Mutasi Ketua PN Jakarta Timur Baru Isu
TEMPO Interaktif, Jakarta: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Zainal Abidin Sangadji membantah isu adanya larangan dari Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sjarnubi RH., untuk menangani perkara. Hal itu dikatakan Sangadji kepada wartawan di ruang kerjanya di PN Jakarta Timur, Kamis (29/1) siang.
"Baru kabar burung. Nggak ada surat (dari Mahkamah Agung) yang kita terima," ujar Sangadji. Menurut Sangadji, bila ada berita soal larangan itu dari Mahkamah Agung, biasanya disertai oleh surat tertulis. Namun, sampai saat ini surat itu belum ada. Sangadji juga membantah adanya isu yang mengatakan bahwa Sjarnubi akan dimutasi ke daerah.
Sebelumnya, Sjarnubi diisukan akan dimutasi ke Lampung. Namun, Sjarnubi menekankan, agar kita tidak cepat membenarkan atau menyalahkan isu tersebut. "Jangan terlalu cepat mengatakan itu benar atau tidak benar," katanya.
Mutasi ini diduga terkait tuduhan terhadapnya yang menyidangkan perkara lama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara itu mengenai soal tanah yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur, dengan nomor pokok perkara baru 186/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim.
Indra Darmawan - Tempo News Room
Komentar (1)
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Direktur Pertamina Mengajar di SMU 1 Kediri
- Daftar Nama Capres Pilihan Partai Demokrat
- Perempuan Ini Punya Empat Ginjal
- FOTO: Para Peraih Penghargaan Billboard Music Awards
- Angga/Rian Buka Kemenangan Indonesia atas India
- Tekanan Kabin Drop, Lion Air Gagal Terbang
- Rafa: Suporter Chelsea Sudah Lama Mendukungku
Berita Utama Metro
- Pendaki Asal Depok Meninggal di Puncak Arjuna
- Warga Ingin Terlibat Normalisasi Waduk Pluit
- Pembongkaran Bangunan di Waduk Pluit Mulai Pagi
- Layani Pasien KJS, Rumah Sakit Pemerintah Nombok
- Hujan Deras, Beberapa Titik di Jakarta Tergenang
- Polresta Depok Jaring 66 Preman dan Pembalap Liar
- Oktober, Jakarta Punya 5 Bus Tingkat untuk Wisata













