"Selama Pemerintahan Megawati, Penegakan HAM Mandek"
TEMPO Interaktif, Jakarta:Selama kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai hanya jalan di tempat. Sekalipun terjadi kemajuan dalam penyusunan peraturan mengenai perlindungan HAM, namun lemah dalam penerapannya.
Demikian kesimpulan Koalisi LSM Indonesia untuk Advokasi HAM Internasional yang akan disampaikan dalam sidang Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss, yang akan dimulai hari ini.
Koalisi LSM menyebutkan mandeknya penegakan HAM ini salah satunya ditunjukkan dalam proses pengadilan HAM kasus Timor Timur. Pengadilan dinilai telah gagal mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM yang terjadi menjelang dan setelah referendum pada 1999. Demikian halnya dengan pengadilan HAM kasus Tanjung Priok 1984.
Sementara, penerapan darurat militer di Aceh selama ini justru telah menyebabkan pelanggaran HAM dan krisis kemanusiaan. Pelanggaran kemanusiaan ini dilakukan oleh kedua pihak yang bertikai, baik oleh TNI dan Polri maupun Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Selama enam bulan pertama penerapan darurat militer di Aceh terjadi 166 tindak kekerasan, 43 orang diculik, 54 orang hilang, dan 145 orang tewas terbunuh. Selama periode itu juga terjadi 22 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Oleh karena itu, dalam rekomendasinya, Koalisi LSM meminta Komisi HAM untuk mendesak pemerintah Indonesia mencabut status darurat militer di Aceh dan menerapkan status otonomi khusus untuk Provinsi Papua. Koalisi juga merekomendasikan agar Komisi HAM meminta Indonesia mengamendemen pasal-pasal dalam Undang-Undang Antiterorisme yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan universal.
35 LSM Indonesia tergabung dalam koalisi tersebut, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Imparsial, Elsam, Kontras, dan Kalyanamitra.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Ifdhal Kasim mengatakan putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang membebaskan lima tersangka pelanggaran HAM di Kabupaten Suai, Timor Timur, menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam penegakan HAM.
"Pengadilan justru menjadi tempat mencuci tangan keterlibatan pemerintah dalam pelanggaran HAM Timor Timur," kata Ifdhal kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3).
Lemahnya komitmen pemerintah, menurut Ifdhal, juga ditunjukkan dengan kelambatan pemerintah dalam meratifikasi konvensi dunia soal perlindungan hak ekonomi, sosial, dan politik warga negara. Padahal hal tersebut telah diagendakan pemerintah dalam rencana aksi penegakan HAM.
Kebijakan pemerintah memperluas kewenangan dan struktur lembaga intelijen yang dituangkan dalam Undang-Undang Antiterorisme juga dinilai membahayakan kebebasan sipil. Perang melawan terorisme telah dimanfaatkan pemerintah untuk meloloskan undang-undang yang berkarakter otoriter. Direktur Imparsial Rachlan Nasidik mengatakan kebijakan tersebut berpeluang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga intelijen.
Rachlan juga mempertanyakan perluasan struktur Badan Intelijen Negara (BIN) hingga ke daerah-daerah seperti layaknya polisi dan perluasan kewenangan TNI dalam penanganan masalah keamanan dalam negeri. "Alih-alih melindungi sipil dari teror, pemerintah malah memberikan kewenangan koersif kepada lembaga intelijen," katanya.
Dengan mandeknya penegakan HAM di dalam negeri, kata Ifdhal, koalisi LSM berharap Komisi HAM PBB nanti dapat mendesak pemerintah untuk meningkatkan komitmennya terhadap penegakan HAM. Apabila laporan koalisi LSM soal kondisi penegakan HAM di Indonesia diterima, maka Komisi HAM PBB dapat meminta Pemerintah Indonesia mengundang pelapor khusus PBB untuk mengevalusi keluhan tersebut. "Kalau semua upaya mandek, kita bisa pinjam tangan luar negeri," katanya.
Menurut Ifdhal, pelapor khusus Komisi HAM PBB mempunyai wewenang untuk mengecek langsung ke lapangan untuk mengklarifikasi kasus pelanggaran yang disampaikan kepada Komisi. Selanjutnya, dari hasil evaluasi Komisi HAM PBB akan memberikan usulan-usulan perbaikan teknis penegakan HAM kepada pemerintah.
Sapto Pradityo - Tempo News Room