Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Akan Minta Fatwa MA

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Lantaran penggunaan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang banyak digunakan dalam persidangan kasus pemberitaan, Dewan Pers akan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa atau surat edaran Undang Undang (UU) Pers digunakan dalam setiap peradilan yang melibatkan kasus pemberitaan media massa. Demikian dikatakan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, usai sosialisasi UU Pers di hadapan aparat penegak hukum, di Yogyakarta, Kamis (12/2). "Minggu depan Dewan Pers akan bertemu MA dan minta fatwa atau surat edaran dikeluarkan agar pengadilan jangan memakai pasal KUHP lagi, tapi UU Pers. Karena pemberitaan media itu bukan tindak kriminal," kata Ichlasul. Saat ini, katanya, banyak hakim dan aparat penegak hukum lainnya yang tidak paham tentang UU Pers. Sehingga, ketika muncul kasus pemberitaan yang mungkin dirasa menyudutkan pihak lain, hakim dan aparat penegak hukum itu menggunakan pasal-pasal dalam KUHP. "Ini kan lucu, pemberitaan di media massa dikatakan sebagai tindakan kriminal. Mestinya digunakan UU Pers. Kalau ada yang tidak puas atas pemberitaan media massa, mekanisme hak jawab dan seterusnya ditempuh. Kalau pun harus ke pengadilan, gunakan UU Pers bukan KUHP," kata Ichlasul.Fatwa atau surat edaran dari MA dinilai sangat penting untuk penerapan UU Pers di tiap konflik pemberitaan jika harus maju ke pengadilan. Fatwa atau surat edaran itu, kata Ichlasul, sekaligus diharapkan menjadi proses pembelajaran bersama termasuk bagi aparat penegak hukum. "Kalau seperti kasus TEMPO yang tiba-tiba divonis dengan jumlah mata uang dolar yang sangat tidak realistis, akan banyak media yang mati. Padahal, pemberitaan media sebagai pilar demokrasi adalah bentuk informasi yang tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Kalau mati, pemerintah akan rugi karena smakin terseok-seoknya demokrasi," kata Ichlasul lagi. Syaiful Amin - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

14 detik lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

2 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

2 menit lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

3 menit lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Pentingnya Cek Gula Darah dan Kolestereol Setelah LIbur Lebaran

6 menit lalu

Ilustrasi tes gula darah penderita diabetes (pixabay.com)
Pentingnya Cek Gula Darah dan Kolestereol Setelah LIbur Lebaran

Di hari raya, masyarakat cenderung mengonsumsi makanan yang kaya lemak dan gula, yang berdampak negatif kesehatan jantung. Maka perlu cek gula darah.


Usai Banjir Lahar Dingin, Warga Gunung Marapi Dibayangi Bencana Hidrometeorologi Akibat Curah Hujan Tinggi

12 menit lalu

Warga membersihkan mobilnya yang terseret banjir lahar dingin di Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Sabtu, 6 April 2024. Data Nagari Bukik Batabuah menyebutkan  banjir lahar dingin  yang terjadi pada Jumat (5/4) itu menerjang 17 unit mobil dan sejumlah motor dan 40 rumah, tiga di antaranya rusak berat, serta areal pesawahan dan memutus sementara jalan alternatif mudik Pekanbaru - Padang.   ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Usai Banjir Lahar Dingin, Warga Gunung Marapi Dibayangi Bencana Hidrometeorologi Akibat Curah Hujan Tinggi

Jika curah hujan untuk sepekan ke depan meningkat, maka potensi bencana susulan serupa bisa saja terjadi.


Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

17 menit lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei menunjukkan MK mengalami tren peningkatan efek sidang sengketa hasil pilpres 2024.


Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

19 menit lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

Dia menjelaskan berbagai amicus curiae yang berdatangan ke MK bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.


Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

28 menit lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.


Aplikasi Agrimate Unikom Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Microsoft Imagine Cup 2024

29 menit lalu

Agrimate, solusi agritech inovatif yang dikembangkan oleh empat mahasiswa Unikom berhasil menjadi semifinalis Microsoft Imagine Cup 2024. (Microsoft)
Aplikasi Agrimate Unikom Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Microsoft Imagine Cup 2024

Aplikasi Agrimate dikembangkan oleh empat mahasiswa jurusan Teknik Informatika Unikom