Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutiyoso Kembali Tak Hadiri Sidang PTUN

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Sutiyoso kembali tidak hadir dalam sidang gugatan Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan Siliwangi, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (20/1) siang. Dalam sidang yang digelar di Gedung PTUN di Jl Sentra Primer Pulo Gebang Jakarta Timur itu, pengacara atau wakil Sutiyoso juga tidak hadir. Dengan demikian, ia telah tiga kali mengabaikan persidangan PTUN itu.Adapun Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan menggugat Sutiyoso karena mereka merasa dirugikan dengan adanya Instruksi Gubernur No 187 Tahun 2003 tentang penertiban bangunan di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah mereka.Dalam instruksi tersebut, Sutiyoso memerintahkan Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Provinisi DKI Jakarta, untuk menertibkan bangunan milik keluarga pejuang, yang terletak di Jl Senen Raya No 7 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan sawah Besar, Kotamadya Jakarta Pusat.Sutiyoso mendasarkan penggusuran itu dari Sertifikat Hak Pakai tanah No 305 tahun 1988, yang dikeluarkan oleh Pejabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta 25 Juli 1988. Selain itu, dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa Sertifikat hak pakai itu didapatkan dari TNI Angkatan Darat berdasarkan perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 28 September 1984.Padahal, menurut keluarga pejuang, mereka adalah pemilik sah yang telah menguasai tanah tersebut sejak 1950, berdasarkan eigendom verponding No 10031 tanggal 12 Juli 1875. Berdasarkan surat kepemilikan tersebut, mereka pernah berusaha menerbitkan 55 sertifikat kepemilikan tanah pada tahun 1981, UU Pokok Agraria, No 5/1960.Atas upaya tersebut, mereka telah berhasil mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, advis planning, serta surat ukur dari Kantor Agraria Jakarta Pusat. Namun, proses penerbitan sertifikat menjadi terhenti setelah adanya intervensi dari pihak Kodam Jaya. Salah seorang penggugat, Bonar Siregar memberikan kopian Surat Keterangan Pendaftaran Tanahnya yang bernomor 3034/IX/JP/81 serta gambar tanahnya kepada Tempo News Room menjelang sidang. Dalam sidang, sebenarnya ada seorang yang bernama Karolis Sumatupang yang mengaku mewakil Gubernur DKI Sutiyoso dalam sidang itu. Namun, saat hakim ketua Is Sudaryono meminta surat kuasa dari gubernur, ia mengaku tidak memilikinya. Demikian pula ketika hakim meminta agar ia menunjukkan surat tugas. "Sedang dalam diproses," ujar Karolis disambut dengan tawa para hadirin.Di luar sidang, Karolis mengaku ia hadir dalam PTUN untuk menghadiri sidang lain yang juga melibatkan instansinya, Pemerintah Provinsi DKI. Namun sidang itu jelas-jelas berbeda. "Saya hendak menghadiri sidang REI (Real Estate Indonesia)," ujarnya jujur. Saat ditanyai apakah ia mengetahui materi sidang yang baru saja ia wakili, ia menjawab ragu, "Kayaknya, sih masalah tanah." Ia mengaku kepada Tempo News Room bahwa kehadirannya di sidang itu hanya sekadar untuk menjaga citra Pemerintrah Provinsi DKI.Oleh karenanya, majelis hakim tetap menganggap bahwa tergugat tidak hadir dalam sidang itu. Karena tergugat sudah berkali-kali tidak hadir, kuasa hukum penggugat, Reinhard Parapat, meminta agar majelis hakim menetapkan penundaan terhadap berlakunya instruksi gubernur itu. Sebab, pada Jum?at pekan lalu, sudah ada upaya awal untuk menertibkan daerah tersebut. Saat itu, dengan didampingi oleh beberapa petugas kepolisian, tutur Bonar, pemerintah berusaha memagar daerah itu dengan pagar seng. Namun, karena merasa perlu untuk mendapatkan dokumen-dokumen asli yang berisi kebijakan yang dikeluarkan gubernur terlebih dahulu, hakim memutuskan untuk menunda sidang itu. Seharusnya sesuai dengan hukum acara, bila tiga kali tergugat tidak hadir, hakim dapat meminta kepada atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat untuk hadir.Namun, karena akan memakan waktu lama, hakim memutuskan untuk memberikan satu kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir. "Untuk meminta kepada atasan, akan makan waktu sekitar dua bulan," ujar Is sudayono. Hal itu, dikatakannya, justru merugikan penggugat.Sebanyak 55 Kepala keluarga pejuang Siliwangi itu pernah digusur secara paksa oleh Kodam Jaya pada April 1984. Menurut Bonar, 49, yang lahir di tempat itu, pada penggusuran saat itu Kodam mengusir warga dengan todongan senjata dan mengerahkan dua batalyon pasukan tempur, serta menggunakan kendaraan panser.Padahal, pada 1983, Mahkamah Agung menyatakan stastus quo atas tanah tersebut. Oleh karenanya, peristiwa itu sempat dibawa ke sidang perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang itu memutuskan untuk menghukum pihak Hankam dan Depkeu. Begitu pula pada tahap banding. Namun, setelah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, ketua MA yang dijabat Sarwata tidak mempertegas status hukum tanah tersebut, sampai warga melakukan Peninjauan Kembali yang sampai saat ini belum diputuskan.Ternyata Sarwata, kata Bonar, adalah pejabat yang menerbitkan sertifikat hak pakai No 305/1988, di saat status tanah masih dipersengketakan. Saat itu ia menjabat menjadi Dirjen Agraria. Menurut Bonar, Sarwata juga adalah pengacara Dephankam pada rol 677 di tahun 1981.Indra Darmawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

