Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bupati Flores Timur

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Flores Timur Felix Fernandez. Pasalnya, pihak kejaksaan dan kepolisian Flores Timur dinilai tidak serius dalam menangani kasus korupsi itu. "Kasus Larantuka adalah kegagalan penegak hukum dalam memberantas korupsi," kata Teten Masduki, Koordinator Badan Pekerja ICW, di Jakarta, Selasa (2/3). Semestinya, kata Teten, jika mengacu pada UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kasus yang melibatkan Bupati Felix Fernandez yang merupakan delik khusus itu harus didahulukan. Namun, kenyataannya, kata dia, ?Kasus pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan justru terlebih dahulu disidangkan.? Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Romo Frans Amanue Pr, yang juga Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Larantuka melaporkan dugaan korupsi atas pengajuan dana penanggulangan bencana banjir oleh Bupati Fernandez, Rp 199 miliar. Tapi kasus itu berujung dengan divonisnya Romo Frans oleh PN Larantuka 15 November 2003 lalu karena dianggap mencemarkan nama baik Fernandez. Saat itu, Romo Frans divonis dua bulan penjara dan lima bulan masa percobaan. Akhirnya, kasus itu berbuntut dengan kerusuhan. Massa yang tidak puas dengan vonis hakim itu membakar gedung Pengadilan Negeri Larantuka dan Kejaksaan Negeri Larantuka. Atas hal itu, Teten berpendapat, ada upaya memelesetkan dugaan kasus korupsi menjadi pencemaran nama baik. Artinya, lanjut dia, pihak kepolisian dan kejaksaan setempat sudah gagal karena tidak menjalankan kewenangannya. Untuk itu, ia menilai, sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih kasus itu. "Apalagi dugaan kasus korupsi itu bernilai lebih dari Rp 1 miliar,? kata Teten. Rencananya, ICW beserta Romo Frans Amanue akan bertemu Erry Riyana Hardjapamengkas, dari KPK, Rabu (3/3) sore. Pada kesempatan yang sama, Romo Frans mengatakan, dirinya sudah siap dengan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan bukti adanya indikasi korupsi itu. "Dokumen ini akan saya serahkan saat bertemu dengan KPK," ujarnya sambil mengacungkan segepok dokumen. Dokumen yang dimaksud berisi indikasi korupsi yang melibatkan Fernandez seperti pembelian kapal feri cepat Andhika Mitra Expres, pembelian kapal multi fungsi, pengadaan traffic light, pengajuan dana penangggulangan banjir di kabupaten Flores Timur, serta beberapa persoalan pembelian tanah yang melibatkan Fernandez di kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Lamawalang, dan pembelian tanah untuk terminal Weri. Selain itu, Danang Widoyoko, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW mengatakan, ICW dan Romo Frans juga akan bertemu dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) pusat, Kejaksaan Agung, Kapolri, serta Komnas HAM. "Kami akan meminta BPKP Pusat membuka hasil investigasi BPKP kabupaten yang katanya sudah diserahkan ke Gubernur NTT," ucapnya. Soalnya, lanjut Danang, saat itu, pihak kejaksaan Larantuka menyatakan, tidak ditemukan unsur korupsi dari hasil investigasi BPKP kabupaten Flores Timur. Hal itu, lanjut Danang, juga penting untuk memperjelas status hukum Romo Frans. Rencananya, BPKP pusat akan ditemuinya Kamis (4/3) besok. Namun, untuk yang lainnya, ia belum bisa memastikan kapan persisnya. Yandhrie Arvian - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

11 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

10 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

14 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

15 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

16 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

Indonesia Corruption Watch mengkritik penghapusan grafik data penghitungan suara di Sirekap.


Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

16 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Adnan Topan Husodo Dukung Hak Angket: Jokowi Peduli Infrastruktur, Tapi Merusak Suprastruktur Fundamental Negara

Eks Koordinator ICW Adnan Topan Husodo salah satu pendukung parpol lakukan hak angket DPR untuk indikasi kecurangan pemilu 2024. Ini alasannya.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

17 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

26 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

Setelah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya. Aktivis antikorupsi bereaksi keras. Ini kata Novel Baswedan