Akbar Bebas, Massa Golkar Sujud Syukur

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim MA kasus korupsi Akbar Tandjung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Kamis (12/2). Saat yang bersamaan 3.000 massa Partai Golkar melakukan sujud syukur dengan mencium tanah di jalan Medan Merdeka Utara.

Mereka juga langsung mengucapkan syukur kepada Tuhan serta bersorak sorai menyambut gembira putusan majelis hakim agung.

Mereka langsung membaca doa dengan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Oding Rohmat. Sementara itu, salah satu anggota AMPG Mohamad Naessan, ketua harian AMPG Depok juga merasa senang dengan putusan yang membebaskan Akbar Tandjung dari jeratan hukum. "Selanjutnya saya berharap Bang Akbar bisa menjadi Presiden RI," katanya.

Hal senada juga diutarakan pengacara Akbar Tandjung Lawrance T Siburian, majelis hakim telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Paulus Effendy Lolutung menilai Akbar Tandjung hanya melakukan intruksi dari Presidan Habibie. Atas dasar tersebut terdakwa Akbar Tandjung dibebaskan dari dakwaan primer.

Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room