Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Penyimpangan BNI Merasa Diteror

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ifkar Hajar, bekas Wakil Kepala Cabang BNI Cabang Sampit yang dicopot dari jabatannya setelah melaporkan penyimpangan dana oleh atasannya, merasa diteror oleh orang-orang yang tidak dikenal. Hal itu diungkapkannya kepada Tempo News Room, di Gedung PTUN Jakarta, Selasa (10/2) siang.Bentuk teror atas dirinya kebanyakan dilakukan melalui telepon rumahnya. "Satu hari, saya bisa ditelpon sebanyak sepuluh kali," katanya. Teror tersebut berlangsung sejak sekitar Oktober 2003 sampai dengan Januari 2004. Orang yang meneror, kata Ifkar, biasanya menakut-nakutinya dengan melakukan kalimat-kalimat ancaman. "Mana Ifkar!" ujarnya menirukan suara peneror itu suatu kali. Teror itu tak ayal, juga membuat keluarga Ifkar merasa cemas dan gelisah. "Oleh karenanya, sekarang saya hanya menggunakan telepon bila sedang memerlukan saja," kata Ifkar. Pria berperawakan tinggi itu mengaku kembali mencopot kabel telepon, bila sudah tidak menggunakannya. Namun, teror yang didapatkan oleh Ifkar bukan hanya sebatas teror melalui telepon. Bahkan, sebelumnya Ifkar pernah mendapatkan teror melalu cara-cara supranatural. Ifkar mengaku pernah berusaha disantet oleh seseorang."Anak saya yang menemukannya di depan rumah," jelas Ifkar. Santet yang ditemukan itu, terang Ifkar, terdiri dari sebutir telur, tiga buah cabe rawit, seekor belalang, serta kain kuning bertuliskan "Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun." Ifkar dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Cabang BNI Cabang Sampit dan dialihkan menjadi staf di divisi New Core Banking di Jakarta, pada April 2003. Ifkar sendiri merasa dirinya "dikandangkan" karena di bagian ini dia tidak memiliki pekerjaan yang jelas. Alasan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) BNI memindahkannya adalah, Ifkar tidak dapat membina hubungan yang harmonis dengan bekas atasannya, Kepala Cabang BNI Cabang Sampit saat itu, Sri Kaniraras Sidharta. Sebab, pada 4 Maret 2003, Ifkar melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh atasannya kepada BNI Pusat.Ia melapor, setelah mengetahui atasannya bekerja sama dengan oknum pejabat pemerintah daerah Kotawaringin Timur Sampit yang mengalihkan dana kas dari rekening giro ke rekening deposito. "Mereka mendapatkan keuntungan bunga sebesar 11 persen dari total dana 30 miliar," kata Ifkar. Jumlah keuntungan yang telah diraup dari penyimpangan itu adalah sebesar 8 miliar rupiah. "Dan itu telah diperiksa dan dibenarkan oleh tim audit internal BNI sendiri," kata Ifkar. Alih-alih mendapatkan penghargaan, Ifkar justru "dikandangkan", bahkan pendapatannya juga dipotong sebesar 20 persen.Karenanya, Ifkar merasa dirugikan dan menggugat keputusan Divisi SDM untuk membatalkan SK pengalihan atas dirinya dan pemotongan gajinya, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Total kerugian yang diakibatkan dari pemotongan gajinya sampai saat ini, kata Ifkar, sudah mencapai sekitar 20 Juta rupiah. Padahal, menurut Petunjuk Pelaksanaan Exceptional Reward (Penghargaan Khusus) yang berlaku di BNI sejak 2003, kepada karyawan yang mengungkapkan kasus penyimpangan, berhak mendapatkan penghargaan uang sebesar maksimal 25 juta rupiah. "Tapi bukan itu yang saya minta, melainkan agar kebenaran dapat ditegakkan," katanya.Saat hendak ditanyai usai sidang yang digelar di PTUN Jakarta, tidak satupun pengacara dari BNI yang bersedia berkomentar. "No comment, tidak ada berita di sini," kata seorang pengacara sambil memalingkan muka. Saat mereka ditanyai namanya pun, mereka menolak menjawab. Tim pengacara BNI dalam kasus itu adalah Soemarjoto, W. Seno Adji, Tasdiq Tjut Nie, M. Titi Respati, dan Suratmi.Pada akhir 1986, Ifkar juga sempat menggagalkan unauthorized transfer (transfer gelap) yang dilakukan oleh bekas karyawan BNI di Amerika Serikat, yang nyaris merugikan bank itu sebesar 19 juta dolar AS. "Uang itu sudah ditransfer ke Luxemburg, Mexico, dan tempat-tempat lain," jelas Ifkar.Namun, berbeda dengan nasibnya saat ini, saat itu Ifkar diberikan penghargaan oleh Direktur Utama BNI, Somala Wiria, dengan dinaikkan pangkatnya satu tingkat, serta dihadiahi tamasya keliling dunia. "Memang sulit berusaha menjadi orang yang jujur," keluh Ifkar.Indra Darmawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

18 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Polisi Belum Mau Buka Identitas Mahasiswa Pelapor Kasus TPPO Ferienjob: Masih Dilindungi dan Diperiksa

30 menit lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polisi Belum Mau Buka Identitas Mahasiswa Pelapor Kasus TPPO Ferienjob: Masih Dilindungi dan Diperiksa

Dugaan TPPO di balik program ferienjob ini bermula dari pengaduan empat mahasiswa ke KBRI di Jerman.


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

39 menit lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

1 jam lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

1 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

1 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

1 jam lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.