Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Semua Partai Besar Lakukan Politik Uang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama putaran pertama kampanye (11–17 Maret) hampir semua partai besar melakukan pelanggaran melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih. Pernyataan ini disampaikan Wakil Koordinator ICW Luky Djani hari ini (19/3) di Jakarta. Di Jakarta, kata Luky, pelanggaran dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). PDIP, ujarnya, melakukan pelanggaran berupa pemberian uang kepada peserta kampanye. Saat melakukan kampanye pada 16 Maret di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulungan, Jakarta Selatan, setiap peserta diberikan uang sebesar Rp 35 ribu. Mereka yang melakukan konvoi dengan sepeda motor diberikan uang Rp 40 ribu. Untuk bajaj sebesar Rp 100 ribu. Pelanggaran lainnya berupa pengobatan gratis di setiap wilayah di DKI Jakarta. Sementara itu, PKB saat berkampanye pada 15 Maret di Tebet, Jakarta Selatan, peserta kampanye diberikan uang sebesar Rp 25-35 ribu, serta dibagikan kerudung. Juga diadakan pengobatan gratis. PPP saat berkampanye pada 14 Maret di Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, memberikan uang sebesar Rp 25-35 ribu untuk setiap peserta kampanye. PBB saat berkampanye pada 12 Maret, memberikan uang sebesar Rp 40-50 ribu kepada setiap peserta. Juga diberikan kerudung. Golkar saat berkampanye pada 17 Maret di wilayah Jakarta Selatan, memberikan uang kepada setiap peserta konvoi sebesar Rp 10 ribu. PKPB saat berkampanye pada 17 maret di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, membagikan sembako, kerudung, dan uang sebesar Rp 30-50 ribu kepada setiap peserta kampanye. Tidak hanya di Jakarta, pelanggaran dengan melakukan politik uang juga terjadi di beberapa daerah seperti Surabaya, Mataram (NTB), dan Makassar. Di Surabaya, pelanggaran dilakukan oleh PKB, Partai Patriot Pancasila, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKB melakukan pelanggaran dengan memberikan uang kepada peserta kampanye pada 11 dan 16 Maret. Besarnya uang antara Rp 9.000 sampai Rp 20 ribu. Sedangkan Partai Patriot Pancasila melakukan pembagian beras sebanyak satu ton kepada massa, dengan jumlah masing-masing lima kilogram per bungkus. Pembagian dilakukan pada 13 Maret. PKS mekakukan pelanggaran berupa pengobatan gratis kepada peserta pada 16 Maret. Di Mataram, pelanggaran dilakukan oleh Partai Indonesia Baru (PIB) dengan memberikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada setiap peserta saat berkampanye pada 16 maret. PPP pada 16 Maret memberikan uang untuk jenis kendaraan truk sebesar Rp 150 ribu, bemo dan L300 sebesar Rp 60 ribu, Angdes sebesar Rp 75 ribu. Selain itu, PPP juga melanggar batas waktu kampanye. Partai Bintang Reformasi (PBR) pada 13 Maret memberikan uang untuk jenis kendaraan truk sebesar Rp 150 ribu, bemo dan L300 sebesar Rp 50 ribu. Golkar pada 14 Maret memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk kendaraan jenis truk, bemo Rp 50 ribu, L300 Rp 60 ribu dan kendaraan jenis Angdes sebesar rp 75 ribu. PDIP pada 13 Maret memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk jenis kendaraan truk, Rp 55 ribu untuk bemo, Rp 60 ribu untuk L300 dan Rp 75 ribu untuk Angdes. PNBK (Partai Nasional Benteng Kemerdekaan) pada 17 Maret memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk jenis truk, Rp 60 ribu untuk L300, dan Angdes sebesar Rp 75 ribu.Sunariah – Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

5 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

9 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

3 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

7 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

7 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.