Deperindag Tindaklanjuti Penyelundupan Beras
TEMPO Interaktif, Sragen: Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) telah berkoordinasi dengan Menteri keuangan, Polri dan TNI AL, untuk menindaklanjuti penyelundupan beras dari Thailand sebanyak 103 ribu ton. “Kita akan tindak tegas semua penyelundupan ini,” kata Sudar Sastro Atmojo, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deperindag di Sragen, Jawa tengah, Sabtu (6/3). Sudar mengatakan, hasil penyelidikan telah diketahui bahwa 103 ribu ton beras yang diangkut 12 kapal Thailand itu memiliki tujuan ke Indonesia. Namun hingga kini masih belum diketahui dimana kapal-kapal itu membongkar muatannya.
Seperti diketahui dari informasi yang dilansir Dow Jones, kemarin, Jumat (5/3), telah terdeteksi penyelundupan beras ke Indonesia. Terjadinya penyelundupan ini seakan mengangkangi SK Menperindag yang melarang impor beras selama panen raya.
Sudar mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Atase Perdagangan Kedutaan Indonesia di Thailand. Dikatakannya, kapal-kapal itu diperkirakan menurunkan muatannya di pelabuhan-pelabuhan besar. “Hanya saja, tidak tertutup kemungkinan para penyelundup mencari celah dengan membongkar muatan di tengah laut atau tindakan lain. Kalau perlu kita tempatkan intelijen di tempat ekspor,” kata Sudar.
Tentang pembukaan kembali keran impor setelah panen raya, itu juga dimungkinkan. Peninjauannnya, kata dia, akan dilakukan dengan memperhitungkan ketersediaan stok beras. Nilai impornya nanti, akan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan yang ada. Akan tetapi, Sudar juga mengingatkan, di beberapa daerah terjadi surplus produksi gabah. Ia berharap daerah surplus dapat mencukupi stok di daerah minus atau daerah bukan penghasil sehingga ketergantungan terhadap impor bisa diminimalisir.
Selain itu, Sudar menghimbau 15 instansi yang tergabung dalam koordinasi pengamanan harga dasar gabah menurut Inpres No 9 tahun 2003, meningkatkan kerjasamanya. Dengan begitu harga dasar gabah bisa dicapai hingga Rp 1.230 untuk gabah kering panen dan Rp 1.725 untuk gabah kering giling berdasarkan ketentuan Inpres itu.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Operasional Bulog, Bambang Budi Prasetyo sependapat dengan Sudar. Menurut dia, tanggung jawab penanganan harga dasar gabah, tidak boleh dibebankan kepada satu pihak, misalnya kepada Bulog saja.
Bulog hanya dapat menyerap 7 hingga 8 persen dari produksi nasional yang bukan ditujukan untuk pasar. Menurut dia, semua pihak yang diberi tanggung jawab dalam Inpres nomor 9 itu juga harus berusaha melancarkan mekanisme pasar sehingga petani tidak perlu menjual padinya ke Bulog saja. “Karena kalau semua menjual ke Bulog, artinya mekanisme pasar gagal,” katanya.
Deddy Sinaga - Tempo News Room





