Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Keppres dan Satu PP Keluar Soal Pembubaran BPPN

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati Sukarnoputri mengeluarkan tiga Keputusan Presiden (Keppres) dan satu Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), di Jakarta, Jumat (27/2). Peraturan Perundangan itu adalah Keppres nomor 15/2004 tentang pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Keppres nomor 16/2004 tentang pembentukan tim pemberesan BPPN, Keppres nomor 17/2004 tentang perubahan atas Keppres 26/1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum dan PP nomor 10/2004 tentang pendirian perusahaan perseroan di bidang pengelolaan aset. "Mulai 27 Februari 2004 BPPN dinyatakan berakhir tugasnya," kata Deputi Sekertaris Kabinet bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands mengutip Keppres nomor 15/2004. Tapi BPPN tetap harus menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan likuidasi Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha, kewajiban pemegang saham, audit dan transaksi yang terjadi sebelum ditetapkannya Keppres itu, hingga paling lambat 30 April 2004. Dalam pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Ketua BPPN terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meliputi laporan pelaksanaan tugas dan keuangan BPPN. Selanjutnya, Menteri Keuangan akan menilai laporan pertanggung jawaban itu dengan menunjuk auditor independen. Setelah penilaian diperoleh, Menteri Keuangan akan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban itu kepada presiden. Bila diterima presiden, Menteri Keuangan akan menyatakan pembebasan Ketua BPPN, Wakil Ketua, pejabat dan pegawai BPPN lainnya dari segala tanggung-jawab atas materi laporan pertanggung-jawaban. Kecuali, bila laporan pertanggung-jawaban itu terbukti tidak benar dan menyesatkan. Dengan bubarnya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan. Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan penggunaan kekayaan negara yang tidak terkait dengan perkara untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian persero di bidang pengelolaan aset -berupa sebagian atau seluruh inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan. Aset yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan akan ditangani tim pemberesan BPPN. Aset yang terkait dengan sita eksekusi hak tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani panitia urusan piutang negara. Lalu, hasil penanganan akan disampaikan kepada Menteri Keuangan yang selanjutnya digunakan untuk dikelola persero, diserahkan kepada panitia urusan piutang negara atau dimanfaatkan pemerintah. Demikian pula dengan program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang semula dilakukan BPPN, selanjutnya akan dilaksanakan Menteri Keuangan. Seluruh data, informasi dan kearsipan yang dikelola BPPN pun akan diserahkan kepada Menteri Keuangan. Data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan negara dan tidak terkait dengan perkara akan diteruskan Menteri Keuangan kepada Arsip Nasional Republik IndonesiaI. Sementara, yang tidak terkait dengan perkara atau tidak berhubungan dengan masalah kekayaan negara, akan menjadi tanggung-jawab tim pemberesan, hingga kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya diteruskan ke Arsip Nasional Republik Indonesia. Menteri Keuangan juga akan mengelola data, informasi dan kearsipan yang terkait dengan program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum. Keppres juga mewajibkan Mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat, serta seluruh mantan pegawai BPPN, memberikan bantuan atau keterangan dalam rangka pemberesan dan pengelolaan aset BPPN kepada tim pemberesan dan instansi terkait lainnya. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

10 Januari 2024

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

Jokowi juga pernah singgung kepemilikan lahan Prabowo di Debat Capres 2019.


Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

15 November 2023

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong saat ditemui awak media usai menggelar kegiatan halal bihalal di kantorny, Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Tempo/Dias Prasongko
Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

Tom Lembong resmi menjadi Co-captain dalam tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN. Seperti apa sosoknya?


Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

15 Oktober 2023

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin, 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

Berita terpopuler ekonomi sepanjang Sabtu kemarin, 14 Oktober 2023 dimulai dari PT Reska Multi Usaha (KAI Services) tengah membuka lowongan kerja.


Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.


Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

11 Juni 2023

Jusuf Hamka. YouTube
Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.


Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

8 Desember 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) tiba didampingi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pelantikan tim satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

Sertifikasi aset dilakukan untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.


Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

22 Agustus 2022

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Meski telah disita Satgas BLBI, Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga aset tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto


20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

11 April 2022

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

Bank Syariah Indonesia mendorong peningkatan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air.


Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

10 September 2021

Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

Satgas akan terus mengejar para pewaris obligor BLBI untuk memenuhi kewajiban.


Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

8 September 2021

Kaharudin Ongko. Data Tempo
Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

Satgas BLBI telah meminta salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko, untuk mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 September 2021.