Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Advokasi Tambang Sumatera Utara, di Medan, Kamis (18/3), menyatakan sikap penolakannya terhadap lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 1/2004 yang menggantikan posisi UU 41/1999 tentang Kehutanan. Kelompok kerja yang terdiri dari Walhi Sumatera Utara, Bitra Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang Sumbagut, Yayasan Leuser Lestari, Conservation International Indonesia - NSC, Yayasan Samudera, Kelompok Studi Konservasi Alam, Yayasan Ekosistem Lestari - PPLH Bahorok, Pekat, Peace Work, AJI Medan, Fitra Sumut, Genetika UISU, Himalaya UISU, Bakumsu, Fauna and Flora International SECP, Himpunan Mahasiswa Sylva (Kehutanan) USU, KONTRA, Lembaga Advokasi Petani Karo, Yayasan Pembangunan Masyarakat Pancasila, Ikatan Mahasiswa Kehutanan Aceh Sumut, Komite Aksi Pembangunan Berkelanjutan, Pusat Pengkajian Pembangunan Regional, Sibayak Indonesia, Jaringan HAM Sumatera Utara, Forest Watch Indonesia Simpul Sumatera, KALISU, LBH Lingkungan Hidup, itu menilai, Perpu 1/2004 telah menggadaikan sisa kekayaan sumber daya alam dan kehidupan rakyat, demi kepentingan investor pertambangan dan penguasa.Keluarnya Perpu dinilai sebagai kebijakan pemerintah yang sepihak untuk menggadaikan keselamatan hajat hidup orang banyak dan sisa-sisa kekayaan sumberdaya alam rakyat. Hal itu sangat mengagetkan masyarakat luas dan juga kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, skandal hukum penambangan di hutan lindung yang sedang ditangani DPR, sampai sekarang belum mengeluarkan keputusan politik apapun. Artinya, pemerintahan Megawati melakukan pelecehan institusional terhadap DPR, melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 22 dan mengabaikan mandat Ketetapan MPR nomor III/2000 tentang Tata Cara Urutan Peraturan Perundang-undangan yang mengatakan "hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan".Perubahan UU 41/1999 tentang Kehutanan terjadi pada pasal 83 (a) dan pasal 83 (b). Pada pasal 83 (a) bunyinya menjadi, "Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UU 41/1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud". Secara subtansi, ketentuan pasal 38 UU 41/1999 tentang larangan melakukan operasi pertambangan secara terbuka di hutan lindung masih berlaku, karena Perpu 1/2004 tidak menyebutkan secara eksplisit, pertambangan terbuka di hutan lindung diizinkan. Jadi, kegiatan pertambangan secara terbuka di kawasan lindung tetap merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.Dengan demikian, dalam konteks Sumatera Utara kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung yang dilakukan PT. Newmont Horas Nauli, PT. Dairi Prima Mineral dan PT. Sorikmas Mining jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 5/1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati, UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UUD 1945. Kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu terbukti di lapangan telah merusak ekosistim hutan lindung berupa pencemaran limbah dan pembukaan tutupan hutan alam serta memicu terjadinya penebangan haram serta menimbulkan terjadinya konflik sosial horizontal dan konflik vertikal, misalnya antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Padahal, kerusakan hutan alam di Propinsi Sumatera Utara yang sudah dikategorikan dalam tingkat yang kritis, akibat konversi hutan alam untuk perkebunan skala besar kelapa sawit, penebangan liar dan penebangan tidak terkendali oleh para pengusaha HPH pada masa lalu. Diperkirakan, sampai 1998 rata-rata penggundulan hutan di Sumatera utara telah mencapai 76.000 hektar pertahun (Departemen Kehutanan, 2000). Saat ini, kawasan lindung yang tersisa di Sumatera Utara seluas kurang lebih 1.844.000 hektar dari luas kawasan hutan seluas 3.679.338,48 hektar (Pemprov Sumatera Utara, 2004). Jika kegiatan pertambangan di kawasan lindung dilanjutkan, secara pasti akan mengancam sumber-sumber penghidupan dari jutaan orang di Sumatera Utara, seperti ancaman ketersediaan air, kelestarian daerah tangkapan air dan aliran sungai. Disamping itu, juga akan mempercepat pemusnahan jenis-jenis satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi oleh undang-undang dan perjanjian konvensi internasional, seperti Gajah Sumatera, Orangutan Sumatera, Tapir, Harimau Sumatera, dan Bunga Bangkai. Hal yang sama akan mengancam habitat keanekaragaman hayati tumbuhan tertinggi di dunia di Calon Taman Nasional Batang Gadis seluas 108.000 hektar yang arealnya tumpang tindih dengan dengan wilayah konsesi pertambangan PT.Sorikmas Mining seluas kurang lebih 55.000 hektar. Kondisi ini pada akhirnya akan mengulang dan mempercepat terjadinya Tragedi Bahorok di daerah lain, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.Untuk itulah, organisasi-organisasi non-pemerintah/LSM, kelompok mahasiswa, kelompok pencinata alam, aktivis lingkungan dan akademisi yang tergabung dalam POKJATAMSU (Kelompok Kerja Advokasi Tambang Sumatera Utara) menyatakan:1. Menolak Perpu 1/2004, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan kehendak rakyat,2. Menuntut Megawati Soekarnoputri, Presiden RI agar secepatnya mencabut Perpu 1/2004,3. Menuntut DPR-RI, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN DAN PARTAI-PARTAI POLITIK di Sumatera Utara, agar menentukan sikap politiknya menolak Perpu 1/2004,4. Menuntut Gubernur Sumatera Utara, agar lebih tegas menolak semua kegiatan pertambangan di kawasan lindung Provinsi Sumatera Utara,5. Menuntut Bupati-bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat dan Tapanuli Selatan untuk menentukan sikap menolak dan menghentikan beroperasinya PT. Dairi Prima Mineral dan PT. Newmont Horas Nauli di kawasan lindung, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, DPRD dan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal yang menolak beroperasinya PT. Sorikmas Mining,6. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya yang akan terkena dampak pertambangan, agar peduli, mewaspadai dan bersikap kritis terhadap perampasan hak-hak dan pemusnahan sumber penghidupan akibat kegiatan pertambangan skala besar.Levi S - Tempo News Room