untuk level direktur dan staf ahli, gaji yang diterima lebih dari Rp 66 juta. Sedangkan untuk level kepala divisi Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Angka-angka tersebut di luar tunjangan cuti sebesar satu kali gaji, yang diterima setahun sekali. Sementara itu, Wakil Presiden Hamzah Haz memerintahkan pemberian pesangon kepada semua karyawan BPPN dihitung berdasarkan prestasi kerja. Layak-tidaknya seorang karyawan mendapatkan pesangon mengacu pada ukuran-ukuran normatif yang disepakati, yakni pencapaian target. "Kalau memang telah memberikan prestasi tinggi, mungkin pesangon layak diberikan," papar dia. Secara keseluruhan, kata Hamzah, kinerja BPPN harus diukur dari setoran hasil penjualan aset sebagai penerimaan negara. "Bukan dari beban kerjanya," ujarnya. "Kalau (setorannya) mencapai 20 persen (penerimaan negara), saya pikir cukup," katanya. Terkait dengan besarnya biaya pesangon tersebut, Hamzah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat menilai kinerja BPPN sebelum lembaga itu ditutup. Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kontroversi di kemudian hari. "DPR agar dapat melihat dan mengukur secara obyektif keberhasilan BPPN," tuturnya, "apakah wajar atau tidak (besar pesangon)?"Secara terpisah, Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung mengatakan, pihaknya akan melaporkan besaran pesangon karyawan kepada DPR, namun hal itu tergantung pandangan pemerintah. "Kalau pemerintah menganggap perlu," ujarnya. Penyampaian itu, menurut dia, tidak harus dia yang melakukan, melainkan Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN. "Yang rapat kerja kan menteri, bukan saya. Kalau saya diundang, alhamdulillah," kata Syafruddin. Sumber di BPPN mengungkapkan, pesangon karyawan akan dibiayai dari bunga rekening lembaga itu di bank. Rekening tersebut khusus untuk menampung seluruh penghasilan BPPN dari penjualan aset. Dengan begitu, katanya, biaya pesangon karyawan tidak akan mengganggu setoran ke kas negara tahun ini sebesar Rp 5 triliun. "Kami sudah lama membuat perencanaan keuangan. Masak, tinggal sebulan (tutup) masih kasak-kusuk nyari dana," katanya. Setri/Sam/Sapto/Yandi-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

20 menit lalu

Sejumlah penumpang angkutan kapal laut tujuan Tanjung Priok, Jakarta menunggu keberangkatan di terminal keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu 27 Maret 2024. PT Pelni (Persero) Cabang Batam menyiapkan tiket mudik lebaran gratis sebanyak 1.172 lembar untuk kuota keberangkatan 27 Maret, 7 dan 13 April 2024 menggunakan KM Kelud kelas ekonomi rute Batam-Belawan, Sumatera Utara dan Batam-Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

Angka tersebut meningkat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada musim mudik lebaran 2023, yakni 123,8 juta orang.


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

20 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

46 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Polisi Belum Mau Buka Identitas Mahasiswa Pelapor Kasus TPPO Ferienjob: Masih Dilindungi dan Diperiksa

58 menit lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polisi Belum Mau Buka Identitas Mahasiswa Pelapor Kasus TPPO Ferienjob: Masih Dilindungi dan Diperiksa

Dugaan TPPO di balik program ferienjob ini bermula dari pengaduan empat mahasiswa ke KBRI di Jerman.


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

1 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Tim Hukum AMIN Duga Jokowi Gerakkan Para Menteri Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Jejak Mereka

1 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Tim Hukum AMIN Duga Jokowi Gerakkan Para Menteri Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Jejak Mereka

Presiden Joko Widodo disebut-sebut Tim Hukum AMIN menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya kampanyekan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

1 jam lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

1 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

1 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.