Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggar 3 in 1 Didenda Rp 50 Ribu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan pelanggar ketentuan 3 in 1 disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Para pelaku ini diputuskan membayar denda sebesar Rp 50 ribu. "Ini kan baru sosialisasi," ujar Mulyani, Ketua Majelis Hakim, yang mengadili perkara tersebut. Mulyani mengatakan, denda yang tidak seberapa besar ini sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat mengenai ketentuan 3 in 1. Ini, menurutnya, untuk menciptakan kepatuhan dan ketaatan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga masih banyak belum mengetahui dan memahami ketentuan tersebut. "Mungkin kurang sosialisasi," katanya. Anton Wijaya, salah seorang pelanggar, mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. "Orang Jakarta saja tidak mengerti apalagi orang Bandung," katanya. Pengusaha dari Bandung ini ditilang pihak DLLAJR di depan Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 16.30 WIB. Persidangan tindak pidana ringan ini dipenuhi oleh ratusan orang yang ingin menebus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sidang dilakukan secara cepat dan efektif. Para pelaku yang ingin mengambil SIM dan STNK harus menyerahkan surat bukti tilang kepada panitera. Setelah itu, namanya akan dipanggil oleh panitera lalu duduk di kursi terdakwa. Hakim kemudian memanggil pelanggar 3 in 1. Setelah dipanggil, lalu hakim menanyakan apakah dirinya benar melanggar ketentuan 3 in 1. Jika si terdakwa mengaku, hakim langsung menjatuhkan vonis dengan membayar denda Rp 50 ribu. Setelah vonis dijatuhkan sidang dianggap selesai, terdakwa diharuskan membayar denda saat itu juga lalu mengambil STNK atau SIM yang ditahan oleh pengadilan. Sidang hari ini mengadili sebanyak 856 kasus untuk semua pelanggaran ketentuan lalu lintas. Bambang Budi, panitera pidana, mengatakan tidak mengetahui berapa banyak kasus pelanggaran 3 in 1. Menurutnya, sebagian besar kasus yang disidangkan hari ini adalah kasus pelanggaran 3 in 1.Bambang mengatakan, dari 856 pelanggaran itu terdapat 201 berkas dari pihak DLLAJR, 538 dari Polda Metro Jaya, dan dari Polres Jakarta Pusat 117 kasus. Uniknya dalam kasus DLLAJR, para pelaku ini dikenai Perda 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan Provinsi Jakarta, Pasal 50 ayat 1. Sedangkan berkas dari kepolisian para pelaku dikenai Pasal 61 jo UU Lalu Lintas No. 14 Tahun 1992. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

1 jam lalu

Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets/Pexels-Antara
5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

Ini beberapa tips fashion yang bisa dikombinasikan dengan sepatu kets yang membuat Anda terlihat berbeda.


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

2 jam lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

3 jam lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

3 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

4 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

4 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

5 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

5 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

5 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.