Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Departemen Kehakiman Bantah Biarkan Manuputty Kabur

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM RI cq Direktorat Jenderal Imigrasi membantah telah membiarkan gembong Republik Maluku Selatan (RMS), Alexander Hermanus Manuputty, melarikan diri ke Amerika Serikat. Bantahan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Departemen Kehakiman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2), menjawab gugatan Komite Penyelamat Maluku (KPM) dalam sidang sebelumnya.Dalam gugatannya, Ketua KPM, M Faisal Salampessy dan Sekertaris Umum KPM, Abdul Kadir Assegaf menilai Departemen Kehakiman membiarkan Manuputty melarikan diri ke Amerika Serikat. Hal itu, menurut KPM, menunjukan bahwa Departemen Kehakiman cq Ditjen Imigrasi tidak melaksanakan UU Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian secara maksimal. Melalui tim kuasa hukumnya, Departemen Kehakiman mengaku telah memenuhi permintaan Jaksa Agung untuk mencegah kaburnya Manuputty ke luar negeri dengan memberitahukan kepada para kepala kantor imigrasi di seluruh Indonesia melalui surat Nomor F4-IL.01.02-3.383 tanggal 30 Desember 2002 jo Nomor F4-IL.01.02-3.417 tanggal 24 Desember 2003 mengenai pencegahan ke luar negeri atas nama Alexander Hermanus Manuputty. Namun, dalam pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tidak ditemukan adanya data keberangkatan ke luar negeri atas nama Manuputty. "Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa Depkeh HAM cq Ditjen Imigrasi tidak pernah melakukan tindakan pembiaran dalam kaitan dengan lolosnya Alexander ke luar wilayah RI," ujar Muhammad Indra, Kuasa Hukum Departemen Kehakiman.Oleh karena itu, Departemen Kehakiman menilai bahwa gugatan KPM yang menuntut Depkeh HAM membayar ganti rugi senilai Rp 10 miliar adalah hal yang tidak masuk akal. "Karena itu kami meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh gugatan," katanya. Siti Masriyah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

57 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

Mengantisipasi potensi dampak kecerdasan buatan terhadap penegakan hukum, Kementerian Kehakiman AS tunjuk pejabat pertama yang berfokus pada AI.


2 Perusahaan Senjata di Amerika Digugat Kementerian Kehakiman

27 Januari 2023

Ilustrasi Impor Senjata. REUTERS/Bernadett Szabo
2 Perusahaan Senjata di Amerika Digugat Kementerian Kehakiman

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan telah mengantongi surat perintah dari pengadilan untuk memblokir dua perusahaan senjata


Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya

3 Oktober 2022

23 April 1965, 3 peleton RPKAD atau Kopassus berhasil mengalahkan 2nd Para Inggris, saat penyerangan ke Plaman Mapu, Kalimantan Barat. 9 orang pasukan payung elit Inggris tewas, sedangkan Kopassus hanya kehilangan 2 prajurit. Pasukan para Inggris sangat elit, seleksi untuk masuk ke Parachute Regiment sangat berat. Zimbio.com
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya

TEMPO.CO--RPKAD atau Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat merupakan nama untuk Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebelum menjadi Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.


Alasan Kesehatan, Mantan Presiden Mauritania Dibebaskan

8 Januari 2022

Presiden Mauritania, Mohamed Ould Abdel Aziz, dirawat di rumah sakit setelah tertembak. telegraph.co.uk
Alasan Kesehatan, Mantan Presiden Mauritania Dibebaskan

Keluarga mantan Presiden Mauritania Mohamed Ould Abdel Aziz memohon agar dia mendapat izin berobat ke luar negeri.


Tahanan AS yang Dapat Pembebasan karena Covid-19 Tak Akan Kembali ke Penjara

22 Desember 2021

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Tahanan AS yang Dapat Pembebasan karena Covid-19 Tak Akan Kembali ke Penjara

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat memutuskan tahanan yang mendapat pembebasan karena Covid-19, tidak akan dipenjara lagi setelah pandemi selesai.


Departemen Kehakiman Amerika Berjanji Tidak Curi Data Pribadi Jurnalis Lagi

6 Juni 2021

Presiden AS Joe Biden berbicara tentang sektor lapangan pekerjaan dan ekonomi di Gedung Putih di Washington, AS, 7 April 2021. [REUTERS / Kevin Lamarque]
Departemen Kehakiman Amerika Berjanji Tidak Curi Data Pribadi Jurnalis Lagi

Kementerian Kehakiman Amerika mengubah kebijakannya perihal pengawasan jurnalis yang melakukan investigasi berdasarkan kebocoran dokumen pemerintah


Satwa Liar yang Tayang di Serial Netflix Disita Otoritas Amerika

23 Mei 2021

Pengasuh hewan menggendong bayi jaguar di kebun binatang di Ciudad Juarez, Meksiko, 14 Oktober 2015. Populasi jaguar di alam liar terus menurun dan berstatus terancam punah di masa depan. REUTERS/Jose Luis Gonzalez
Satwa Liar yang Tayang di Serial Netflix Disita Otoritas Amerika

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menyita puluhan harimau, singa dan satwa liar lainnya yang muncul di serial Tiger King di Netflix.


Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka dalam Pengibaran Bendera RMS

16 Mei 2021

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka dalam Pengibaran Bendera RMS

Polresta Pulau Ambon menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath,


Joe Biden Terbitkan Aturan Kepemilikan Senjata Api

9 April 2021

Ekspresi Joe Biden saat menyampaikan sambutan di hadapan pendukungnya usai menyaksikan hasil Pemilu AS yang diumumkan media, di Wilmington, Delaware, AS, 7 November 2020. Berdasarkan perhitungan CNN, Biden mampu menang dari lawannya, Donald Trump, berkat 20 suara elektoral dari Pennsylvania. Andrew Harnik/Pool via REUTERS
Joe Biden Terbitkan Aturan Kepemilikan Senjata Api

Joe Biden akan mengambil langkah nyata dalam mengendalikan senjata api di Amerika Serikat setelah banyaknya serangan penembakan.


Wisata Sejarah Jejak Portugis di Ambon, Papalvo Papalele Tak Pernah Ingkar Janji

21 Desember 2020

Aktivitas papalele di Gang Pos, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin, 7 Desember 2020. TEMPO | Khairiyah Fitri
Wisata Sejarah Jejak Portugis di Ambon, Papalvo Papalele Tak Pernah Ingkar Janji

Papalele memainkan peran yang amat penting selama konflik Ambon terjadi pada 1999. Prinsipnya kemanusiaan, kepercayaan, dan kesetiaan.