Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Karyawan Dirgantara Indonesia Berunjuk Rasa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Sekitar 300 mantan karyawan PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) yang menolak kebijakan putus hubungan kerja (PHK), berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi Jawa Barat, di Bandung, Senin (29/3).Unjuk rasa para karyawan yang dipimpin Arif Minardi dan AM. Bone -mantan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Serikat Pekerja (SP) di perusahaan pembuat pesawat terbang itu- adalah untuk mempertanyakan diterima atau ditolaknya izin pelaksanaan putusan serta merta Pengadilan Negeri Bandung atas kasus gugatan perdata para mantan karyawan terhadap PT. DI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional selaku pemegang saham mayoritas PT. DI yang dimenangkan para karyawan pada 18 Februari 2004.Rencananya, massa ingin bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ben Suhandasyah, SH, untuk menanyakan perihal di atas. Tapi, menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi, Subardi, Ben Suhandasyah sedang tugas luar. Mendengar alasan itu, para pengunjuk rasa tidak percaya, puluhan orang diantaranya sempat menerobos masuk gedung pengadilan. Tapi ternyata, yang dicari tidak ditemukan."Aksi ini terpaksa kami lakukan, karena sudah lima kali kami kirimkan perwakilan untuk bertemu dan menanyakan izin itu. Tapi pengadilan tinggi tetap tidak mau menerima, kata Bone. Maklum, para mantan karyawan PT. DI itu ingin segera mendapatkan kepastian soal izin pelaksanaan putusan pengadilan negeri itu, agar para karyawan juga bisa mengambil sikap soal PHK. "Putusan itukan sifatnya administratif saja, bukan putusan majelis. Kok lama sekali?" kata Bone lagi. Seperti diberitakan Koran TEMPO, edisi 19 Februari 2004, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan perdata mantan karyawan PT. DI terhadap Direksi PT DI, Kementerian BUMN dan BPPN untuk mencabut hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 19 dan 22 Agustus 2003. Majelis hakim juga menghukum direksi PT. DI untuk membentuk Komisi Restrukturisasi yang didalamnya dimasukkan perwakilan dari serikat pekerja pimpinan Arif Minardi. Komisi ini diperintahkan untuk mengaudit kembali kondisi perusahaan dan membuat rencana kerja ke depan. Majelis hakim juga menetapkan putusan itu sebagai putusan Uit Voerbaar bij Vorraad atau putusan serta merta.Dalam putusannya, majelis hakim juga mengancam para tergugat dengan hukuman dwangsom atau uang paksa sebesar Rp. 1 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan itu, terhitung sejak keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.Akhirnya, para pengunjuk rasa meninggalkan gedung Pengadilan Tinggi. Para pengunjuk rasa belum tahu, ternyata Pengadilan Tinggi sudah menanggapi kasus itu. Bahkan, tentu saja juga menanggapi permintaan PT. DI dan lainnya untuk menolak putusan Pengadilan Negeri itu. Seperti dikatakan M.Luthfie Hakim, Ketua Tim Pengacara PT. DI, "kami mengirimkan surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk menolak putusan serta merta Pengadilan Negeri Bandung, pada 25 Februari 2004". Padahal sebenarnya, kasus itu tidak termasuk dalam kategori untuk dikabulkan. Artinya, jika Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan itu, Mahkamah Agung harus menindak Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Satu bulan kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat lewat putusannya tertanggal 25 Maret 2004 menyatakan menerima permohonan banding PT. DI, Kementerian BUMN dan BPPN itu. Bahkan, Pengadilan Tinggi juga menolak seluruh gugatan mantan karyawan PT. DI dan membatalkan seluruh keputusan Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 18 Februari 2004. "Majelis hakim juga menghukum mantan karyawan PT. DI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 300 ribu," kata Luthfie sesaat setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi, hari ini juga. Siapa majelis hakim yang mengadili perkara sidang banding dan apa alasan dikabulkannya permohonan banding itu, tidak tertera dalam salinan putusan.Pengacara PT. DI, Absar Kartabrata juga membenarkan, hari ini pihaknya juga baru menerima salinan putusan banding itu. "Kami tidak tahu pertimbangan hukumnya apa. Kami kecewa, karena Pengadilan Tinggi tidak menjawab permohonan izin eksekusi atas putusan perdata Pengadilan Negeri Bandung yang bersifat serta merta. Pengadilan Tinggi langsung memutuskan pokok perkara, permohonan izin pelaksanaan putusan serta merta tidak dijawab," katanya.Mendengar putusan itu, Menajemen PT. DI tentu merasa senang. "Kami bersyukur dengan putusan itu. Berarti pelaksanaan program PHK akan lebih lancar," kata Sekretaris Perusahaan PT. DI, Muhtar Sharief. Lain halnya dengan para mantan karyawan yang beunjuk rasa itu. Mendengar hal itu, mereka kecewa dan berencana akan kembali berunjuk rasa, Selasa (30/3). Rinny Srihartini - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

2 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

5 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

6 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

7 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

8 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

10 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?


Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

21 hari lalu

Seorang pekerja membersihkan jendela kedai kopi Starbucks dari Grafiti bertuliskan,
Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

Pemilik waralaba Starbucks di Timur Tengah pada Selasa mengakui bahwa mereka telah mulai memecat sekitar 2.000 pekerja akibat boikot anti-Israel


Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

23 hari lalu

Ilustrasi Logo Amazon. REUTERS/Dado Ruvic
Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

Per 4 Maret 2024, sebanyak 186 perusahaan teknologi telah melakukan PHK terhadap 49.386 karyawan.


Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

28 hari lalu

Logo Sony.  REUTERS/Yuya Shino
Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

Restrukturisasi ini menyusul kinerja mengecewakan dalam target penjualan PS5 yang mengakibatkan harga saham Sony turun secara signifikan.