Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Tidak Bertanggung Jawab Atas Tuntutan Ganti Rugi Pasca Surat Lunas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak akan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi setelah keluarnya Surat Keterangan Lunas kepada para pemegang saham bank bermasalah. Dalam perjanjian penyelesaian akhir atau closing agreement, debitur menjadi penjamin ganti rugi (indemnity) apabila ada tuntutan. “Kalau suatu waktu ada pihak yang menggugat karyawan BPPN, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), TPBH (Tim Pembela Bantuan Hukum) atau pemerintah Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) maka Anda (pemegang saham) yang akan mengindeminasikan kita,” kata Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi Taufik Mappaenre Ma’roef di gedung BPPN, Jakarta, Kamis (12/2).Setelah aset pemegang saham ini dijual untuk melunasi utangnya, kata Taufik, mungkin saja ada pihak yang mempertanyakan penjualan aset ini. Bisa saja, lanjut dia, ada orang yang mengklaim aset yang diserahkan ini karena direbut pemegang saham yang bersangkutan. “Kita tidak pernah tahu itu,” katanya. Meski penjualan ini dilakukan secara terbuka, kata dia, mungkin saja kejadian ini akan berlangsung.Menurutnya, rumusan pokok perjanjian akhir ini akan dituangkan dalam Surat Keterangan Lunas. Untuk itu, kata dia, surat lunas ini mencerminkan kedua belah pihak, yaitu BPPN dan pemegang saham. Semua instansi juga, seharusnya mengetahui adanya beban jaminan ganti rugi setelah perjanjian ini. “Yang penting melindungi future liabilities (kewajiban baru di masa yang akan datang) yang tidak bisa kita identifikasi,” katanya.Selain itu, pokok lainnya dalam perjanjian ini adalah kesepakatan untuk tidak saling menuntut atas pemenuhan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Menurutnya, inilah yang disebut pelepasan dan pembebasan dalam perjanjian PKPS. “Kedua belah pihak akan saling melepaskan. Bukan memberi release and discharge (R&D) dalam aspek pidana,” katanya.Dalam perjanjian ini juga, pemegang saham tidak akan menagih kembali sisa hasil likuidasi. Secara hukum, kata dia, yang bersangkutan masih sebagai pemegang saham di bank. Jadi apapun setelah likuidasi bank itu, ada sisa hasil likuidasi. Secara hukum, pemegang saham ini masih mempunyai hak terhadap sisa hasil likuidasi jika sudah menyelesaikan kewajibannya. “Mau sisa hasil likuidasi plus atau minus, semuanya hapus”, katanya.Saat ini BPPN sudah mengantongi 9 nama yang siap memperoleh Surat Keterangan Lunas, minggu depan. Masing-masing sudah menandatangani perjanjian akhir penyelesaian kewajibannya. Empat orang pertama adalah Sudwikatmono pemilik Bank Surya dengan total kewajiban Rp 1,887 triliun, Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional; Rp 0,664 triliun), The Ning King (Bank Danahutama; Rp 23,0 miliar), serta Hendra Liem (Bank Budi Internasional; Rp 16,95 miliar).Keempat pengutang kelas kakap ini menandatangani surat perjanjian akhir pada akhir tahun lalu. Namun sampai saat ini BPPN belum memberikan Surat Keterangan Lunas. BPPN, kata Taufik, masih meneliti rumusan surat ini supaya sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 tentang Penyelesaian Utang. “Beliau (ketua BPPN, Syafruddin Temenggung) mau surat itu harus mencerminkan pokok-pokok yang dituangkan dalam perjanjian akhir. Jadi bukan hanya pernyataan sepihak dari BPPN,” katanya.Sedangkan lima lainnya antara lain Ganda Eka Handria (Bank Sanho; Rp 14,694 miliar), Philip S. Widjaja (Mashill; Rp 49,678 miliar), Suparno Adijanto (Bumi Raya Utama; Rp 50,441 miliar), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Indotrade; Rp 32,662 miliar), serta Andi H. Sardjito (Baja Internasional; Rp 24,808 miliar). Kelimanya baru menandatangani perjanjian akhir hari ini, Kamis (12/2). “Mudah-mudahan minggu depan surat lunasnya sudah keluar,” katanya. Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

3 menit lalu

Sampah sachet dari lima perusahaan mencemari perairan Jakarta. Foto Tim Brand Audit
Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

Dari total timbunan sampah plastik, ditaksir sekitar 14-16 persen itu berupa sachet dan pouch.


