Presiden Bisa Dijatuhkan Kalau Terlibat Kejahatan Pidana


TEMPO Interaktif, Sukabumi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa memecat presiden dalam masa jabatannya, karena kedudukan presiden dan DPR dalam sistem presidentil sama kuat. Tapi, presiden bisa dijatuhkan (impeachment) bila memiliki empat kesalahan pidana. Hal itu dikatakan Ketua Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Andi Malarangeng dalam diskusi sistem dan mekanisme pemilihan umum (Pemilu) Indonesia 2004, di Lido, Sukabumi, Jumat (27/2).

Empat sebab terkait masalah pidana yang bisa menjatuhkan presiden itu adalah presiden menjadi pemimpin kelompok separatis, terbukti melakukan korupsi-kolusi-nepotisme, melakukan kejahatan tingkat tinggi dan tertangkap basah melakukan tindak kejahatan seperti pesta shabu-shabu atau berbohong. "Presiden tidak bisa dijatuhkan karena memberikan kebijakan salah. Kalau pun kebijakan berakibat fatal, misalnya membunuh banyak orang, tetap tidak bisa dijatuhkan," kata Andi.

Menurut Andi, sebenarnya Megawati bisa dijatuhkan bila masyarakat kritis. Dicontohkannya, ketika terjadi pembongkaran situs Batu Tulis, Menteri Agama Said Agil Al Munawar berdalih sudah seizin presiden. Sebenarnya kejadian itu tergolong kejahatan tingkat tinggi (high crime), yaitu bila presiden mendalangi atau mengetahui kejadian kejahatan itu. "Contoh paling jelas adalah kasus Buloggate I yang dialami mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Suwondo sang pelaku utama mengatakan, Gus Dur mengetahui penyimpangan dana Bulog itu," kata Andi.

Impeachment terhadap presiden, kata Andi, bisa dilakukan setelah DPR melakukan investigasi atas dugaan empat kejahatan pidana itu dan membawa temuan hasi investigasi itu ke Mahkamah Konsitusi (MK). Nantinya, MK akan menilai apakah kejahatan presiden termasuk kategori keempat pidana itu. Jika MK membenarkan kejahatan presiden, DPR diminta melakukan pembahasan lanjutan atau pihak kepolisian diminta menelusuri kasus itu. Bila proses sudah ditempuh, barulah presiden bisa dijatuhkan.

Istiqomatul Hayati - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X