Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Diminta Serahkan Tersangka Abepura

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Makassar:Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura dan Jaringan Pemantau Peradilan HAM (Hak Azasi Manusia) Abepura mendesak Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar agar menyerahkan dua tersangka kasus Abepura, Papua, kepada kejaksaan. Pasalnya, penyidikan kasus tersebut belum dimulai karena tersangka belum diserahkan. Desakan tersebut disampaikan Tim Advokasi Korban Abepura setelah menemui Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mailan Syarief, di Makassar, Rabu (21/1). Mailan adalah salah seorang jaksa yang ditunjuk untuk menyidik kasus Abepura.Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura, Laurent Mayasari, meminta Kapolri bersikap proaktif dan segera menyerahkan kedua tersangka. "Kami menyesalkan sikap Kapolri yang belum menyerahkan kedua tersangka kepada jaksa untuk diadili, karena alasan tugas. Padahal, kasus ini jelas menimbulkan banyak korban dan merupakan pelanggaran HAM berat," kata dia.Tim tersebut juga mendesak jaksa segera menahan kedua tersangka dan meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk terus mengawal dan memantau kelanjutan kasus tersebut. Pemantauan yang diharapkan tidak hanya sebatas melakukan penyelidikan. Sebab, menurut Laurent, pihak-pihak terkait tidak serius menuntaskan kasus itu. Laurent mengajukan bukti bahwa dari 25 orang yang diputuskan KPP HAM terlibat dalam kasus itu, ternyata hanya dua orang yang dijadikan tersangka. Kedua tersangka adalah Wakil Komandan Brigade Mobil (Brimob) Brigadir Jenderal Johny Wainal Usman, yang saat kejadian menjabat Komandan Satuan Brimob Papua, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi Daud Sihombing, yang saat kejadian sebagai Kepala Resort Kepolisian Jayapura."Kami pernah mempertanyakan masalah ini kepada Kejaksaan Agung. Tapi alasannya, pelaku lainnya sudah pindah, tidak dikenal orangnya dan saksi korban juga tidak bisa menunjukkan siapa-siapa pelakunya. Bagaimana korban bisa mengenali mereka jika saat itu para korban disuruh menunduk dan disiksa dalam kegelapan," ujar Laurent.Menurut Laurent, peristiwa kelabu Abepura terjadi dini hari, 8 Desember 2000. Kejadian tersebut bertepatan sehari setelah terjadi penyerangan terhadap Kantor Polisi Abepura oleh sekelompok massa tak dikenal. Dalam serangan itu sendiri dua orang petugas tewas. Buntutnya, polisi dan Brimob yang mencari pelaku penyerangan melakukan penyisiran di lima lokasi di Abepura, yaitu tiga asrama mahasiswa, masing-masing Asrama Ninmin, Yapen Waropen, dan Ikatan Mahasiswa Ilaga (IMI), serta dua pemukiman warga di Abepura, pemukiman Suku Lani dan Yali. Laurent menjelaskan, dalam penyisiran itulah, polisi dan Brimob melakukan tindakan represif terhadap para mahasiswa dan warga. Akibatnya, dua mahasiswa tewas karena penganiayaan, yaitu Orido Ronggidan Johni Karunggu dan Elkius Suhuniep. Elkius diduga tewas karena penembakan kilat. Tidak hanya itu, lanjutnya, sekitar 100 orang lainnya menderita luka-luka, termasuk yang ditangkap oleh aparat keamanan dengan tuduhan separatis. "Akibat tindakan represif dan penganiayaan yang mereka alami, pada korban kini menderita trauma berkepanjangan. Ada yang menderita cacat fisik permanen, seperti lumpuh, bahkan ada tiga orang yang meninggal tahun lalu," tambah Laurent.Tim advokasi mendesak Pengadilan Ad Hoc HAM Makassar segera mengadili para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim tersebut menyatakan juga akan mengajukan gugatan penggabungan perkara yang bersifat perdata kepada pengadilan.Menurut Laurent, gugatan tersebut akan diajukan karena dalam surat dakwaannya jaksa tidak mencantumkan pemberian ganti rugi terhadap para korban, baik korban yang tewas maupun luka-luka. Padahal, mereka menderita kerugian imateriil yang cukup banyak. Muannas - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Data Terbaru Banjir Musi Rawas Utara: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

1 menit lalu

Basarnas cari korban tenggelam banjir bandang Muratara, Musi, Sumatera Selatan. (ANTARA/ HO- Basarnas Palembang)
Data Terbaru Banjir Musi Rawas Utara: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

Banjir di Musi Rawas Utara merusak hunian dan berbagai fasilitas di lima kecamatan. BNPB mendata ada 51 ribu warga lokal terdampak.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

1 menit lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

7 menit lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

9 menit lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

9 menit lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan negara-negara sekutunya seperti Amerika Serikat harus didesak untuk memastikan Israel menghentikan serangan besar-besaran ke Gaza sekaligus mengakhiri penindasan sistem Apartheid kepada warga Palestina. TEMPO/Subekti.
Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

Polisi menangkapi mahasiswa di New York University yang berunjuk rasa mendukung Palestina.


Profil Chris Hemsworth Pengisi Suara Optimus Prime di Transformers One

10 menit lalu

Chris Hemsworth dalam konferensi pers film Extraction 2 di Manila, Filipina, Senin, 5 Juni 2023. Dok. Netflix
Profil Chris Hemsworth Pengisi Suara Optimus Prime di Transformers One

Chris Hemsworth mengambil alih sebagai Optimus Prime di Transformers One.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

14 menit lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Perjalanan Cinta Victoria Beckham dan David Beckham, Posh Spice dan Si Bola Emas

15 menit lalu

David Beckham dan Victoria Beckham. Foto: Instagram/@victoriabeckham
Perjalanan Cinta Victoria Beckham dan David Beckham, Posh Spice dan Si Bola Emas

Victoria Beckham dan David Beckham telah menjalin kisah cinta selama lebih dari 2 dekade. Ini kisah perjalanan cinta Posh Spice dan Si Bola Emas.


Jersey Fan Red Sparks asal Korea Selatan Hilang di Indonesia Arena, Begini Kronologinya

27 menit lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy.
Jersey Fan Red Sparks asal Korea Selatan Hilang di Indonesia Arena, Begini Kronologinya

Seorang fan Red Sparks asal Korea Selatan mengaku kehilangan jersey yang dibawanya saat menyaksikan laga eksibisi di Indonesia Arena akhir pekan lalu.


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

27 menit lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.