Merger Garuda Indonesia dengan InJourney Ditarget Tahun Ini, Manajemen: Asal Memenuhi Faktor

4 menit lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Merger Garuda Indonesia dengan InJourney Ditarget Tahun Ini, Manajemen: Asal Memenuhi Faktor

Rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa beres tahun ini asal memenuhi beberapa faktor.


Benarkah Bumi Akan Alami Kegelapan pada 8 April 2024?

5 menit lalu

Penampakan gerhana bulan sebagian atau Parsial di langit Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) peristiwa gerhana bulan parsial terjadi saat posisi Bulan, Matahari dan Bumi sejajar membuat sebagian piringan bulan masuk ke umbra (bayangan gelap) Bumi sehingga saat puncak gerhana terjadi Bulan akan terlihat gelap sedikit kemerahan di bagian yang terkena umbra Bumi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Benarkah Bumi Akan Alami Kegelapan pada 8 April 2024?

Ahli Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengatakan informasi yang menybut Bumi akan mengalami kegelapan pada 8 April 2024 tidak benar.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

7 menit lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Mengapa Banyak Orang Senang Nonton Film Horor?

11 menit lalu

Ilustrasi menonton film horor. Freepik.com
Mengapa Banyak Orang Senang Nonton Film Horor?

Bioskop yang menayangkan film horor masih terus diminati. Kenapa orang senang nonton film horor? Adakah manfaat bagi kesehatan?


Demonstran Yordania Desak Diakhirinya Perjanjian Damai dengan Israel

12 menit lalu

Massa melakukan protes untuk mendukung warga Palestina di Gaza, di dekat kedutaan Israel di Amman, Yordania, 28 Maret 2024. REUTERS/Alaa Al-Sukhni
Demonstran Yordania Desak Diakhirinya Perjanjian Damai dengan Israel

Ribuan warga Yordania menyerukan diakhirinya perjanjian perdamaian antara negara itu dengan Israel, sebagai protes atas gesonida di Gaza


Cerita Bos PT SHB Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob saat Pertama Kali Libatkan Mahasiswa Indonesia

17 menit lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Cerita Bos PT SHB Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob saat Pertama Kali Libatkan Mahasiswa Indonesia

Bos PT SHB, Enik Waldkonig, menyebut ia pertama kali melibatkan mahasiswa Indonesia di program ferienjob pada 2022


Jadwal Liga Jerman Pekan Ke-27: Ada Der Klassiker Bayern Munchen vs Borussia Dortmund, Simak 5 Fakta Menariknya

17 menit lalu

Pemain Bayern Munchen, Harry Kane, Serge Gnabry, Eric Dier, Thomas Mueller dan Leon Goretzka merayakan kemenangan timnya setelah kalahkan Lazio dalam Leg Kedua Liga Champions di Allianz Arena, Munich, Jerman, 5 Maret 2024. REUTERS/Angelika Warmuth
Jadwal Liga Jerman Pekan Ke-27: Ada Der Klassiker Bayern Munchen vs Borussia Dortmund, Simak 5 Fakta Menariknya

Jadwal Liga Jerman pekan ke-27, akhir minggu ini, akan menampilkan laga Der Klassiker Bayern Munchen vs Borussia Dortmund. Simak 5 fakta menariknya.


Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

20 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

Menurut Chico, Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, namun menggugat masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.