Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kabulkan Gugatan Karyawan Dirgantara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Isak tangis dan teriakan histeris seketika menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung kemarin begitu Ketua Majelis Hakim Emmy Marni Mustapa membacakan putusan atas gugatan serikat pekerja PT Dirgantara Indonesia, yang menuntut pembatalan rencana pemberhentian sekitar 6.600 karyawan perusahaan penerbangan itu. Majelis hakim mengabulkan gugatan itu.Ketua majelis hakim Emmy Marni Mustapa menyatakan, putusan itu merupakan putusan serta-merta (Uit Voebaar bij Vorraad) yang harus segera dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan, banding atau kasasi. Sekitar 4.000 karyawan yang juga mengikuti jalannya sidang di luar gedung pengadilan turut berteriak-teriak histeris.Dalam keputusannya, Emmy menyatakan, Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan karyawan terhadap PT Dirgantara, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan Kementerian BUMN. "Pengadilan juga menolak eksepsi semua tergugat," ujarnya.Ketiga tergugat itu, kata Emmy, terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus 2003 dan 22 Agustus 2003 yang memutuskan rasionalisasi karyawan dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.Dasar pertimbangannya, kedua rapat itu tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam Anggaran Dasar perusahaan serta UU No. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas.Sehubungan dengan itu, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membentuk tim restrukturisasi yang melibatkan karyawan, anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK), ahli, dan akademisi, selain juga direksi dan komisaris.Pembentukan tim restrukturisasi sudah harus terbentuk paling lambat tiga bulan setelah putusan dikeluarkan. "Para tergugat akan dikenakan dwang som (uang paksa) masing-masing Rp 1 juta untuk setiap satu hari keterlambatan," ujar Emmy.Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung, serikat pekerja juga tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat yang telah memberi restu direksi melakukan pemutusan hubungan kerja.Kemenangan itu merupakan yang kedua kalinya. Pada 7 Oktober lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara juga telah memerintahkan Direktur Utama Dirgantara mencabut Surat Keputusan 11 Juli 2003 yang merumahkan semua (9.600) karyawannya.Seperti diketahui, SK Dirut itu dikeluarkan karena Dirgantara tidak mampu lagi mengongkosi biaya operasional, termasuk menggaji karyawan senilai Rp 35 miliar per bulan. Utangnya pun membengkak mencapai Rp 3,2 triliun, padahal asetnya hanya Rp 3,7 triliun.Untuk menyelesaikan kemelut itu, telah dilakukan upaya penyelamatan dengan mengalihkan beban utang Dirgantara ke BPPN. Sebagai imbalannya, BPPN menguasai hampir 93 persen saham Dirgantara.Berkaitan dengan rencana pemberhentian karyawan, sidang kabinet telah menyetujuinya. Untuk itu, BPPN pun telah diminta menyiapkan dana talangan pesangon senilai Rp 440 miliar.Ketua tim pengacara tergugat, M. Lutfi Hakim dari kantor pengacara Assegaf, berang mendengar putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu janggal karena mengabulkan putusan serta merta sekalipun ada banding atau kasasi. Karena itu, pihaknya akan langsung mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar tidak mengeluarkan surat izin pelaksanaan putusan itu.Ia juga menyatakan, jika pihak yang bukan pemegang saham bisa menggugat RUPS, akan timbul ketidakpastian hukum di Indonesia. "Cara-cara persidangan ini tidak fair," ujarnya.Pendapat berbeda diungkapkan Dedi Sobandi, salah seorang anggota majelis hakim. Menurut dia, keputusan RUPS sebagai lembaga tertinggi dalam perseroan terbatas bisa digugat sepanjang ada kepentingan pihak ketiga (karyawan) yang tidak terakomodasi. "Ada pasal yang bisa dijadikan dasar untuk membela hak dan kepentingan mereka itu," katanya.Secara terpisah, Dirut Dirgantara Edwin Soedarmo menyatakan, meski ada keputusan itu, rasionalisasi karyawan akan tetap dilaksanakan. "Keputusan P4P mengizinkan direksi melakukan PHK," ujarnya kepada pers kemarin.Menurut dia, sejauh ini sudah lebih dari 1.000 karyawan yang sudah melakukan proses pencairan pesangon dan dana pensiun. Untuk keperluan itu, BPPN kemarin telah mentransfer dana US$ 27 juta. "Pembayaran pesangon akan dibayarkan sekaligus," katanya.Rinny Srihartini - Koran Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

7 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

9 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

10 menit lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

17 menit lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

19 menit lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

21 menit lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

Kementerian Perhubungan memprediksi potensi puncak arus mudik lebaran terjadi pada H-2 lebaran atau Senin, 8 April 2024.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

27 menit lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

27 menit lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

34 menit lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

35 menit lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?