Infografis
Alvin Lie Akan Gugat Tabloid Sosok
TEMPO Interaktif, Jakarta: Alvin Lie, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap tabloid Sosok sehubungan dengan pemberitaan namanya sebagai politisi busuk. Gugatan juga akan dilayangkan terhadap penanggung-jawab Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk.
"Karena somasi yang sudah dilayangkan ke alamat Jalan Kalibata Timur 4B nomor 6 Jakarta Selatan, sejak dua pekan lalu, 26 Maret-1 April 2004, diabaikan. Alamat itu diperoleh dari salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung di dalamnya, lantaran tabloid Sosok edisi I, 12 Maret 2004, hanya mencantumkan alamat dalam bentuk PO BOX 3713, Jakarta 10037," kata Alvin, di Jakarta, Jumat (2/4).
Rencananya, pekan depan materi gugatan akan disampaikan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pada gugatan perdata, Alvin minta namanya dicabut dari daftar politisi busuk lewat siaran pers berskala nasional, di Jakarta dan di Semarang. Nantinya, tergugat juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Alvin dan memasang iklan minimal setengah halaman pada setiap surat kabar yang terbit di Jakarta dan Semarang. "Gugatan pidana akan diajukan dengan delik aduan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik. Diluar itu, kita akan mengajukan tuntutan kerugian yang jumlahnya akan ditentukan kemudian," kata kuasa hukum Alvin, Teguh Samudera dan Fauzie Yusuf Hasibuan.
Menurut Teguh, alasan pencantuman nama Alvin Lie sebagai politisi busuk karena menjadi anggota panitia khusus (Pansus) Trisakti dan Semanggi, hanya merupakan asumsi dan sangat merugikan. Karena, sejak 23 Februari 2001, posisi Alvin sebagai anggota Pansus sudah digantikan Nurdiati Akma berdasarkan surat keputusan Fraksi Reformasi. Pergantian itu dilakukan, lantaran Alvin harus melakukan tugas lainnya sebagai anggota Pansus Buloggate. "Klien kami jadi merasa dirugikan, karena konstituennya di Semarang bertanya-tanya akan kredibilitas dirinya, selain juga menyangkut kehormatan keluarga dan partainya," kata Teguh.
Khusus kepada lembaga swadaya masyarakat dan komponen lain yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk sebagaimana tercantum dalam Tabloid Sosok, Alvin Lie dan penasehat hukumnya memberi kesempatan melakukan klarifikasi hingga batas waktu sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2004 dilaksanakan. Klarifikasi itu tentunya menyangkut tergabungnya atau tidak pihak-pihak itu ke dalam koalisi gerakan itu. "Jika iya, tidak ada pilihan lain, akan kita gugat," kata Teguh.
Ecep S. Yasa - Tempo News Room





