Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Tahun Penjara Untuk William Bong

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT. Sebatin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 20 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso yang menyatakan William Bong alias Bong Kon Ho terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, juga mengharuskan Bong membayar ganti rugi Rp. 7,5 miliar dan biaya perkara Rp. 5000. Vonis yang diberikan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), delapan tahun penjara karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Bong melakukan korupsi bersama Lili Asdjudiredja -saat ini anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)- yang waktu itu menjabat sebagai Komisaris Utama dan Yau Kam Muk, Direktur PT. Sebatin. "Kita pikir-pikir dulu. Masih ada waktu tujuh hari dan untuk mengambil sikap," kata Payaman, anggota JPU usai persidangan, Jumat (20/2). Sementara, kuasa hukum William Bong menyatakan keberatan atas putusan itu dan akan mengajukan banding. "Ini bukan perkara korupsi, melainkan hutang piutang. Seharusnya perkara ini masuk wilayah perdata dan negara tidak dirugikan," kata Sabar Ompu Sunggu, kuasa hukum terdakwa. Kasus bermula pada 1990, ketika William Bong, Komisaris PT. Sebatin mengajukan permohonan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Perkebunan Besar Swasta Nasional III kepada Bank Bumi Daya (BBD) cabang Cikini, Jakarta -saat ini Bank Mandiri Cabang TIM Jakarta. Pinjaman Rp. 32 miliar disetujui untuk membiayai pembangunan perkebunan karet dan kakao di Kalimantan Timur yang diberikan secara bertahap. PT Sebatin kemudian menerima pencairan dana sebesar Rp. 2,9 miliar pada periode 1990-1992. Karena debitur dianggap tidak mempunyai kemampuan self financing, bank akhirnya menghentikan kucuran dana selama 1992-1997. Kreditur mengharuskan PT. Sebatin mencari investor baru agar kredit bisa dicairkan kembali. Untuk memenuhi tuntutan itu, Bong menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan disetujui untuk meningkatkan modal disetor dari Rp. 1 miliar menjadi Rp. 10 miliar, sekaligus mengangkat Lili Asdjudiredja selaku Komisaris Utama PT. Sebatin. Bong sendiri diangkat menjadi Direktur Utama. Kedua orang itu lah yang kemudian pada 30 Oktober 1997 mengajukan surat kepada Bank Mandiri cabang TIM Jakarta untuk mencairkan sisa KLBI yang aakhirnya juga ditolak.Tidak puas dengan usaha itu, PT. Sebatin kembali mengelar RUPS yang dihadiri William Bong, Lili Asdjudiredja, Yau Kam Muk, Sudjono Muldjoatmojo, Raden Prihandono Iman Santoso dan Djaimar Sirait. Rapat pada 12 Februari 1998, itu menyepakati realisasi penyetoran modal disetor. Hasil rapat menyatakan Bong memiliki 1700 lembar saham dengan nilai Rp. 1,7 miliar dan Lili sebanyak 900 lembar saham dengan nilai Rp. 900 juta. Komposisi saham baru ini tertuang dalam akta nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 yang dibuat notaris Endang S. Antariksa.Para pemegang saham baru ini kembali mengajukan pencairan sisa kredit, karena menganggap telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mereka memohon agar Bank Mandiri cabang TIM Jakarta bisa mengalirkan sisa kredit investasi sebesar Rp. 8,4 miliar. Tapi, permohonan urung dikabulkan dan pejabat bank justru minta modal setor dinaikkan menjadi Rp. 27, 8 miliar dalam bentuk deposito atas rekening PT. Sebatin. Bong menyanggupi hal itu, bersama Lili dirinya menyertakan akte notaris fiktif nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 dan menyerahkan surat sanggup bayar (promes) Rp. 32, 3 miliar.Berdasarkan data-data itu, Bank Mandiri kemudian mengabulkan permohonan pencairan sisa kredit itu. Bank Mandiri menggelontorkan dana Rp. 7,5 miliar secara bertahap ke rekening PT. Sebatin. Belakangan, sesuai pengakuan William, uang itu digunakan untuk membayar utang kepada Yau Kam Muk, PT. Unindo Karya Prima dan lainnya. Akibat perbuatannya ini, Bong didakwa merugikan negara cq Bank Mandiri sejumlah Rp. 7,5 miliar. Bong membantah, uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pinjaman itu, kata Bong, digunakan untuk membayarkan uang yang telah digunakan oleh perusahaan, untuk mengamankan proyek perkebunan yang sedang dilakukan. Karena jika tidak dibayarkan, akan mengalami kegagalan. "Ini misunderstanding," kata Bong. Dirnya pun mengaku tidak melakukan korupsi. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Kandidat Pilgub Sumsel 2024, Eks Gubernur Heman Deru Vs Mantan Wagub Mawardi Yahya?

