Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SP-FKK Sodorkan Pelanggaran Hukum PT DI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) menyodorkan pelanggaran hukum yang dilakukan Direksi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) berkaitan rencana PHK 6.600 karyawan PT DI. Fakta hukum atas pelanggaran tadi dibacakan Ketua Umum SP-FKK, Arif Minardi, saat melakukan orasi dalam aksi demo di Depnakertrans, Jakarta, Selasa (3/2). Arif Minardi mengatakan telah terjadi pelanggaran prosedur perumahan (lock out) dan pelanggaran hukum lain akibat perumahan tadi. Arif mencontohkan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja khususnya pada Pasal 146 sampai 149 tentang Penutupan Perusahaan. Dengan mengutip putusan PTUN Bandung, dia mengatakan penerbitan pencabutan objek sengketa in litis merupakan pergantian baju saja yang dilakukan beberapa saat sebelum perkara ini diputus. Hal ini, katanya, seharusnya tidak perlu terjadi melainkan seharusnya tergugat (direksi PT DI) menunggu putusan perkara ini yang nantinya melaksanakan sesuai dengan isi putusan. Akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan tergugat, bahkan menimbulkan isu baru yang dikualifisir suatu perbuatan yang menunjukkan suatu arogansi yang seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dalam aparatur negara bersih dan berwibawa. Pelanggaran lain yang disodorkan SP-FKK adalah terhadap UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pada Pasal 28 (c) tentang Perlindungan Hak Berorganisasi. Menurut Arif, Direksi telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena sampai saat ini pengurus SP-FKK tidak diperbolehkan menggunakan sekretariat dan beraktivitas di dalam perusahaan. Sebenarnya, lanjut dia, pengurus SP-FKK dapat membantu program yang akan dijalankan oleh perusahaan dengan ikut mencarikan dan memberikan usulan alternatif penyelesaian yang terbaik untuk semua pihak. Selain itu, Ketua SP-FKK ini, juga menyebutkan tiga pelanggaran yang lain. Ketiganya yaitu, pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan yang ketiga, pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Nomor 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Dari fakta hukum yang dipaparkan tadi, SP-FKK antara lain menuntut agar P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat) diharapkan untuk tidak mengizinkan PHK sebelum seluruh pelanggaran ditindak.Yang kedua, pemerintah seharusnya menindak direksi yang secara nyata telah melanggar hukum dan peraturan perundangan. Kemudian, akibat kebijakan direksi yang salah dan banyak terjadi pelanggaran hukum yang dibiarkan oleh pemerintah, menurut SP-FKK, berarti pemerintah turut andil dalam kesalahan dan pelanggaran tersebut. Maka P4P harus memberikan pelajaran kepada pemerintah dengan tidak memberikan izin PHK yang sarat dengan pelanggaran. Sementara itu, Sekretaris Umum SP-FKK, AM Bone, mengatakan aksi yang sedang digelar ini merupakan bentuk dukungan terhadap P4P. "Agar P4P tetap berdiri secara independen, tidak mendapat tekanan dari pihak manapun," katanya. Menurut Bone, tekanan itu antara lain datang dari Direksi PT DI. "PT DI menekan dengan meminta bantuan pada pemerintah," katanya. Selain memberikan dukungan P4P, kata Bone, aksi ini juga untuk memberi peringatan kepada pemerintah. Menurutnya, Menakertrans Jacob Nuwa Wea, sudah terlalu mengintervensi keputusan yang akan diambil P4P. "Menakertrans memberi tekanan terus pada P4P. Setiap rapat rutin Menakertrans selalu bilang saya akan paksa dia (P4P) untuk memutuskan," katanya. Muchamad Nafi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

2 menit lalu

13 Bom di Jakarta. Foto: Visinema Pictures
13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

Film 13 Bom di Jakarta menerima dua penghargaan bergengsi dari Ho Chi Minh City International Film Festival


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

5 menit lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Bulog Cirebon Mulai Serap Gabah Petani, Panen Raya sampai Mei

5 menit lalu

Petani membawa padi saat panen di Cijenuk, Kecaatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 25 Maret 2024. Sawah-sawah di sejumlah daerah sudah mulai panen raya padi yang diharapkan imbasnya akan berdampak pada penurunan harga beras yang saat ini masih relatif mahal. TEMPO/Prima Mulia
Bulog Cirebon Mulai Serap Gabah Petani, Panen Raya sampai Mei

Bulog cabang Cirebon mulai menyerap gabah hasil panenan petani. Panen diperkirakan semakin banyak pada akhir April hingga Mei.


Wamendag Optimistis Neraca Perdagangan Indonesia Tetap Surplus di Tengah Konflik Iran-Israel

14 menit lalu

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Wamendag Optimistis Neraca Perdagangan Indonesia Tetap Surplus di Tengah Konflik Iran-Israel

Jerry Sambuaga optimistis neraca perdagangan Indonesia tetap surplus di tengah situasi geopolitik saat ini.


Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

17 menit lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.


Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

21 menit lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

Gibran menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selalu memberikan jawaban negatif soal wacana pertemuan Jokowi dan Megawati.


Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

22 menit lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.


Hari Ulang Tahun ke-94 PSSI, Erick Thohir Ingin Ciptakan Sepak Bola Bersih dan Berprestasi

23 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan penjelasan dalam rapat Exco PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. ANTARA/HO-Dok. PSSI
Hari Ulang Tahun ke-94 PSSI, Erick Thohir Ingin Ciptakan Sepak Bola Bersih dan Berprestasi

Pembenahan Timnas Indonesia menjadi fokus Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada 2024. Apa lagi?


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

24 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

25 menit lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?