Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Partai Langgar Batas Iklan di Televisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Luky Djani mengatakan selama masa putaran pertama kampanye (11 -17 Maret) ditemukan beberapa pelanggaran batas pemasangan iklan partai politik (parpol) di media. Pelanggaran terutama terjadi di media televisi. Dalam jumpa persnya hari ini (19/3) Luky menyebutkan beberapa partai yang dianggap melakukan pelanggaran yaitu Partai Amanah Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keempat partai itu melakukan pelanggaran berupa pemasangan iklan melebihi batas waktu yang telah ditentukan SK KPU No. 701 Tahun 2003, yaitu setiap partai hanya boleh memasang iklan sebanyak 10 spot dengan durasi 30 detik setiap harinya, di tiap-tiap televisi (TV). Dari hasil pemantauan yang dilakukan ICW, selama satu putaran kampanye PAN memasang iklan sebanyak 16 spot, PKS 15 spot, PPP 13 spot, dan PKB 12 spot. Kedua partai besar lainnya, PDIP dan Golkar, tidak disebutkan melanggar. Tetapi, Prabowo Subianto (calon presiden dari Partai Golkar) disebut melakukan pelanggaran. Prabowo yang mengatasnamakan Golkar melanggar batas durasi dengan menayangkan iklan kampanye selama 2,5 menit.Menurut Luky, PDIP dan Golkar tidak disebut melanggar karena kedua partai itu tidak menayangkan iklan melebihi 10 spot pada satu stasiun televisi. Luky juga mengatakan kedua parpol itu menepati masa durasi iklan kampanye, yaitu 30 detik. Luky mengatakan kedua parpol itu cukup pintar. Mereka tidak melebihi spot, tetapi berkampanye hampir di semua televisi, sehingga tidak terjebak dalam pelanggaran. Dia juga menambahkan bahwa iklan yang dipantau ICW hanya iklan yang ditayangkan tersendiri, bukan iklan kecil yang terdapat pada running news. Untuk media cetak nasional, ICW tidak menemukan adanya pelanggaran. Pada media cetak nasional, partai berusaha menepati ketentuan. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan, ujarnya. Tetapi, katanya, pelanggaran justru ditemukan pada media lokal. Di Mataram, papar Luky, beberapa partai besar memasang iklan kampanye melebihi batas maksimum pemasangan. Partai Golkar, di harian Lombok Post, telah beriklan dua halaman lebih. Sementara PPP dan PKB beriklan satu halaman lebih, terhitung sejak 11 sampai 17 Maret. Sedangkan di televisi lokal (Lombok TV), Golkar beriklan 100 spot dan PDIP beriklan 210 spot. Tidak hanya di televisi, pelanggaran juga banyak terjadi di radio. Bahkan beberapa radio daerah secara terselubung menjadi partisan. Beberapa di antaranya Radio Suara Mahakam Samarinda. Radio ini memberikan porsi berkampanye baik durasi maupun frekuensi lebih lama pada Golkar dan Partai Patriot Pancasila. Keduanya berkampanye selama 120 detik. Padahal dalam SK KPU No. 701 Tahun 2003 Pasal 18, disebutkan batas maksimum pemasangan iklan di radio adalah 10 spot berdurasi 60 detik untuk setiap partai di tiap-tiap stasiun radio. Di Radio Paras 103 FM Samarinda dan Radio Darussalam Samarinda, porsi berkampanye lebih banyak diberikan pada PKS, yaitu sebesar 120 detik. Di Radio Mitra FM Samarinda, porsi lebih banyak diberikan kepada PKB dibanding partai lainnya. Terakhir di Radio Metro Universitas Mulawarman porsi lebih banyak diberikan ke PDIP dibanding partai lainnya. Menurut Luky, pelanggaran-pelanggaran itu akan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Pihaknya bersama Transparancy International (TI) akan melaporkannya minggu depan. Sunariah Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

11 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

16 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

19 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

19 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

20 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

21 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

21 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

25 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.