Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Semua Partai Besar Lakukan Politik Uang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama putaran pertama kampanye (11–17 Maret) hampir semua partai besar melakukan pelanggaran melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih. Pernyataan ini disampaikan Wakil Koordinator ICW Luky Djani hari ini (19/3) di Jakarta. Di Jakarta, kata Luky, pelanggaran dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). PDIP, ujarnya, melakukan pelanggaran berupa pemberian uang kepada peserta kampanye. Saat melakukan kampanye pada 16 Maret di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulungan, Jakarta Selatan, setiap peserta diberikan uang sebesar Rp 35 ribu. Mereka yang melakukan konvoi dengan sepeda motor diberikan uang Rp 40 ribu. Untuk bajaj sebesar Rp 100 ribu. Pelanggaran lainnya berupa pengobatan gratis di setiap wilayah di DKI Jakarta. Sementara itu, PKB saat berkampanye pada 15 Maret di Tebet, Jakarta Selatan, peserta kampanye diberikan uang sebesar Rp 25-35 ribu, serta dibagikan kerudung. Juga diadakan pengobatan gratis. PPP saat berkampanye pada 14 Maret di Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, memberikan uang sebesar Rp 25-35 ribu untuk setiap peserta kampanye. PBB saat berkampanye pada 12 Maret, memberikan uang sebesar Rp 40-50 ribu kepada setiap peserta. Juga diberikan kerudung. Golkar saat berkampanye pada 17 Maret di wilayah Jakarta Selatan, memberikan uang kepada setiap peserta konvoi sebesar Rp 10 ribu. PKPB saat berkampanye pada 17 maret di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, membagikan sembako, kerudung, dan uang sebesar Rp 30-50 ribu kepada setiap peserta kampanye. Tidak hanya di Jakarta, pelanggaran dengan melakukan politik uang juga terjadi di beberapa daerah seperti Surabaya, Mataram (NTB), dan Makassar. Di Surabaya, pelanggaran dilakukan oleh PKB, Partai Patriot Pancasila, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKB melakukan pelanggaran dengan memberikan uang kepada peserta kampanye pada 11 dan 16 Maret. Besarnya uang antara Rp 9.000 sampai Rp 20 ribu. Sedangkan Partai Patriot Pancasila melakukan pembagian beras sebanyak satu ton kepada massa, dengan jumlah masing-masing lima kilogram per bungkus. Pembagian dilakukan pada 13 Maret. PKS mekakukan pelanggaran berupa pengobatan gratis kepada peserta pada 16 Maret. Di Mataram, pelanggaran dilakukan oleh Partai Indonesia Baru (PIB) dengan memberikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada setiap peserta saat berkampanye pada 16 maret. PPP pada 16 Maret memberikan uang untuk jenis kendaraan truk sebesar Rp 150 ribu, bemo dan L300 sebesar Rp 60 ribu, Angdes sebesar Rp 75 ribu. Selain itu, PPP juga melanggar batas waktu kampanye. Partai Bintang Reformasi (PBR) pada 13 Maret memberikan uang untuk jenis kendaraan truk sebesar Rp 150 ribu, bemo dan L300 sebesar Rp 50 ribu. Golkar pada 14 Maret memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk kendaraan jenis truk, bemo Rp 50 ribu, L300 Rp 60 ribu dan kendaraan jenis Angdes sebesar rp 75 ribu. PDIP pada 13 Maret memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk jenis kendaraan truk, Rp 55 ribu untuk bemo, Rp 60 ribu untuk L300 dan Rp 75 ribu untuk Angdes. PNBK (Partai Nasional Benteng Kemerdekaan) pada 17 Maret memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk jenis truk, Rp 60 ribu untuk L300, dan Angdes sebesar Rp 75 ribu.Sunariah – Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

1 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

17 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

20 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

21 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

21 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

22 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

23 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.