Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Undian Berhadiah MMI Mengarah Judi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menemukan adanya unsur-unsur judi dalam penyelenggaraan undian berhadiah kerja sama antara PT Metropolitan Magnum Indonesia (MMI) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Namun berpotensi mengarah judi dan diharamkan dalam agama Islam," kata Sekjen MUI, Din Syamsuddin, ketika memberikan penjelasan di hadapan Komisi VI DPR, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/2). Pemaparan itu merupakan hasil kajian Komisi Fatwa MUI berdasarkan konsep tertulis dan keterangan lisan dari Departemen Sosial maupun MMI. Menurut Din, indikasi mengarah ke perjudian dilihat dari penjualan tiket akan dilaksanakan meluas di berbagai tempat, tapi jadwal pertandingan olahraga yang ditonton tidak jelas. MUI melihat tempat di mana pertandingan olahraga akan diselenggarakan, berapa besar daya tampung penontonnya, berapa banyak tiket yang dijual pun tidak jelas. Sehingga tidak menjamin pembeli tiket pasti dapat menonton pertandingan olahraga itu. Karena itu MUI melihat kondisi ini rawan manipulasi (ghoror), membuat orang kecewa dan tidak ikhlas membeli tiket. Undian berhadiah yang ditujukan menghimpun dana masyarakat untuk kepentingan sosial dan peningkatan kualitas olahraga, tapi nyatanya persentase bagian untuk KONI hanya lima persen dan Departemen Sosial RI hanya sepuluh persen. Disamping itu, kata Din, Dewan Pimpinan MUI juga mempertimbangkan perbandingan antara maslahah (kebaikan) dan mafsadah (hal yang negatif) yang timbul dari undian berhadiah ini lebih banyak mafsadahnya bagi masyarakat. Legalisasi undian berhadiah yang bertujuan menggali dan menghimpun dana masyarakat akan mendorong munculnya model-model penghimpun dana serupa dengan iming-iming hadiah. Hal ini bisa menjauhkan masyarakat dari etos kerja keras. MUI juga mempertimbangkan pemberian hadiah yang diberikan kepada pembeli tiket tidak terkait atas prestasi atau kesungguhan berusaha tapi hanya disebabkan kecocokan angka, huruf, atau karena faktor keberuntungan dan kebetulan. Pemerintah dan penyelenggara, menurut MUI, cenderung mencari keuntungan melalui kegiatan bisnis undian dengan menyerap dana dari masyarakat yang justru tengah dilanda krisis. "Tindakan ini dapat dikategorikan dlulum, yaitu mengeksploitasi masyarakat untuk sesuatu yang komersial," kata Dien. Karena itu, MUI berpendapat berbagai bentuk dan modus undian berhadiah termasuk yang akan dilakukan MMI adalah kegiatan komersial yang sarat dengan unsur ghoror, ighra (menimbulkan daya tarik luar biasa), dan kontra produktif. "Mudorotnya lebih besar dari manfaatnya dan itu harus ditolak dari segi ajaran Islam," kata salah satu Ketua MUI, Umar Shihab. MUI juga mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial meninjau kembali pemberian izin kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Jika Departemen Sosial sudah memberikan izin atas penyelenggaraan undian itu, menurut Shihab, MUI hanya menyampaikan sikap. "Kalau Departemen Sosial silakan saja, mungkin akan ada reaksi dari umat Islam karena umat Islam tidak sependapat," kata dia. Masalah ini, menurut dia, merupakan pendangkalan akidah, karena memaksa orang membeli tiket menonton pertandingan. Salah satu Ketua MUI, Amidan, mengatakan saat ini banyak perjudian di masyarakat baik dalam bentuk toto gelap (togel) atau bola dunia yang marak di Jawa Timur. "Kalau pemerintah mengesahkan undian gratis berhadiah seperti ini, sama saja melegalkan apa yang marak di masyarakat," kata Amidan. Dalam pemaparannya, Din mengungkapkan pada 11 September 1999, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan pedoman penggalian dan penghimpunan dana masyarakat. Hal ini menjadi rambu-rambu bagi siapapun yang melakukan kegiatan itu. Ada sepuluh ketentuan dalam pedoman itu yang dijabarkan.Penggalian dan penghimpunan dana masyarakat hendaknya benar-benar untuk kepentingan umum dan dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum islam. Penggalian dan penghimpunan dana masyarakat tidak boleh dipaksakan dan tidak memberatkan masyarakat. Menurut MUI, penghimpunan dana masyarakat dapat dilakukan melalui penjualan berbagai produk yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat.Harga produk yang dijual pun harus berdasarkan harga standar yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Jika penjualan produk itu berhadiah maka nilai hadiah tidak boleh berlebihan karena bisa menyebabkan ighra. Standar tidak berlebihan ini dapat didiskusikan lebih jauh dengan unsur di dalam masyarakat. Tata cara pemberian hadiah kepada pembeli seperti yang disyaratkan dalam pedoman itu harus secara hukum Islam dan terhindar dari riba. Kegiatan ini harus diawasi oleh lembaga pengawas seperti akuntan publik dan DPR dengan manajemen terbuka agar mencegah penyimpangan manipulasi dan korupsi. Pedoman itu mensyaratkan pembagian hasil penjualan produk harus bertitik tolak dari tujuan diadakannya program ini. Di dalam tanggapannya, Komisi VI DPR yang dibacakan pemimpin sidang, Wakil Ketua Komisi VI Anwar Arifin, memberikan apresiasi atas sikap MUI terkait undian berhadiah yang dinilai sarat komersial. Komisi VI juga memberikan penghargaan atas penilaian bahwa kegiatan ini lebih banyak mudhorotnya, dan karena itu meminta izinnya ditinjau kembali. "Komisi VI mendukung pendapat MUI, tapi mestinya mendengarkan pendapat dari orang lain," katanya.Sebelum kesimpulan itu dibacakan, beberapa anggota Dewan menyampaikan pendapat dan pertanyaannya kepada MUI. Rusdi, dari Fraksi PDIP mengungkapkan persoalan lotere di negara mayoritas beragama Islam pun sebenarnya bukan hal aneh. "Di Kuwait dan di Mesir banyak yang berjudi, mereka tidak masalah kalau harus keluar uang puluhan ribu dolar untuk berjudi," kata dia. Sedangkan Agusman Sutanbasah dari fraksi Partai Golkar meminta perlunya pendapat dari agama lain atas undian berhadiah itu. Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

