Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan PT DI Menang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan perdata 4.000 karyawan PT Dirgantara Indonesia yang dirumahkan, kepada pihak-pihak tergugat, yakni PT DI, Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Kementrian BUMN. Putusan sidang yang diketuai Hakim Emmy Marni Mustapa ini dibacakan di ruang utama sidang, Rabu (18/2). Para karyawan yang memadati ruang sidang dan halaman pengadilan, gegap gempita, mengungkapkan berbagai ekspresi kegembiraan, mendengar keputusan hakim.Menurut Emmy, tergugat I, II dan III, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 dan 22 Agustus 2003 yang memutuskan rasionalisasi atas 6.000 karyawan, dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut juga harus dicabut karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme anggaran dasar perusahaan dan UU No 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas. "Putusan ini merupakan putusan serta merta, untuk itu harus segera dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan banding ataupun kasasi," kata Emmy.Para tergugat dihukum untuk membentuk tim restrukturisasi yang melibatkan karyawan, anggota serikat pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK), ahli dan akademisi, serta direksi dan komisaris, paling lambat 3 bulan setelah putusan. Selain itu, para tergugat dikenakan uang paksa masing-masing Rp 1 juta untuk setiap satu hari keterlambatan.Ketua tim pengacara tergugat, M Lutfi Hakim dari kantor pengacara Assegaf, tidak menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan gagal, baik di bidang yuridis, ekonomis maupun psikologis. “Ini tumpang-tindih, aneh. Hari ini juga kami akan mengajukan surat permohonan pada Pengadilan Tinggi agar tidak mengeluarkan surat izin pelaksanaan putusan dwangsom (serta merta) itu” ujar Lutfi.Menurut Lutfi, persidangan tidak berjalan obyektif, karena secara psikologis, tekanan-tekanan terhadap persidangan ini sangat nyata dan memiliki efek riil dalam persidangan. “Karena itu kami sudah mengajukan surat protes kepada Pengadilan Tinggi karena cara-cara persidangan yang dilakukan majelis hakim ini tidak fair” jelas Lutfi.Di pihak lain, menurut kuasa hukum karyawan PT DI Absar Kartabrata, putusan hakim sangat tepat dan menguntungkan karyawan. Karena itu pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan eksekusi ke perusahaan. “Setelah izin keluar karyawan segera merancang konsep kerja serta target untuk tim restrukturisasi yang akan dibentuk bersama-sama dengan manajemen nanti” kata Absar.Rinny Srihartini - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

54 menit lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

1 jam lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

1 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

2 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

2 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

3 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

3 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

3 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

3 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.