Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutiyoso Kembali Tak Hadiri Sidang PTUN

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Sutiyoso kembali tidak hadir dalam sidang gugatan Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan Siliwangi, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (20/1) siang. Dalam sidang yang digelar di Gedung PTUN di Jl Sentra Primer Pulo Gebang Jakarta Timur itu, pengacara atau wakil Sutiyoso juga tidak hadir. Dengan demikian, ia telah tiga kali mengabaikan persidangan PTUN itu.Adapun Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan menggugat Sutiyoso karena mereka merasa dirugikan dengan adanya Instruksi Gubernur No 187 Tahun 2003 tentang penertiban bangunan di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah mereka.Dalam instruksi tersebut, Sutiyoso memerintahkan Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Provinisi DKI Jakarta, untuk menertibkan bangunan milik keluarga pejuang, yang terletak di Jl Senen Raya No 7 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan sawah Besar, Kotamadya Jakarta Pusat.Sutiyoso mendasarkan penggusuran itu dari Sertifikat Hak Pakai tanah No 305 tahun 1988, yang dikeluarkan oleh Pejabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta 25 Juli 1988. Selain itu, dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa Sertifikat hak pakai itu didapatkan dari TNI Angkatan Darat berdasarkan perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 28 September 1984.Padahal, menurut keluarga pejuang, mereka adalah pemilik sah yang telah menguasai tanah tersebut sejak 1950, berdasarkan eigendom verponding No 10031 tanggal 12 Juli 1875. Berdasarkan surat kepemilikan tersebut, mereka pernah berusaha menerbitkan 55 sertifikat kepemilikan tanah pada tahun 1981, UU Pokok Agraria, No 5/1960.Atas upaya tersebut, mereka telah berhasil mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, advis planning, serta surat ukur dari Kantor Agraria Jakarta Pusat. Namun, proses penerbitan sertifikat menjadi terhenti setelah adanya intervensi dari pihak Kodam Jaya. Salah seorang penggugat, Bonar Siregar memberikan kopian Surat Keterangan Pendaftaran Tanahnya yang bernomor 3034/IX/JP/81 serta gambar tanahnya kepada Tempo News Room menjelang sidang. Dalam sidang, sebenarnya ada seorang yang bernama Karolis Sumatupang yang mengaku mewakil Gubernur DKI Sutiyoso dalam sidang itu. Namun, saat hakim ketua Is Sudaryono meminta surat kuasa dari gubernur, ia mengaku tidak memilikinya. Demikian pula ketika hakim meminta agar ia menunjukkan surat tugas. "Sedang dalam diproses," ujar Karolis disambut dengan tawa para hadirin.Di luar sidang, Karolis mengaku ia hadir dalam PTUN untuk menghadiri sidang lain yang juga melibatkan instansinya, Pemerintah Provinsi DKI. Namun sidang itu jelas-jelas berbeda. "Saya hendak menghadiri sidang REI (Real Estate Indonesia)," ujarnya jujur. Saat ditanyai apakah ia mengetahui materi sidang yang baru saja ia wakili, ia menjawab ragu, "Kayaknya, sih masalah tanah." Ia mengaku kepada Tempo News Room bahwa kehadirannya di sidang itu hanya sekadar untuk menjaga citra Pemerintrah Provinsi DKI.Oleh karenanya, majelis hakim tetap menganggap bahwa tergugat tidak hadir dalam sidang itu. Karena tergugat sudah berkali-kali tidak hadir, kuasa hukum penggugat, Reinhard Parapat, meminta agar majelis hakim menetapkan penundaan terhadap berlakunya instruksi gubernur itu. Sebab, pada Jum?at pekan lalu, sudah ada upaya awal untuk menertibkan daerah tersebut. Saat itu, dengan didampingi oleh beberapa petugas kepolisian, tutur Bonar, pemerintah berusaha memagar daerah itu dengan pagar seng. Namun, karena merasa perlu untuk mendapatkan dokumen-dokumen asli yang berisi kebijakan yang dikeluarkan gubernur terlebih dahulu, hakim memutuskan untuk menunda sidang itu. Seharusnya sesuai dengan hukum acara, bila tiga kali tergugat tidak hadir, hakim dapat meminta kepada atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat untuk hadir.Namun, karena akan memakan waktu lama, hakim memutuskan untuk memberikan satu kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir. "Untuk meminta kepada atasan, akan makan waktu sekitar dua bulan," ujar Is sudayono. Hal itu, dikatakannya, justru merugikan penggugat.Sebanyak 55 Kepala keluarga pejuang Siliwangi itu pernah digusur secara paksa oleh Kodam Jaya pada April 1984. Menurut Bonar, 49, yang lahir di tempat itu, pada penggusuran saat itu Kodam mengusir warga dengan todongan senjata dan mengerahkan dua batalyon pasukan tempur, serta menggunakan kendaraan panser.Padahal, pada 1983, Mahkamah Agung menyatakan stastus quo atas tanah tersebut. Oleh karenanya, peristiwa itu sempat dibawa ke sidang perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang itu memutuskan untuk menghukum pihak Hankam dan Depkeu. Begitu pula pada tahap banding. Namun, setelah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, ketua MA yang dijabat Sarwata tidak mempertegas status hukum tanah tersebut, sampai warga melakukan Peninjauan Kembali yang sampai saat ini belum diputuskan.Ternyata Sarwata, kata Bonar, adalah pejabat yang menerbitkan sertifikat hak pakai No 305/1988, di saat status tanah masih dipersengketakan. Saat itu ia menjabat menjadi Dirjen Agraria. Menurut Bonar, Sarwata juga adalah pengacara Dephankam pada rol 677 di tahun 1981.Indra Darmawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

8 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

Wapres Ma'ruf Amin memberikan ceramah saat buka puasa bersama Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

12 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

14 menit lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


4 Rumah di Rafah Dibom Israel

14 menit lalu

Warga Palestina memeriksa  lokasi serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 27 Maret 2024. REUTERS/Ahmed Zakot
4 Rumah di Rafah Dibom Israel

Warga Gaza di Rafah mulai waswas ancaman Benjamin Netanyahu soal serangan darat di Rafah akan segera dilakukan.


Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

30 menit lalu

Philippe Troussier. vnexpress.net
Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

Federasi Sepak Bola Vietnam (VFF) mengakhiri kontrak pelatih Philippe Troussier pada Senin, 26 Maret 2024


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

38 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

40 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

42 menit lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

49 menit lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

50 menit lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.