Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Aceh Usut Kredit Anggota DPRD

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah menetapkan 28 anggota DPRD Kota Banda Aceh sebagai tersangka kasus pembelian mobil pribadi dari dana APBD, Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam saat ini kembali mengusut kasus kredit pembelian mobil bagi 53 dari 55 anggota DPRD NAD. Kredit sejumlah Rp 75 juta per anggota Dewan itudisalurkan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Andi Amir Achmad mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkandata-data terakhir tentang asal-usul dana kredit itu. Pihak kejaksaan, kata Andi, sudah memeriksa sejumlahpejabat, di antaranya Sekretaris Daerdah NAD Thanthawi Ishak selaku Komisaris Utama PT Bank BPD Aceh, Ketua DPRD NAD Drs. Tgk Muhammad Yus dan Direktur Utama BPD Aceh Aminullah Usman. "Kejaksaan akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa yang terbukti bersalah, tetap akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada pandang bulu dalam kasus ini," ujar Andi kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (27/2). Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat tim Kejati NAD yang terdiri dari enam jaksa senior juga akanmemanggil dan memintai keterangan dua saksi pelapor dari anggota DPRD NAD, yaitu M. Nasir Djamil dan Mukhlis Muchtar (mantan anggota DPRD NAD). "Mereka ini yang menolak menerima dana itu," ujarnya. Andi menjelaskan, kasus kredit anggota DPRD NAD itu berawal dari adanya tunjangan tambahan kepada DPRDoleh Gubernur NAD pada akhir 2002. "Lalu saya cek dasar hukum apa Gubernur NAD memberikan tambahananggaran untuk Dewan. Padahal, itu ada aturan main dan tidak gampang menambah anggaran dan tunjangan untukanggota DPRD," sebut Kajati. Setelah di cross check dengan Gubernur, kata Andi, Abdullah Puteh mengatakan dana itu merupakan pinjaman kepada anggota Dewan. Meski demikian, Andi menangkap kerancuan dalam proses penyaluran kredit itu. Pasalnya, kata dia, sejumlah anggota DPRD NAD yang telah diperiksa mengaku masih menerima gaji secarauntuh setiap bulannya. Padahal, kata dia, belakangan setiap anggota Dewan memegang bukti pembayaran Rp 4juta/bulan berupa kwitansi pembayaran dari Bank Pembangunan Daerah Aceh. "Tapi gaji mereka tidakdipotong. Pertanyaannya kan, dana itu berasal dari mana?" katanya. Sementara itu, Aceh Parliament Watch, lembaga yang intens memantau prilaku lembaga legislatif di Aceh,memastikan pihak anggota Dewan tidak dibebani kewajiban untuk membayar kredit itu. "Temuan kami,itu hanya kredit pura-pura yang tidak harus dilunasi. Itu artinya wajib diduga mereka telah melakukankebohongan publik," kata Indra P. Keumala, koordinator Aceh Parliament Watch. Menurut Indra, kebijakan pengadaan kredit mobil anggota Dewan Provinsi Aceh tertuang dalam surat Gubernur Provinsi NAD No. KU.911/7984 tanggal 5 Desember 2002 perihal penempatan dana sebesar Rp 4,05miliar pada PT BPD Aceh. Dana yang dianggarkan untuk penambahan Biaya Penunjang DPRD Tahun 2002 itu,bersumber dari Pos Belanja Rutin senilai Rp 2 miliar dan Pos Pengeluaran Tidak Tersangka sebesar Rp 2,05miliar. Dana itu digunakan untuk pembayaran Dana Kompensasi Pajak Penghasilan DPRD sebesar Rp 1,375 miliar danpembelian mobil eks-Singapura bagi anggota DPRD NAD sebesar Rp 2,675 miliar. "Ini adalah tindakanpembohongan publik yang patut diduga melawan hukum dan demi hukum wajib diperiksa untuk diadili sesuaidengan ketentuan yang berlaku," ujar Indra. Ia meminta pihak Kejaksaan segera menuntaskan kasus ini.Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

27 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

35 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

38 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

43 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

52 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

52 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

54 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

55 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

57 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

59 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?