55 detik lalu

Gubernur Sumatera Selatan terpilih Herman Deru menunjukkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/Subekti.
5 Kandidat Pilgub Sumsel 2024, Eks Gubernur Heman Deru Vs Mantan Wagub Mawardi Yahya?

Kontestasi Pilgub Sumsel 2024, akankah mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melawan eks Wagub Mawardi Yahya? Siapa kandidat lain?


Kisah SAVAK, Satuan Intelijen Iran yang Disebut Kejam dan Brutal

1 menit lalu

Ilustrasi hukuman cambuk di Iran. REUTERS
Kisah SAVAK, Satuan Intelijen Iran yang Disebut Kejam dan Brutal

Iran dikenal sebagai negara yang bergejolak. Suatu rezim menggunakan lembaga khusus untuk mengawasi dan membungkam oposisi


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 menit lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Mengenal Moody's yang Memberi Indonesia Peringkat Kredit Baa2 dan Membuat Pemerintah Lega

5 menit lalu

Pembangunan Jalan Tol Layang Harbour Road (HBR) II di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 13 September 2023. Jalan tol layang sepanjang 9,6 kilometer yang dimulai dari Ancol Timur hingga Pluit ini akan menelan biaya sekitar Rp 15,8 triliun. Konstruksi pembangunannya ditargetkan selesai pada 2024. Tol HBR II ini akan terhubung dengan akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Ir Sedyatmo. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Moody's yang Memberi Indonesia Peringkat Kredit Baa2 dan Membuat Pemerintah Lega

Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan Soverign Credit Rating (SCR) atau peringkat kredit Indonesia di Baa2


KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

8 menit lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

Total perjalanan selama masa angkutan lebaran periode 31 Maret hingga 21 April 2024 sebanyak 1.693 kereta api.


Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia, Ini Harapan PBNU

8 menit lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia, Ini Harapan PBNU

Presiden Jokowi telah menyampaikan undangan kepada Paus Fransiskus untuk datang ke Indonesia sejak Juni 2022.


Timnas U-23 Indonesia Bungkam Australia 1-0, Shin Tae-yong Puji Pemain Bisa Lewati Masa Krisis

10 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong. PSSI
Timnas U-23 Indonesia Bungkam Australia 1-0, Shin Tae-yong Puji Pemain Bisa Lewati Masa Krisis

Shin Tae-yong mengatakan timnas U-23 Indonesia semakin berkembang usai mengalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024.


Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

10 menit lalu

Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara dengan Menteri Pertahanan Jepang Minoru Kihara (tidak digambarkan) pada awal pembicaraan mereka di Kementerian Pertahanan di Tokyo, Jepang, 3 April 2024. KIMIMASA MAYAMA/Pool via REUTERS
Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

Prabowo mengimbau para pendukungnya untuk membatalkan demo di MK. Dalam keterangan videonya, Prabowo menyinggung hal ini.


Rumah Aktor Bollywood Salman Khan Diberondong Peluru Gangster, Sebelumnya Terima Ancaman Pembunuhan

11 menit lalu

Salman Khan. AP
Rumah Aktor Bollywood Salman Khan Diberondong Peluru Gangster, Sebelumnya Terima Ancaman Pembunuhan

Dua lelaki memberondong rumah aktor India Salman Khan di daerah Mumbai Bandra, belum lama ini. Bintang Bollywood ini pernah dapat ancaman pembunuhan.


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

12 menit lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.