Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Batalkan Kontrak Pemasok Kotak Suara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum membatalkan kontrak dengan PT Survindo Indah Prestasi dalam pengadaan kotak suara Pemilu 2004.Keputusan tersebut diambil sehubungan dengan tersendatnya produksi dan distribusi kotak suara. "Ini sesuai kontrak, jika PT Survindo tidak memenuhi target yang ditetapkan, kontrak kami putus," kata Mulyana W. Kusumah, anggota KPU, di Jakarta kemarin.Pembatalan kontrak dilakukan setelah KPU bertemu dengan pimpinan PT Survindo Indah Prestasi, Rabu (21/1). Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Chusnul Mar'iyah, Valina Singka, dan Hamid Awaluddin. PT Survindo diwakili direktur utamanya, Lukman Neska, bersama Direktur Utama PT Asgarindo Utama Dedi Gandhi Sukma, yang membantu produksi kotak suara.Sejak 23 Desember 2003 KPU sebenarnya sudah memecah kontrak pengadaan 2,19 juta kotak suara dari Survindo sebagai pemenang tender. Menurut Ketua Divisi Logistik KPU Chusnul Mar'iyah, saat itu pihaknya mencium gelagat kurang bagus dari proses produksi. Setelah diteliti, ternyata produksi tersendat karena Survindo kesulitan keuangan untuk membeli bahan baku. Akhirnya, kata dia, KPU hanya memberikan 60 persen pekerjaan ke Survindo dan sisanya dikerjakan PT Tjakrindo Mas.Mulyana menambahkan, laporan terakhir Biro Pengawasan KPU menyebutkan bahwa Survindo baru menyelesaikan sekitar 24 persen dari sekitar 1.316.493 kotak suara yang harus mereka kerjakan. Padahal, berdasarkan kontrak tertanggal 23 Desember lalu, seluruh produksi kotak suara harus sudah selesai akhir Januari ini. "Dari perhitungan kami, mereka tak mungkin mengejar target produksi," kata Mulyana.Namun, kata Mulyana, KPU masih memberi kesempatan Survindo menyelesaikan pekerjaan sesuai bahan baku yang masih tersisa. Menurut dia, produksi kotak suara perusahaan itu yang masih berjalan saat ini akan tetap dibayar KPU.Chusnul menjelaskan, KPU sudah menunjuk Tjakrindo Mas dan CV Almas guna melanjutkan sisa pekerjaan Survindo. Masing-masing mendapat jatah 10 persen dari jumlah seluruh kebutuhan kotak suara. Khusus untuk Tjakrindo, kata dia, masih ada kemungkinan penambahan. Sementara itu, Direktur Utama SurvindoLukman Neska menyatakan, hingga kemarin pihaknya telah menyelesaikan 450 ribu kotak. Selain itu, kata dia, masih ada bahan baku lembaran alumunium yang tengah diproses dan diperkirakan akan menghasilkan 120 ribu kotak. Lukman tidak menjawab tegas soal pemutusan kontrak dari KPU. Ia hanya menyebut, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi pemutusan kontrak. "Pemutusan baru sebatas pernyataan lisan," katanya. AM Fikri - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

47 detik lalu

Grup idola K-pop, aespa. Foto: Instagram/@aespa_official
Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

Aespa akan merilis film konser berjudul Aespa: World Tour in Cinemas pada April 2024


Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

1 menit lalu

Ilustrasi pria dan wawancara kerja. Shutterstock
Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

Saat melakukan wawancara kerja, fokuslah pada pertanyaan terkait pekerjaan dan hindari bertanya soal kehidupan pribadi pelamar kerja.


Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

4 menit lalu

Ilustrasi Pertalite. Dok.TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

Rencana penghapusan Pertalite telah disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.


Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

6 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

Prabowo menegaskan, akan membuka diri untuk menerima nasihat. Kata dia, Prabowo-Gibran memerlukan dukungan.


Jadwal Persis Solo vs RANS Nusantara FC Pekan Ke-30 Liga 1, Milomir Seslija Sebut Tim Asuhannya Punya Momentum Bagus

10 menit lalu

Pelatih Persis Solo Milomir Seslija. Foto : Liga Indonesia
Jadwal Persis Solo vs RANS Nusantara FC Pekan Ke-30 Liga 1, Milomir Seslija Sebut Tim Asuhannya Punya Momentum Bagus

Persis Solo mencatat tiga kemenangan secara beruntun dalam tiga laga sebelum menjamu Persikabo pada pekan ke-30 Liga 1.


Menhub Budi Karya Sebut Pesawat Bisnis Tak Ada Tarif Batas Atas: Bukan Kewenangan Kami

13 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Sebut Pesawat Bisnis Tak Ada Tarif Batas Atas: Bukan Kewenangan Kami

Menurut Menhub Budi Karya, kebanyakan masyarakat yang komplain perihal tingginya harga pesawat ialah mereka yang menaiki pesawat kelas Bisnis.


Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

14 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kehadiran para menteri dalam sengketa Pilpres 2024 penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil yang mengemuka dalam persidangan.


Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

17 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.


Persija Jakarta Kembali Diperkuat 3 Pemain Timnas Indonesia saat Hadapi Bali United di Liga 1 Pekan Ke-30

19 menit lalu

Pemain timnas Indonesia Rizky Ridho. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Persija Jakarta Kembali Diperkuat 3 Pemain Timnas Indonesia saat Hadapi Bali United di Liga 1 Pekan Ke-30

Tiga pemain Timnas Indonesia yang berlaga untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 sudah kembali merapat memperkuat Persija Jakarta melawan Bali United.