28 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan rombongan berkunjung ke Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 1 September 2022. Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, terletak di ketinggian 3.325-4.285 meter di atas permukaan laut (mdpl). Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

Presiden Jokowi tidak akan membahas perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport, meskipun direkturnya mengingatkan bisa kehilangan Rp30 triliun


Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

58 menit lalu

Sejumlah penumpang angkutan kapal laut tujuan Tanjung Priok, Jakarta menunggu keberangkatan di terminal keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu 27 Maret 2024. PT Pelni (Persero) Cabang Batam menyiapkan tiket mudik lebaran gratis sebanyak 1.172 lembar untuk kuota keberangkatan 27 Maret, 7 dan 13 April 2024 menggunakan KM Kelud kelas ekonomi rute Batam-Belawan, Sumatera Utara dan Batam-Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

Angka tersebut meningkat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada musim mudik lebaran 2023, yakni 123,8 juta orang.


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

58 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

1 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Polisi Belum Mau Buka Identitas Mahasiswa Pelapor Kasus TPPO Ferienjob: Masih Dilindungi dan Diperiksa

1 jam lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polisi Belum Mau Buka Identitas Mahasiswa Pelapor Kasus TPPO Ferienjob: Masih Dilindungi dan Diperiksa

Dugaan TPPO di balik program ferienjob ini bermula dari pengaduan empat mahasiswa ke KBRI di Jerman.


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

1 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Tim Hukum AMIN Duga Jokowi Gerakkan Para Menteri Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Jejak Mereka

1 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Tim Hukum AMIN Duga Jokowi Gerakkan Para Menteri Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Jejak Mereka

Presiden Joko Widodo disebut-sebut Tim Hukum AMIN menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya kampanyekan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

2 jam lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

2 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.