56 detik lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Spanyol Buka Kembali Penyelidikan Spyware Israel yang Memata-matai PM Pedro Sanchez

2 menit lalu

Spyware pegasus. Thequint.com
Spanyol Buka Kembali Penyelidikan Spyware Israel yang Memata-matai PM Pedro Sanchez

Pengadilan Tinggi Spanyol membuka kembali penyelidikan atas penggunaan perangkat lunak Pegasus milik perusahaan intelijen siber Israel, NSO Group.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

5 menit lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


4 Tipe Tidur dan Pengaruhnya pada Kesehatan, Anda Masuk yang Mana?

9 menit lalu

Ilustrasi tidur siang. Pexels/Meruyert Gonullu
4 Tipe Tidur dan Pengaruhnya pada Kesehatan, Anda Masuk yang Mana?

Penelitian selama 10 tahun menemukan empat tipe tidur pada lebih dari 3.000 orang. Apa saja dan pengaruhnya pada kesehatan?


Google Form, Apa Saja Fungsinya?

9 menit lalu

Logo Google. REUTERS
Google Form, Apa Saja Fungsinya?

Google Form platform online yang memungkinkan pengguna untuk membuat formulir, survei, kuis, dan polling


PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

10 menit lalu

PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Kata Prabowo Usai Putusan MK: Pertandingan Selesai, Rakyat Minta Semua Bersatu

19 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kata Prabowo Usai Putusan MK: Pertandingan Selesai, Rakyat Minta Semua Bersatu

Dalam pertemuan itu, Prabowo mengumpulkan 45 tim hukum pada sidang sengketa Pilpres untuk menyampaikan terima kasih.


Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

21 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara peletakan baru pertama atau groundbreaking pembangunan Bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Nantinya pesawat terbesar yang akan dilayani bandara ini adalah Boeing 777-300ER dan Airbus A380. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi optimistis Bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa dilakukan uji coba Juli tahun ini.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

23 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

26 menit lalu

Kereta commuter line,. Foto: Canva
Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.