PLN Jawa Timur Rugi Rp 1 Triliun Setiap Tahun
Topik
TEMPO Interaktif, Malang:Akibat penyusutan tenaga listrik (kWh) baik secara teknis dan nonteknis, setiap tahun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Bisnis Distribusi Jawa Timur merugi sekitar Rp 1 triliun.
Secara teknis, dalam setiap pendistribusian tenaga listrik (kWh) dari pembangkit sampai ke tempat pelanggan pasti terjadi penyusutan. Biasanya jenis penyusutan itu terjadi secara alamiah dan dapat dihitung. Sedangkan penyusutan karena alasan nonteknis yaitu akibat pencurian.
"Tahun 2002 total penyusutan mencapai 12 persen, sedangkan pada 2003 turun menjadi 8,6 persen. Lantas, pada tahun 2004 kami menargetkan penyusutan hanya menjadi 3,4 persen," kata General Manager PT PLN Unit Bisnis Distribusi Jawa Timur, Hariadi Soedono, dalam acara peresmian tujuh kantor pelayanan PLN di Malang, Rabu (3/3).
Hariadi menambahkan, dari target penyusutan 3,4 persen, sekitar 2,4 persen di antaranya karena faktor nonteknis, yaitu antara lain bersumber dari keteledoran administrasi dan kesalahan pelanggan. Kesalahan pelanggan paling menonjol adalah pencurian dan menunggak pembayaran rekening listrik.
Pencurian listrik di Jawa Timur rata-rata berkisar antara 5 hingga 10 persen. Sementara nilai tunggakan iuran listrik terbesar berada di Surabaya Selatan. Secara keseluruhan, nilai tunggakan listrik di wilayah kerja PLN Jawa Timur mencapai rata-rata Rp 5 miliar per bulan.
Dari segi kuantitas, jumlah pencurian listrik terbesar (50 persen) dilakukan oleh pelanggan rumah tangga. Pencurian dilakukan dengan pelbagai kiat, seperti merusak alat pencatat meter listrik, mengubah pembatas meter, merusak lonceng, serta menyambung listrik secara ilegal.
Secara kualitas, kerugian paling besar diakibatkan pencurian oleh kalangan industri dan bisnis. Industri yang acap mencuri aliran listrik kebanyakan berlokasi di Surabaya Utara, Gresik, dan Pasuruan. "Sebagian dari mereka sudah disidang di pengadilan. Sedangkan yang masih dalam proses persidangan adalah perusahaan di Ponorogo," ujarnya.
Terhadap pelanggan rumah tangga yang kedapatan mencuri listrik, PLN tidak mampu berbuat banyak kecuali memberi sanksi administratif, seperti mendenda, mengenakan tagihan susulan, dan menyegel alias memadamkan aliran listrik ke rumah pelanggan bersangkutan.
Pelanggan yang terbukti sering mencuri kemudian dimasukkan dalam daftar khusus oleh PLN. Saat ini pihaknya menggencarkan penertiban bekerja sama dengan aparat kepolisian melalui "Operasi Petir" maupun operasi rutin P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
Hariadi juga tidak menolak dugaan bahwa pencurian itu tidak hanya dilakukan oleh pelanggan, melainkan pula oleh oknum PLN dan kontraktor instalator listrik yang selama ini menjadi rekanan PLN.
Abdi Purmono - Tempo News Room
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- Siswa SMK Ubah Limbah Plastik Jadi BBM
- Kepala Sekolah di Bandung Tersangka Pencabulan
- Suparman Marzuki Terpilih Sebagai Ketua KY
- Polisi Bantah Salahi Prosedur Saat Demonstrasi BBM
- Mulai 1 Juli, Tarif KRL Turun Signifikan
- Mangia Optimistis Italia Juara Euro U-21
- Pilot Merpati Dilatih Simulator Pesawat Cina
Berita Utama Bisnis
- Rapat Paripurna APBN Perubahan Diwarnai Interupsi
- Pekan Depan, Harga BBM Pasti Naik
- Golkar: Jika BBM Naik, Papua Akan Mendapat Berkah
- Soal Kondom Meoong, Ini Kata Ketua Forum Pemred
- Cuaca Buruk, Bandara Adisucipto Ditutup
- Mark Zuckerberg Dicecar Pemilik Saham Facebook
- Tarif Jembatan Tol Bali Belum Tentu Rp 10 Ribu


